Menjernihkan Polemik, Legalitas Ada Di Teguh Sumarno

0
4

LogikaIndonedia.Com – Di tengah riuh pemberitaan yang mengklaim kemenangan kubu Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd. atas sengketa kepengurusan PB PGRI, organisasi guru terbesar di Indonesia akhirnya angkat bicara. Melalui siaran pers resmi di Jakarta, 12 Juni 2026, PB PGRI menegaskan bahwa klaim tersebut tidak berdasar, sekaligus meluruskan duduk perkara hukum yang sesungguhnya.

Riak Sengketa di Tubuh PGRI

Sejak Kongres 2019, kepengurusan PB PGRI mengalami dinamika internal yang berujung pada dualisme kepemimpinan. Kubu Unifah Rosyidi dan kubu KLB pimpinan Dr. Drs. H. Teguh Sumarno, M.M. sama-sama mengklaim legitimasi. Sengketa ini kemudian bergulir ke ranah hukum, melibatkan berbagai putusan pengadilan tata usaha negara.

Putusan PK yang Kehilangan Relevansi

Salah satu titik panas muncul ketika kubu Unifah mengumumkan kemenangan melalui Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 32 PK/TUN/2026. Namun, menurut PB PGRI, putusan tersebut sejatinya tidak dapat diterima (NO). Objek sengketa berupa SK AHU masa bakti 2019–2024 sudah kadaluwarsa, sehingga tidak mungkin lagi menimbulkan akibat hukum. “Menghidupkan kembali SK yang sudah habis masa berlakunya adalah kekeliruan mendasar,” tegas pernyataan resmi.

Putusan PT TUN Jakarta: Titik Balik

Berbeda dengan PK, kepastian hukum kepengurusan PB PGRI justru ditentukan oleh Putusan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta Nomor 66/B/TF/2026/PT.TUN.JKT tanggal 4 Mei 2026. Gugatan faktual yang diajukan kubu KLB menyoal penerbitan SK AHU 8 Maret 2024 untuk kubu Unifah. Pengadilan menilai tindakan Kemenkumham melanggar hukum karena bertentangan dengan SK AHU sah tertanggal 13 November 2023 milik kubu KLB. Putusan ini memenangkan kubu KLB secara mutlak.

Legalitas Kepengurusan: Teguh Sumarno

Dengan putusan PT TUN Jakarta, posisi hukum PB PGRI menjadi jelas:SK AHU 13 November 2023 milik kubu KLB adalah satu-satunya yang sah.SK AHU 8 Maret 2024 milik kubu Unifah diperintahkan untuk dicoret.Putusan PK tidak relevan karena objek sengketa sudah kadaluwarsa.Sejak 4 Mei 2026, kepemimpinan PB PGRI sah berada di bawah Dr. Drs. H. Teguh Sumarno, M.M., hingga ada putusan hukum tetap yang membatalkannya.

Menjaga Kondusivitas Guru Indonesia

Klarifikasi ini bukan sekadar bantahan, melainkan upaya menjaga kondusivitas organisasi guru di seluruh penjuru negeri.
PB PGRI kubu KLB berharap klarifikasi tersebut dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat, khususnya para guru dan anggota PGRI di seluruh Indonesia.

 

Sumber: Siaran Pers

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini