​Di Tengah Ekonomi Sulit, Kepsek dan Komite SMAN 1 Palembang Tetap Restui Studi Lapangan Rp3,6 Juta ke Jawa

0
2

LogikaIndonesia.Com – Di saat masyarakat berjuang menghadapi situasi ekonomi yang serba sulit, kepedulian lembaga pendidikan terhadap beban finansial orang tua murid kembali dipertanyakan. Manajemen SMA Negeri 1 Palembang bersama Komite Sekolah resmi menyetujui agenda studi lapangan lintas provinsi bagi siswa kelas X dengan patokan biaya Rp3.600.000 per peserta.

​Keputusan yang disahkan pada 13 Agustus 2026 tersebut menuai sorotan tajam. Pasalnya, di tengah imbauan efisiensi anggaran dan tekanan ekonomi yang dirasakan wali murid, Kepala Sekolah Drs. Sugiyono, M.M., dan Ketua Komite Sekolah Drs. H. Syaiful Bahri, M.M., justru memberi lampu hijau bagi pelaksanaan kegiatan ke luar pulau selama enam hari (24–29 Oktober 2026).

​Sorotan Peran Komite dan Kepala Sekolah

​Sebagai lembaga penyalur aspirasi orang tua, peran Komite Sekolah dalam menyetujui program bernilai jutaan rupiah ini dinilai kurang peka terhadap kondisi riil ekonomi wali murid. Alih-alih mendorong alternatif kegiatan edukasi yang lebih hemat biaya di dalam atau sekitar wilayah Sumatera Selatan, komite justru menyepakati penarikan dana besar untuk perjalanan hingga ke Jawa Barat.

​Di sisi lain, restu dari Kepala Sekolah SMAN 1 Palembang makin mempertegas belum adanya prioritas efisiensi di tingkat manajemen sekolah. Kendati berdalih demi peningkatan mutu akademik, pembebanan biaya sebesar Rp3,6 juta per siswa dianggap memicu kesenjangan dan tekanan finansial bagi keluarga murid yang kurang mampu.

​Rincian Biaya dan Agenda Pelesiran

​Berdasarkan proposal resmi yang ditandatangani oleh Ketua Panitia Drs. Eduan Rismansyah, M.Si., rincian alokasi biaya Rp3.600.000 per siswa tersebut mencakup:
Transportasi Bus & Penyeberangan: Rp1.400.000
Akomodasi Hotel (3 Malam): Rp700.000
Konsumsi/Makan: Rp600.000
Tiket Wisata, Jaket, & Asuransi: Rp500.000
Biaya Tol, Guide, & Operasional: Rp400.000

​Meskipun sekolah mengagendakan kunjungan akademis ke Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), dan Observatorium Bosscha, proposal tersebut juga memuat sejumlah destinasi wisata komersial seperti Dunia Fantasi (Dufan) Jakarta, Tangkuban Perahu, dan Floating Market. Masuknya objek wisata ini memperkuat kritik bahwa peran pengawasan komite dan sekolah longgar dalam menyaring kegiatan yang benar-benar esensial.

​Pihak sekolah berpatokan bahwa agenda ini memiliki dasar hukum Permendiknas Nomor 39 Tahun 2008 serta hasil kesepakatan rapat OSIS dan perwakilan siswa pada 10 Agustus 2026. Namun, di tengah kondisi ekonomi yang serba prihatin, kepatuhan formalitas dan persetujuan komite tersebut tetap menyisakan pertanyaan besar terkait empati lembaga pendidikan terhadap beban hidup masyarakat.