LogikaIndonesia.Com – Dunia pendidikan tinggi di Sumatera Selatan kembali diguncang isu tak sedap. Universitas PGRI Palembang (UPGRIP) resmi dijatuhi Surat Somasi/Teguran Hukum Terakhir oleh Tim Kuasa Hukum yang mewakili ratusan pegawainya. Somasi ini ditujukan langsung kepada Rektor UPGRIP dan Ketua Badan Penyelenggara Harian (BPH) PB pada UPGRIP.
Langkah hukum ini diambil atas dugaan pemotongan gaji pegawai secara sepihak melalui sistem presensi finger print yang dinilai tanpa dasar hukum sah. Praktik ini diduga telah berlangsung selama delapan tahun, terhitung sejak Desember 2017 hingga Desember 2025.
Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Agung Sriwijaya Law Firm yang dipimpin oleh Pangeran Moh. Nurfarisi, S.H., M.H., bersama M. Ridwan, S.H., M.H., dan Siti Putri Amanah, S.H., bertindak atas nama kepentingan hukum pengelola serta sekitar 365 pegawai UPGRIP yang terdampak.
Kerugian Ditaksir Capai Rp 1,5 Miliar
Berdasarkan data yang dihimpun oleh tim kuasa hukum, akumulasi pemotongan gaji yang berkedok denda keterlambatan, pulang cepat, maupun ketidakhadiran melalui sistem finger print tersebut mencapai angka yang fantastis, yakni Rp 1.486.249.503 (hampir Rp 1,5 Miliar).
”Tindakan pemotongan upah secara sepihak dan diskriminatif (tebang pilih) ini mencederai hakikat keadilan dan merugikan sekitar 365 pegawai yang menggantungkan mata pencahariannya di UPGRIP. Terlebih lagi, sebagian besar pegawai selama bertahun-tahun menerima gaji pokok yang berada jauh di bawah Upah Minimum Regional (UMR),” tegas perwakilan Tim Kuasa Hukum Agung Sriwijaya Law Firm.
Ironisnya, dalam pertemuan yang digelar pada 30 September 2025 lalu—yang dihadiri oleh Ketua BPH, Rektor, serta Wakil Rektor II—sebenarnya telah dicapai kesepakatan bahwa dana potongan finger print tersebut akan dikembalikan kepada para pegawai. Namun, hingga somasi terakhir ini dilayangkan, pihak manajemen dan rektorat UPGRIP dinilai tidak menunjukkan transparansi dan belum merealisasikan pengembalian dana tersebut.
Bidik Dugaan Penggelapan dalam Jabatan dan PMH
Dari kacamata hukum, tim advokat menilai tindakan pemotongan gaji sepihak ini menabrak sejumlah regulasi mutakhir:
Pelanggaran Ketenagakerjaan: Bertentangan dengan Pasal 93 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 63 ayat (1) PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (UU No. 6 Tahun 2023).
Perbuatan Melawan Hukum (PMH): Karena dilakukan tanpa mekanisme sah yang diatur dalam Perjanjian Kerja atau Peraturan Perusahaan, tindakan ini dikualifikasikan sebagai PMH sesuai Pasal 1365 KUHPerdata.
Indikasi Pidana: Penguasaan dan pemanfaatan dana yang tidak transparan diduga kuat memenuhi unsur Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan (Pasal 488 UU No. 1 Tahun 2023 / Pasal 374 KUHP) serta penyalahgunaan wewenang (abuse of power).
Tuntutan Pegawai dan Ancaman Jalur Hukum
Melalui somasi ini, pihak Kuasa Hukum menuntut Manajemen Rektorat dan BPH UPGRIP untuk segera memenuhi dua poin krusial:
Mengembalikan seluruh dana potongan finger print milik pegawai periode Desember 2017 – Desember 2025 senilai Rp 1.486.249.503.
Memberikan laporan transparansi keuangan mengenai alokasi dan peruntukan dana hasil potongan tersebut selama 8 tahun terakhir.
Pihak UPGRIP diberikan tenggat waktu selama 7 (tujuh) hari kerja sejak surat somasi diterima untuk merespons. Jika tidak ada iktikad baik atau penyelesaian riil, Tim Kuasa Hukum memastikan akan langsung mengambil langkah hukum tegas, yaitu:
Melayangkan Laporan Pidana ke Polda Sumatera Selatan / Polrestabes Palembang terkait dugaan Penggelapan dalam Jabatan.
Mengirimkan Laporan Kelembagaan & Ketenagakerjaan resmi kepada Kemendikbudristek, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), serta instansi terkait lainnya demi mengusut tuntas masalah ini.







