Tanpa Legalitas Sah, 4 Ton Balok Timah Diamankan dan Diserahkan ke Penegak Hukum

0
1
PANGKALPINANG – Satuan Pengawasan Lapangan (Satlap) Tri Cakti bersama Satuan Tugas Pengawasan dan Pengendalian Hasil (Satgas PKH), Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Intelijen Korem 045/Gaya, serta didukung aparat Kelurahan Jerambah Gantung melaksanakan kegiatan pengamanan lokasi penimbunan balok timah. Kegiatan ini dilakukan pada Selasa, 30 Juni 2026, sebagai bentuk tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia terkait pengamanan komoditas sumber daya alam strategis nasional sekaligus memperketat pengawasan tata kelola sektor pertambangan.
Penggeledahan dan pengamanan dilakukan di sebuah perumahan yang diduga dijadikan tempat penimbunan balok timah hasil peleburan skala rumahan. Di lokasi tersebut, tepatnya di Perumahan Cempaka Mas RT 006/RW 002, Kelurahan Jerambah Gantung, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, tim gabungan berhasil menemukan dan mengamankan sebanyak 160 balok timah campuran milik seseorang berinisial S. Barang temuan tersebut diperkirakan memiliki berat total sekitar 4.000 kilogram atau setara dengan 4 ton.
Tindakan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan agar pengelolaan dan peredaran komoditas timah berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mencegah terjadinya praktik perdagangan mineral yang tidak sah. Berdasarkan perhitungan awal, pengamanan ini berpotensi menyelamatkan potensi penerimaan negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp1,7 miliar.
Seluruh balok timah yang telah diamankan selanjutnya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang untuk dilakukan penelitian lebih lanjut, pendalaman kasus, serta pemeriksaan menyeluruh terkait asal-usul, kepemilikan, dan status hukum barang tersebut. Penanganan dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Keberhasilan operasi ini merupakan bukti nyata dari sinergi dan kerja sama lintas instansi dalam menjalankan tugas pengawasan dan penegakan hukum. Langkah ini diharapkan dapat melindungi kepentingan negara atas sumber daya alam yang dimiliki, serta memastikan hasil kekayaan alam dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Melalui kegiatan ini, Satlap Tri Cakti beserta seluruh unsur Satgas Gabungan mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha di sektor pertambangan untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku. Masyarakat diminta tidak melakukan kegiatan penambangan tanpa izin, peleburan secara tidak resmi, serta pengumpulan, penyimpanan, pengangkutan, maupun perdagangan balok timah yang tidak memiliki dokumen legalitas yang sah. Hal tersebut dikhawatirkan tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga dapat menjerat pihak yang terlibat dalam konsekuensi hukum.
Pihak Satgas menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi dan pengawasan di lapangan guna menciptakan tata kelola pertambangan yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. Upaya ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus menjaga keberlangsungan pengelolaan sumber daya alam untuk masa depan.(*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini