LogikaIndonesia.Com – Polemik kepemilikan dan penetapan status cagar budaya Komplek Pemakaman Pangeran Kramojayo di Jalan Segaran, Lorong Kambing, Kelurahan 15 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, akhirnya menemukan titik terang secara hukum.
Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Asit Chandra melalui putusan Nomor 193 K/TUN/2026 tertanggal 27 Juli 2026. Melalui putusan ini, penetapan kawasan Komplek Makam Pangeran Kramojayo sebagai cagar budaya dinyatakan sah dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Majelis Hakim MA yang diketuai oleh Yulius, bersama anggota Cerah Bangun dan Hari Sugiharto, menguatkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Palembang Nomor 485/KPTS/DISBUD/2024. SK tersebut meratifikasi status cagar budaya untuk sejumlah situs bersejarah, termasuk Komplek Makam Pangeran Kramojayo, Museum Dr. AK Gani, dan Masjid Lawang Kidul.
Kuasa Hukum Zuriat Pangeran Kramojayo dari Firma Hukum Laskar Joeang Persada, Taufiqurahman Toni, S.H., menegaskan bahwa proses hukum regular pada sengketa ini telah selesai.
“Putusan kasasi ini membuat status hukumnya sudah incracht (berkekuatan hukum tetap). Kalaupun nantinya ada langkah lanjutan, itu sudah masuk dalam kategori upaya hukum luar biasa,” ujar Taufiqurahman pada Kamis (30/7/2026).
Menyikapi putusan tertinggi ini, pihak zuriat mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang selaku penerbit SK Cagar Budaya untuk segera mengambil langkah nyata dalam mengamankan dan mengelola situs bersejarah tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berjuang bersama, mulai dari para zuriat, penggerak cagar budaya, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), Pemkot Palembang, Aliansi Masyarakat Penyelamat Cagar Budaya (AMPCB), hingga masyarakat luas. Ini adalah kemenangan bersama dalam menjaga aset bersejarah daerah,” lanjutnya.
Ke depan, pihak kuasa hukum dan zuriat akan berkoordinasi secara intensif dengan dinas terkait guna menentukan langkah konkret pasca-putusan MA.
“Kami saat ini menunggu arahan dan petunjuk teknis dari Dinas Kebudayaan serta Wali Kota Palembang mengenai tindakan operasional di lapangan,” tambah Taufiqurahman.
Perjalanan Panjang Sengketa Hukum
Kemenangan di tingkat kasasi ini menjadi pungkasan dari sengketa hukum yang cukup panjang. Sebelumnya, perkara ini bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang.
Pada 16 September 2025, PTUN Palembang sempat mengabulkan gugatan Asit Chandra yang mengklaim kepemilikan atas lahan tersebut dan membatalkan SK Wali Kota Palembang terkait penetapan cagar budaya.
Tak tinggal diam, Pemkot Palembang bersama tim kuasa hukum zuriat memproses banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Palembang. PTTUN kemudian membatalkan putusan PTUN dan memulihkan status sah SK Wali Kota Palembang.
Upaya Asit Chandra yang menempuh jalur kasasi ke Mahkamah Agung akhirnya kandas. Dengan ditolaknya permohonan kasasi tersebut, Komplek Makam Pangeran Kramojayo dipastikan terlindungi penuh di mata hukum sebagai situs sejarah dan cagar budaya yang sah di Kota Palembang.







