​Keraton Kuto Besak Dinilai Kehilangan Identitas, SMB IV dan Komunitas Budaya Dorong Pengalihan Pengelolaan BKB dari TNI

0
7


LogikaIndonesia.Com – Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) IV R.M. Fauwaz Diradja, S.H., M.Kn. mendesak agar pengelolaan Benteng Kuto Besak (BKB) atau Keraton Kuto Besak dialihkan dari pihak militer (Kodam II/Sriwijaya) kepada Pemerintah Daerah atau Kementerian Kebudayaan.

​Pernyataan tegas tersebut disampaikan SMB IV dalam agenda silaturahmi bersama Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah VI Sumatera Selatan yang baru, Romi Hidayat, S.S., M.A., di kantor BPK Sumsel, Rabu (12/8/2026). Pertemuan ini juga dihadiri oleh Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Cagar Budaya (AMPCB) Vebri Al Lintani beserta jajaran tokoh dan penggiat budaya Sumsel.

​Nilai Historis Unik: Dibangun Pribumi, Bukan Kolonial

​SMB IV menekankan bahwa BKB memiliki kedudukan yang sangat istimewa dibanding benteng-benteng bersejarah lain di Indonesia.

​”Jika Benteng Oranje di Ternate, Benteng Marlborough di Bengkulu, dan Benteng Vredeburg di Yogyakarta dibangun oleh pemerintah kolonial Belanda, Benteng Kuto Besak adalah murni peninggalan Kesultanan Palembang Darussalam yang dibangun oleh masyarakat pribumi,” ujar SMB IV.

​Oleh karena itu, ia menyayangkan jika kawasan dengan nilai kebudayaan dan sejarah sebesar BKB justru difungsikan di luar peran utamanya, seperti untuk fasilitas kesehatan dan asrama militer.

​”Sangat disayangkan jika kita kehilangan identitas dan jati diri apabila BKB difungsikan tidak sesuai fungsi utamanya, yaitu sebagai tempat pelestarian budaya dan pengingat sejarah kebesaran masa lalu,” tegasnya.

​Solusi Ruilslag (Tukar Guling) Lahan

​Sebagai jalan keluar yang saling memenangkan (win-win solution), SMB IV menawarkan mekanisme tukar guling (ruilslag) lahan untuk memindahkan fasilitas militer dan asrama dari kawasan BKB. Menurutnya, Pemprov Sumsel dan Pemko Palembang pada dasarnya siap memfasilitasi lahan pengganti yang lebih luas dan representatif, seperti puluhan hektare lahan di kawasan Jakabaring atau Kramasan (Musi 2).

​Ia berharap BKB nantinya dapat dikembangkan secara maksimal menjadi kawasan cagar budaya terpadu, pusat kebudayaan, museum, serta ruang edukasi sejarah bagi generasi muda.

​Kondisi Fisik Kritis dan Ancaman Pembangunan Fisik

​Dukungan serupa disampaikan oleh Ketua AMPCB, Vebri Al Lintani. Selain mendukung pengalihan pengelolaan, Vebri menyoroti kondisi fisik BKB yang kian memprihatinkan akibat minimnya pemeliharaan berbasis konservasi cagar budaya.

​salah satu yang paling mengkhawatirkan adalah kondisi Lawang Borotan. Gerbang dan struktur dinding bersejarah tersebut mengalami kerusakan akibat penetrasi akar pohon besar. Menurut Vebri, masalah ini tidak bisa diselesaikan sekadar dengan menebang pohon, melainkan membutuhkan penanganan tenaga profesional konservasi agar struktur bangunan tidak runtuh.

​AMPCB juga menyoroti keterbatasan akses pengawasan bagi tim ahli dan publik karena status kawasan yang masuk dalam lingkungan militer, serta rekam jejak ancaman alih fungsi BKB dari tahun ke tahun:

2002: Wacana pembangunan hotel di dalam kawasan BKB (mendapat penolakan keras masyarakat dan Sultan SMB III).

2014: Wacana relokasi fasilitas militer yang terkendala anggaran dan lahan.

2022: Rencana pembangunan RS empat lantai yang ditolak oleh Disbud, TACB, dan masyarakat.

2025–2026: Munculnya kembali perhatian terkait rencana pembangunan fasilitas Medical Check-up setinggi tujuh lantai di zona inti BKB.

​BPK Sumsel Siap Memfasilitasi Sinergi dan Diplomasi

​Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala BPK Sumsel, Romi Hidayat, S.S., M.A., menegaskan bahwa pelestarian cagar budaya mengacu pada UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Terdapat tiga aspek mendasar yang harus sejalan: perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan.

​Romi menggarisbawahi bahwa BKB bukan sekadar benteng pertahanan, melainkan pusat pemerintahan Kesultanan Palembang pada masanya. Narasi sejarah dari era kesultanan, kolonial, Jepang, hingga pemanfaatan militer era kemerdekaan adalah bagian dari identitas yang harus dijaga.

​”Pemanfaatan diperbolehkan, tetapi jangan sampai merusak bangunan dan menghilangkan nilai penting serta nilai sejarahnya. Setiap pembangunan harus melalui studi kelayakan dan kajian teknis yang melibatkan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB),” jelas Romi.

​Menyadari adanya prosedur ketat terkait pertahanan dan keamanan di lingkungan militer, BPK Sumsel menyatakan siap menjadi jembatan komunikasi, diplomasi, dan mediasi antara masyarakat, Pemerintah Daerah, TNI (Kodam II/Sriwijaya), serta Kementerian Kebudayaan demi menyelamatkan warisan sejarah Keraton Kuto Besak.