Bukman Lian Dilaporkan: Diduga Klaim Pendiri Yayasan PGRI Sumsel

0
6

 

LogikaIndonesia.Com – Polemik internal Yayasan PT PGRI Sumatera Selatan memasuki babak baru. Assoc. Prof. Dr. H. Bukman Lian, M.M., M.Si., bersama sejumlah pihak, resmi dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penggunaan surat palsu, serta pemberian keterangan palsu dalam akta otentik.Laporan tersebut diajukan oleh advokat muda berusia 28 tahun, Septiani, S.H., yang bertindak sebagai kuasa hukum Yayasan PT PGRI Sumatera Selatan. Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor STTLP/B/901/VI/2026/SPKT/POLDA SUMSEL, laporan diterima pada Rabu, 10 Juni 2026, pukul 22.26 WIB di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel.

Dugaan Pemalsuan Dokumen

Dalam laporannya, pelapor menuding Bukman Lian memberikan keterangan tidak sesuai fakta kepada Kementerian Hukum dan HAM RI dengan mencantumkan dirinya sebagai “pendiri” yayasan. Padahal, menurut pelapor, status Bukman Lian saat itu hanya sebatas penerima kuasa untuk mengurus administrasi dan akta yayasan, bukan sebagai pendiri sebagaimana tercantum dalam dokumen resmi.Selain itu, pelapor menyoroti adanya proses Pergantian Antar Waktu (PAW) pengurus yayasan tahun 2017 yang diduga tidak pernah terdaftar dalam sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, namun tetap dijadikan dasar pengurusan administrasi yayasan.

Kerugian Ditaksir Rp76 Miliar

Indikasi dugaan pemalsuan terungkap setelah pihak yayasan melakukan pengecekan berkas internal. Dari hasil penelusuran ditemukan perbedaan antara fakta hukum dengan keterangan dalam dokumen yang digunakan. Dugaan perbuatan tersebut disebut telah menimbulkan kerugian materiil hingga Rp76,08 miliar.Peristiwa yang menjadi dasar laporan terjadi pada Senin, 20 April 2026, sekitar pukul 17.00 WIB di Kantor Yayasan PT PGRI Sumatera Selatan, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Lorong Gotong Royong Nomor 571, Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang.

Pasal yang Disangkakan

Terlapor diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni:Pasal 391 tentang pemalsuan suratPasal 392 tentang penggunaan surat palsuPasal 384 tentang memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentikLaporan tersebut ditandatangani oleh Kompol Yulia Farida, S.H., selaku perwakilan Kepala SPKT Polda Sumsel.

Tahap Penyelidikan

Dengan diterimanya laporan polisi ini, perkara akan memasuki tahap penyelidikan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel guna menentukan ada atau tidaknya unsur pidana sebagaimana dilaporkan. Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi. Media masih berupaya memperoleh konfirmasi untuk menjaga keberimbangan informasi sesuai prinsip jurnalistik dan asas praduga tak bersalah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini