Oleh: Vebri Al Lintani
(Ketua Aliansi Penyelamat Benteng Kuto Besak)
LogikaIndonesia.Com – Gempuran terhadap sejarah tak melulu datang dari meriam penjajah. Hari ini, Keraton Kuto Besak (KKB) menghadapi ancaman baru berupa ekspansi beton komersial. Rencana pengembangan bisnis kesehatan Rumah Sakit dr. A.K. Gani yang telah mendirikan bangunan 7 lantai di salah satu BKB oleh Kesdam II/Sriwijaya memicu gelombang protes keras dari masyarakat.
Sultan Palembang Darussalam, SMB IV RM Fauwaz Diradja—keturunan langsung Sultan Mahmud Badaruddin II—bersama Aliansi Penyelamat Benteng Kuto Besak, berdiri di garis depan untuk menolak komersialisasi ini. Perlawanan mereka bukanlah sekadar romantisme masa lalu yang berlebihan. Gerakan ini berpijak pada fondasi hukum yang kokoh, yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Hukum mengamanatkan dengan sangat jelas: cagar budaya harus dilindungi dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan kultural rakyat. Bangunan bersejarah sebesar KKB tidak selayaknya diciutkan fungsinya hanya menjadi sekadar “halaman belakang” sebuah rumah sakit.
Implementasi “Asta Cita” di Meja Birokrasi
Merespons desakan publik yang masif, pemerintah pusat tidak tinggal diam. Langkah yang diambil oleh Menteri Kebudayaan sejatinya bukan sekadar menjawab tuntutan para pelestari sejarah lokal, melainkan wujud nyata dari implementasi visi-misi Asta Cita pemerintahan Prabowo-Gibran.
Salah satu poin krusial dalam visi kebudayaan tersebut adalah komitmen untuk melengkapi dan memodernisasi tata kelembagaan dalam program nasional perlindungan warisan budaya, yang secara spesifik mencakup tugu kerajaan, candi, istana, hingga keraton.
Sebagai bentuk intervensi langsung, Menteri Kebudayaan telah melayangkan tiga pucuk surat strategis kepada Menteri Pertahanan RI. Berikut adalah rekam jejak “tarian diplomasi” tersebut:
17 Desember 2025 (Tembakan Peringatan): Kementerian Kebudayaan mengambil sikap tegas. Berbekal UU Cagar Budaya, mereka meminta Kemenhan meninjau ulang dan menghentikan proyek perluasan rumah sakit demi mengembalikan KKB sebagai ruang publik yang merdeka.
29 Januari 2026 (Manuver Sapu Jagat): Menyadari bahwa protes lokal kerap menabrak tembok tebal institusi militer, Kementerian Kebudayaan menaikkan level permainan. Mereka secara resmi meminta hak pengelolaan atas seluruh benteng cagar budaya di Indonesia yang saat ini berada di bawah penguasaan militer.
6 Mei 2026 (Kompromi Bersyarat): Menghadapi sikap Kemenhan yang bersikukuh melanjutkan proyek RS A.K. Gani, Kementerian Kebudayaan mengubah strategi. Mereka memberikan “apresiasi”, namun mengikatnya dengan syarat yang super ketat. Proyek hanya diizinkan berjalan jika telah melewati studi kelayakan menyeluruh dan peninjauan ulang grand design, untuk memastikan fisik KKB yang sudah sepuh tidak mengalami kerusakan.
Enam Nilai Tak Tergantikan Keraton Kuto Besak
Mengapa KKB begitu mati-matian dipertahankan? Kompleks keraton ini bukanlah sekadar susunan bata mati. Ia adalah pusat memori kolektif yang merekam peradaban masa lalu bangsa kita. Terdapat enam nilai utama yang membuat KKB menjadi pusaka yang tak tergantikan:
1. Sejarah: KKB adalah saksi bisu dan monumen hidup yang merekam jejak kejayaan Kesultanan Palembang Darussalam, termasuk perlawanan heroik mereka terhadap penjajah.
2. Ilmu Pengetahuan: Keraton ini menyimpan informasi penting terkait arkeologi, arsitektur, dan dinamika sosial-politik masa lampau, menjadikannya sumber riset yang kaya bagi para peneliti.
3. Pendidikan: Keberadaan KKB berfungsi sebagai ruang edukasi di alam terbuka, medium paling efektif untuk menumbuhkan rasa bangga dan kesadaran sejarah pada generasi penerus.
4. Agama dan Spiritual: Tata ruang dan arsitektur keraton sangat lekat dengan nilai-nilai kosmologi Islam dan Melayu, sekaligus menjadi jejak pusat penyebaran ajaran Islam di bumi Palembang.
5. Kebudayaan: Sebagai simbol kebesaran budaya Melayu-Palembang, situs ini merawat karakter, norma, dan tradisi lokal yang diwariskan turun-temurun.
6. Teknologi: KKB merupakan bukti kecerdasan lokal masa lampau. Bangunan ini dirancang dengan tata ruang, material, dan strategi pertahanan militer yang sangat tangguh pada zamannya.
Nasib Keraton Kuto Besak kini berada di persimpangan jalan. Akankah janji pelestarian dalam Asta Cita benar-benar mampu menjadi perisai yang menyelamatkan KKB, atau sejarah bangsa ini lagi-lagi harus mengalah pada desakan beton komersial? Hanya komitmen nyata dan waktu yang akan menjawabnya.







