LogikaIndonesia.Com – Persoalan legalitas penyelenggaraan Universitas PGRI Palembang (UPGRI) kembali mencuat ke permukaan. Dualisme dan polemik kewenangan badan penyelenggara perguruan tinggi ini memicu kekhawatiran mendalam di kalangan mahasiswa serta alumni terkait keabsahan dokumen akademik, ijazah, hingga status kelulusan mereka.
Kondisi tersebut mencapai puncaknya dalam aksi damai yang digelar di lingkungan kampus Universitas PGRI Palembang pada Senin (31/8/2026).
Dalam aksi tersebut, Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi (YPLP PT) PGRI Sumatera Selatan mempertanyakan sikap pengelola UPGRI yang menolak menandatangani nota kesepakatan terkait pertanggungjawaban status akademik mahasiswa.
Tiga Poin Utama Nota Kesepakatan
Nota kesepakatan yang diajukan oleh YPLP PT PGRI Sumsel pada dasarnya menuntut tiga poin tanggung jawab mutlak dari pihak pengelola universitas:
Tanggung Jawab Pengalihan Kewenangan: Pihak pengelola diminta bertanggung jawab secara hukum, moral, dan finansial atas seluruh dampak pengalihan kewenangan Badan Penyelenggara dari YPLP PT-PGRI Sumsel kepada Perkumpulan PGRI/BPH pada tahun 2022, apabila pengalihan tersebut terbukti cacat hukum di mata pengadilan.
Jaminan Legitimasi Dokumen Akademik: Menjamin pertanggungjawaban jika di kemudian hari ijazah, status kelulusan, maupun status akademik mahasiswa/alumni dinyatakan tidak sah, cacat hukum, atau tidak terdaftar di kementerian akibat sengketa kewenangan dan pembatalan legalitas BPH berdasarkan putusan PTTUN Jakarta.
Ganti Rugi dan Kesiapan Proses Hukum: Menyatakan kesediaan untuk mengganti seluruh kerugian materiil maupun immateriil yang dialami mahasiswa, alumni, dan orang tua, serta siap menghadapi proses hukum pidana maupun perdata.
Namun, melalui kuasa hukumnya, pihak UPGRI menolak menandatangani kesepakatan tersebut. Penolakan ini berujung pada tidak tercapainya kesepakatan, hingga akhirnya massa aksi membubarkan diri secara tertib.
Buntut Pemecatan Rektor UPGRI
Tensi konflik ini semakin tinggi setelah YPLP PT PGRI Sumsel resmi menerbitkan SK Nomor 27 Tahun 2026 tentang pemberhentian Rektor Universitas PGRI Palembang, Bukman Lian.
Ketua YPLP PT PGRI Sumsel, Erwanto, mengonfirmasi bahwa keputusan drastis tersebut diambil setelah pihak yayasan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola kampus.
“Indikasi pelanggaran dalam tata kelola administrasi dan operasional kampus ini berpotensi merugikan hak-hak kelembagaan yayasan, merusak iklim kondusif, serta mencoreng marwah Universitas PGRI Palembang,” tegas Erwanto, Kamis (27/8/2026).
Erwanto menjelaskan bahwa alasan utama pemberhentian adalah dugaan insubordinasi dan pelanggaran hierarki organisasi, di mana rektor dinilai tidak lagi mengindahkan arahan yayasan sebagai badan penyelenggara yang sah.
Keabsahan Legalitas dan Implikasi pada Mahasiswa
Erwanto turut memaparkan posisi hukum kepengurusannya yang diklaim telah terdaftar resmi dalam administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan HAM.
“Kita tercatat di AHU Kemenkumham yang baru dari Maret 2026 sampai 2031. Kita tercatat yang sah, sedangkan sekarang rektor ini berdasarkan organisasi yang mana, yang badan hukumnya di pusat dihapus dan dicoret berdasarkan putusan PT TUN tanggal 4 Mei 2026,” jelasnya.
Dengan berlakunya SK pemberhentian tersebut, yayasan mencabut seluruh kewenangan Bukman Lian sebagai rektor, mulai dari penandatanganan ijazah dan dokumen akademik, pengelolaan rekening bank, kontrak kerja, hingga penggunaan fasilitas kampus.
Pihak YPLP PT PGRI Sumsel secara tegas menyatakan bahwa setiap dokumen akademik atau tindakan yang ditandatangani atas nama Rektor UPGRI setelah tanggal 26 Agustus 2026 tidak lagi diakui oleh pihak yayasan.
Menanti Kepastian Hukum
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola UPGRI melalui kuasa hukumnya belum memberikan keterangan atau penjelasan resmi mengenai alasan di balik penolakan penandatanganan nota kesepakatan tersebut.
Di tengah sengketa kewenangan yang belum menemukan titik terang ini, mahasiswa dan alumni Universitas PGRI Palembang kini berada dalam posisi yang paling dirugikan, menantikan kepastian hukum dan perlindungan atas hak-hak pendidikan mereka.







