LogikaIndonesia.Com – Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (YPLP PT PGRI) Sumatera Selatan (Sumsel) secara resmi menindak tegas Rektor Universitas PGRI Palembang, Dr. H. Bukman Lian, M.M., M.Si. Melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), jabatan Bukman sebagai rektor resmi berakhir terhitung sejak tanggal 26 Agustus 2026.
Keputusan tegas tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Yayasan Nomor 27 Tahun 2026 yang diterbitkan oleh pengurus YPLP PT PGRI Sumsel yang sah dan terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (AHU Kemenkumham RI).
Sebagai langkah cepat menjaga stabilitas operasional perguruan tinggi, pihak yayasan menunjuk Dr. Edi Harapan, M.Pd. sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Universitas PGRI Palembang.
Alasan Pelanggaran dan Isu Legalitas
Ketua Umum YPLP PT PGRI Sumsel, Erwanto, menegaskan bahwa langkah drastis ini diambil setelah pengurus melakukan evaluasi mendalam dan komprehensif terkait serangkaian pelanggaran berat terhadap tata kelola perguruan tinggi, peraturan kepegawaian yayasan, serta tindakan yang melampaui kewenangan. Erwanto membeberkan dua alasan utama di balik penjatuhan sanksi PTDH ini: Insubordinasi dan Pelanggaran Hierarki: Dr. Bukman Lian dinilai tidak lagi mengindahkan garis arahan pengurus yayasan yang sah—badan yang melantik dan mengangkatnya sebagai rektor untuk periode 2017–2021 dan 2021–2025. Sebaliknya, ia diduga tunduk dan bekerja sama dengan pihak luar yang memiliki cacat legalitas hukum. Penyalahgunaan Wewenang: Ditemukan indikasi pelanggaran dalam tata kelola administrasi dan operasional kampus yang berpotensi merugikan hak-hak kelembagaan yayasan, merusak iklim kondusif, serta mencoreng marwah Universitas PGRI Palembang.
“Kita tercatat di AHU Kemenkumham yang baru dari Maret 2026 sampai 2031 dengan Nomor AHU 0106807 tanggal 28 Maret 2026. Kita tercatat yang sah. Sedangkan Rektor ini mendasarkan diri pada organisasi yang badan hukumnya di pusat telah dihapus dan dicoret berdasarkan putusan PT TUN tanggal 4 Mei 2026,” ujar Erwanto kepada awak media, Kamis (27/8/2026).
Penghentian Kewenangan dan Somasi Facility Emptying. Seiring penetapan SK PTDH tersebut, seluruh kedudukan hukum, wewenang penandatanganan dokumen akademik (termasuk ijazah dan kontrak kerja), kewenangan keuangan, akses rekening bank, hingga fasilitas jabatan untuk Dr. Bukman Lian resmi dicabut.
Erwanto menegaskan bahwa segala bentuk tindakan, keputusan, maupun dokumen yang ditandatangani oleh Dr. Bukman Lian setelah tanggal penetapan SK PTDH dinyatakan tidak sah secara hukum.
Selain itu, pihak yayasan telah melayangkan surat somasi resmi yang mewajibkan mantan rektor tersebut untuk segera mengosongkan dan menyerahkan ruang kerja beserta fasilitas kedinasan dalam tenggat waktu 7 × 24 jam.
Pihak yayasan juga mengimbau instansi pemerintah, sektor perbankan, mitra kerja sama, dan masyarakat umum untuk tidak lagi melayani perikatan atau urusan kedinasan apa pun dengan Dr. Bukman Lian atas nama Universitas PGRI Palembang.
Jaminan Perkuliahan, Wisuda, dan Legalitas Ijazah. Menanggapi potensi kekhawatiran di lingkungan akademik, Erwanto mengimbau seluruh mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, serta orang tua mahasiswa agar tetap tenang. Ia memastikan seluruh proses perkuliahan dan layanan akademis akan berjalan normal.
Penunjukan Plt Rektor Dr. Edi Harapan, M.Pd. dilakukan demi memastikan:
Pertama Operasional harian kampus tetap berjalan tanpa hambatan.
Kedua Pelaksanaan wisuda dan kegiatan akademik terjadwal aman.
Ketiga Pemutakhiran Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) tetap ter-update.
Keempat Legalitas ijazah mahasiswa terlindungi 100 persen.
Tanggapan Pihak Kuasa Hukum dan Bukan Lian
Secara terpisah, pihak kuasa hukum yang mendampingi Dr. H. Ahmad Zulinto, S.Pd., M.M., Dr. Hj. Meilia Rosani, S.H., M.H., dan Associate Prof. Dr. H. Bukman Lian, M.M., M.Si., yaitu M. Firdaus, S.Sos., S.H., M.H., menyatakan belum menerima laporan resmi mengenai SK PTDH tersebut.
“Belum kita terima laporannya,” kata Firdaus singkat saat dikonfirmasi oleh wartawan, Kamis (27/8/2026).
Sementara itu, saat berusaha dihubungi untuk dimintai konfirmasi lebih lanjut mengenai keputusan PTDH ini, Associate Prof. Dr. H. Bukman Lian, M.M., M.Si. belum memberikan respon.







