Polemik Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde

0
4

LogikaIndonesia.Com – Pelaksanaan eksekusi putusan Pengadilan Negeri (PN) Palembang terhadap lahan eks Cineplex Cinde pada Senin (8/6/2026) memunculkan polemik baru. Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), menyasar lahan milik PT Permata Sentra Propertindo seluas 10.850 meter persegi, terdiri dari SHGB Nomor 351 (6.415 m²) dan SHGB Nomor 339 (4.435 m²).

Keberatan Kuasa Hukum Hambali Mangku Winata

Hambali Mangku Winata SH MH, kuasa hukum penggugat dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum lahan eks Cineplex Palembang, menyampaikan keberatan atas eksekusi tersebut. Menurutnya, objek eksekusi masih menjadi sengketa dalam perkara perlawanan (derden verzet) Nomor 72/Pdt.Plw/2026/PN Plg yang sedang berjalan di PN Palembang. Agenda replik dijadwalkan pada 11 Juni 2026, sementara pemeriksaan setempat (PS) akan dilakukan 16 Juli 2026.Hambali menyoroti dugaan bahwa objek eksekusi mencakup sebidang tanah sekitar 1.045 m² yang dikenal masyarakat sebagai Jalan Panca Warna (R. Muhammad). Jalan ini telah digunakan publik sejak puluhan tahun sebelum transaksi jual beli lahan pada 2010. Ia mempertanyakan apakah jalan tersebut memang bagian dari hak yang diperjualbelikan, atau justru fasilitas umum yang seharusnya dilindungi.Selain itu, tim kuasa hukum menemukan indikasi bahwa SHGB Nomor 339 belum tervalidasi dalam sistem pertanahan, sementara SHGB Nomor 351 telah berakhir masa berlakunya sejak 2020. Hambali menegaskan perlunya verifikasi lebih lanjut demi kepastian hukum.

Rencana Langkah Hukum

Hambali menyatakan kliennya akan menempuh berbagai langkah hukum dan pengawasan, termasuk Laporan ke MA terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim. Pengaduan ke Ombudsman atas dugaan maladministrasi.
Informasi ke KPK bila ditemukan indikasi pelanggaran serius.Menurutnya, prinsip negara hukum menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tindakan eksekusi.

Sikap PT Permata Sentra Propertindo

Kuasa hukum PT Permata Sentra Propertindo, Titis Rachmawati SH MH, menyampaikan apresiasi kepada PN Palembang atas terlaksananya eksekusi. Ia menegaskan bahwa lahan yang dieksekusi merupakan aset sah kliennya berdasarkan putusan pengadilan inkrah.
Sebelum eksekusi, perusahaan telah melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat dan pedagang, termasuk memberikan sosialisasi serta bantuan kerohiman.Titis menyebut luas lahan yang dieksekusi sekitar 1.490 m², bagian dari dua sertifikat hak bangunan tersebut.

Penjelasan PN Palembang

Panitera PN Palembang, Sumargi, menjelaskan eksekusi dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua PN Palembang Nomor 13/Pdt.Eks/2023/PN Plg. Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dengan eksekusi tersebut, PT Permata Sentra Propertindo diharapkan dapat kembali menguasai lahan eks Cineplex Cinde sesuai putusan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini