LogikaIndonesia.Com – Polemik status Komplek Pemakaman Pangeran Kramojayo di Jalan Segaran, Lorong Kambing, Kelurahan 15 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, akhirnya menemukan titik terang.
Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan Nomor 193 K/TUN/2026 tertanggal 27 Juli 2026 resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Asit Chandra. Dengan putusan tersebut, status Komplek Makam Pangeran Kramojayo sebagai kawasan cagar budaya tetap sah dan memiliki kekuatan hukum.
Majelis hakim yang diketuai Yulius, dengan anggota Cerah Bangun dan Hari Sugiharto, menyatakan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Palembang Nomor 485/KPTS/DISBUD/2024 tentang penetapan Komplek Makam Pangeran Kramojayo, Museum Dr. AK Gani, dan Masjid Lawang Kidul sebagai kawasan cagar budaya tetap sah dan berlaku.
AMPCB Desak Pemulihan dan Pemasangan Plang
Menanggapi putusan tersebut, Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Cagar Budaya (AMPCB), Vebri Al Lintani, mengaku bersyukur Mahkamah Agung menguatkan putusan pada tingkat banding.
”Kami tentu bersyukur karena putusan kasasi ini memperkuat putusan pengadilan sebelumnya. Artinya, status Komplek Makam Pangeran Kramojayo tetap sebagai kawasan cagar budaya,” ujar Vebri, Jumat (31/7/2026).
Ia menjelaskan, apabila pihak Asit Chandra tidak mengajukan Peninjauan Kembali (PK), maka putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dengan demikian, pemilik lahan tidak lagi dapat bertindak secara sepihak terhadap kawasan makam tersebut.
”Kalau putusan ini sudah inkracht, pemilik lahan tidak bisa lagi memperlakukan kawasan makam itu secara semena-mena seperti yang terjadi selama ini. Justru seharusnya dilakukan pemulihan dan mengembalikan kondisi makam sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Vebri mengingatkan, apabila terjadi pembiaran atau tindakan penrusakan terhadap situs tersebut, pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Oleh karena itu, AMPCB mendesak Dinas Kebudayaan Kota Palembang untuk segera mengambil langkah konkret mendorong proses pemulihan kawasan bersama pihak terkait.
”Kami meminta Dinas Kebudayaan segera memasang papan penanda atau plang cagar budaya di lokasi agar statusnya jelas dan kawasan ini dapat kembali difungsikan sebagai situs sejarah yang dapat diziarahi masyarakat,” pungkas Vebri.
Kuasa Hukum Zuriat: Putusan Sudah Inkracht
Sementara itu, Kuasa Hukum Zuriat Pangeran Kramojayo dari Firma Hukum Laskar Joeang Persada, Taufiqurahman Toni, S.H., menilai bahwa secara prosedur hukum, putusan kasasi ini telah inkracht.
”Namun, kalaupun ada upaya hukum di luar itu, sifatnya adalah upaya hukum luar biasa (PK),” kata Taufiqurahman, Kamis (30/7/2026).
Terkait putusan tersebut, pihak kuasa hukum meminta Pemkot Palembang yang memiliki kewenangan legalitas SK Cagar Budaya untuk segera mengambil tindakan nyata terhadap objek terkait.
”Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi, baik para zuriat, penggerak cagar budaya, TACB, Pemkot Palembang, AMPCB, serta semua pihak yang telah berupaya mengembalikan aset daerah ini,” lanjutnya.
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Pemkot Palembang mengenai langkah teknis setelah keluarnya putusan MA. “Kami menunggu petunjuk selanjutnya dari Dinas Kebudayaan dan Wali Kota Palembang,” tambahnya.
Perjalanan Sengketa Hukum
Sebelumnya, sengketa status Komplek Makam Pangeran Kramojayo sempat bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang. Pada 16 September 2025, PTUN sempat mengabulkan gugatan Asit Chandra yang mengklaim sebagai pemilik lahan dan membatalkan SK Wali Kota Palembang terkait cagar budaya.
Namun, Pemerintah Kota Palembang bersama Taufiqurahman Toni, S.H. dan tim kuasa hukum zuriat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Palembang. PTTUN mengabulkan banding tersebut dan menyatakan SK Wali Kota Palembang tetap sah.
Putusan PTTUN tersebut kini diperkuat oleh Mahkamah Agung melalui penolakan kasasi Asit Chandra, sehingga status Komplek Makam Pangeran Kramojayo resmi terlindungi sebagai cagar budaya berkekuatan hukum tetap.










