
PALEMBANG, LOGIKAINDONESIA.COM– Sengketa kepemilikan lahan yang kini digunakan sebagai lokasi SD Negeri (SDN) 099 Palembang bergulir ke meja hijau. Dalam sidang perdata yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (15/7/2026), Khairul Anwar menggugat Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang beserta sejumlah pihak terkait atas dugaan penyerobotan tanah bersertifikat miliknya seluas 686 meter persegi. Penggugat juga mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp8 miliar.
Objek sengketa berupa sebidang tanah yang berada di Jalan Pertahanan, RT 45, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang. Khairul Anwar mengklaim sebagai pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4883/16 Ulu/2012 dengan Surat Ukur Nomor 168/16 Ulu/2012 atas nama Khairul Anwar, SE, seluas 686 meter persegi.
Para tergugat dalam perkara ini adalah Wali Kota Palembang, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palembang, Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Camat Seberang Ulu II, Lurah 16 Ulu, Kepala SD Negeri 099 Palembang, Sri Ida Andalusia, serta Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Palembang sebagai turut tergugat.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Annisa Bridgestirana, SH., MH.
Usai persidangan, kuasa hukum penggugat, Anton Nurdin, SH., MH., menjelaskan bahwa sengketa berawal dari adanya hibah sebagian lahan oleh keluarga kliennya untuk pembangunan SD Negeri 099 Palembang. Namun, menurutnya, lahan yang saat ini dikuasai diduga melebihi luas tanah yang pernah dihibahkan.
“Kami memiliki Sertifikat Hak Milik beserta hasil pengukuran dari BPN. Kami hanya meminta keadilan bagi klien kami. Dahulu lahan tersebut merupakan satu hamparan, kemudian sebagian dihibahkan oleh keluarga klien kami untuk pembangunan sekolah. Namun, menurut kami, yang diambil justru seluruhnya, termasuk tanah milik klien kami yang memiliki sertifikat seluas 686 meter persegi,” ujar Anton.
Anton menegaskan pihaknya telah menyiapkan sejumlah alat bukti untuk memperkuat dalil gugatan, di antaranya sertifikat hak milik, riwayat kepemilikan tanah, serta dokumen hasil pengukuran dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Selain meminta pengembalian hak atas tanah yang disengketakan, pihak penggugat juga menuntut ganti rugi. Menurut Anton, kliennya mengajukan ganti rugi materiil sebesar Rp3 miliar atas penggunaan lahan yang diklaim tidak dapat dimanfaatkan selama ini, serta ganti rugi immateriil sebesar Rp5 miliar.
“Total tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp8 miliar,” tegas Anton.
Perkara ini masih akan berlanjut sesuai agenda persidangan yang telah ditetapkan Majelis Hakim untuk mendengarkan pembuktian dari para pihak sebelum putusan dijatuhkan.










