Firdaus Hasbullah Sebut Pergub 40/2017 Usang dan Selalu Mengundang Konflik Ganti Rugi di Pali

0
2

​LogikaIndonesia.Com -Langkah tegas dan tanpa kompromi ditunjukkan oleh aliansi masyarakat bersama tokoh-tokoh penting Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Bertempat di Agam Pisan Jilid 4 Cafe, Sukarami, Palembang, Kamis (30/7/2026), Rumah Singgah Aktivis (RSA) menggelar konsolidasi strategis dan koordinasi mendalam bersama praktisi hukum Sumatera Selatan, Dhabi K. Gumarya, S.H., M.H.

​Fokus utama pertemuan ini adalah mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk segera melakukan revisi total—atau bahkan pencabutan—Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Tarif Nilai Ganti Kerugian Atas Pemakaian Tanah dan Pembebasan Tanam Tumbuh, dan Bangunan Diatasnya, Akibat Operasi Eksplorasi dan/atau Eksploitasi.

​Regulasi yang telah berumur hampir satu dekade ini dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi ekonomi saat ini dan kerap menjelma menjadi “pabrik konflik” yang mencederai rasa keadilan masyarakat di tingkat tapak.

Kekuatan Lintas Elemen PALI Bersatu di Palembang

​Konsolidasi krusial ini dihadiri oleh barisan lengkap pimpinan daerah, tokoh masyarakat, hingga perwakilan warga terdampak. Hadir di antaranya Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah, S.H., M.H., tokoh masyarakat PALI H. Soemarjono (Mantan Ketua DPRD & Mantan Wakil Bupati PALI), serta Kordinator Rumah Singgah Aktivis (RSA), Efran.

​Dukungan juga mengalir deras dari pimpinan organisasi kemasyarakatan dan LSM, seperti Ketua PGK PALI M. Syafiallah, Kordinator FPR PALI Edo Syaputra, Ketua LSM LIDIK PALI Dedi Handayani, Ketua LSM Serampuh Sonny Ternando, dan Ketua LSM GRIB JAYA Gerry Richard Kosasih. Tak ketinggalan, perwakilan pemerintahan desa seperti Sekdes Karta Dewa, Ketua BPD Talang Akar, serta perwakilan warga terdampak dari Kelurahan Talang Ubi Timur turut mengawal jalannya konsolidasi.

Firdaus Hasbullah: Regulasi Usang Selalu Mengundang Keributan

​Dalam arahannya di hadapan tim hukum dan para peserta, Wakil Ketua DPRD PALI, Firdaus Hasbullah, secara tajam menguliti akar persoalan yang selama ini memicu ketegangan antara masyarakat PALI dengan pihak korporasi. Menurutnya, aturan ganti rugi yang tidak pernah diperbarui selama hampir 10 tahun ini senantiasa memicu gejolak sosial setiap kali ada kegiatan operasi di lapangan.

“Nanti Pak Dhabi akan menjelaskannya soal Pergub Nomor 40 Tahun 2017. Umurnya sudah hampir 10 tahun, belum direvisi. Hal ini juga berdampak pada setiap tahun ada seismik yang ada di Kabupaten PALI, selalu mengundang konflik ribut ya. Ributnya tidak lain, masalah ganti rugi! Kalau masalah lain itu nggak mungkin ribut, kalau masalah duit ini pasti membuat orang sering berkonflik atau ribut,” tegas Firdaus.

Firdaus mengingatkan bahwa cakupan Pergub ini sangat luas karena mengatur kompensasi kegiatan seismik, eksplorasi migas, hingga pembebasan lahan untuk kegiatan eksploitasi BUMN, BUMD, maupun swasta. Untuk mengakhiri benang kusut tersebut, ia menyodorkan dua opsi solusi konkret kepada Pemprov Sumsel:

Revisi Total: Memperbarui besaran tarif ganti rugi agar sesuai dengan nilai keekonomian dan rasa keadilan masyarakat saat ini.
Pencabutan dan Desentralisasi Aturan: Mencabut Pergub tersebut dan menyerahkan kewenangan penetapan tarif ganti rugi kepada pemerintah kabupaten/kota setempat.
Dengan menyerahkan kewenangan regulasi ke tingkat kabupaten, pemerintah daerah diyakini akan jauh lebih memahami kondisi riil di lapangan serta mampu menjembatani proses kompensasi yang adil bagi masyarakat terdampak.

Kawal Hak Masyarakat hingga Tuntas

​Senada dengan pimpinan legislatif PALI, Kordinator RSA, Efran, menegaskan bahwa aliansi masyarakat PALI tidak akan mundur selangkah pun dalam mengawal isu ini. Kehadiran para kepala desa, BPD, dan pimpinan LSM di Palembang menjadi bukti solidnya perlawanan terhadap ketimpangan agraria.

​Konsolidasi lintas sektor ini dipastikan akan berlanjut ke tahap pengawalan hukum dan birokrasi, demi memastikan hak-hak konstitusional rakyat PALI di tanah kelahiran mereka dapat.