Kedudukan Hukum YPLP PT-PGRI Sumsel Dipersoalkan, Alumni Minta Sejarah dan Legalitas Dibuka Transparan

0
3

​LogikaIndonesia.Com – Pernyataan Kuasa Hukum Universitas PGRI Palembang (UPGRIP), Dhabi K. Gumayra, S.H., M.H., mengenai kedudukan Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi PGRI (YPLP PT-PGRI) Sumatera Selatan menuai tanggapan. Pernyataan tersebut dinilai perlu diluruskan, baik dari kacamata hukum maupun rekam jejak sejarah kelembagaan.

​Mantan Presiden Mahasiswa sekaligus alumni UPGRIP, Andi Leo, S.T., M.H., menilai ada kekeliruan mendasar apabila persoalan kedudukan YPLP direduksi dan disederhanakan hanya pada persoalan dokumen Administrasi Hukum Umum (AHU).

​“Kami sepakat bahwa AHU bukan izin penyelenggaraan perguruan tinggi. Namun, menyimpulkan YPLP tidak memiliki kedudukan atau hubungan hukum dengan UPGRIP hanya karena AHU bukan izin, merupakan dua hal yang tidak boleh dicampuradukkan,” ujar Andi.

​Rekam Jejak Historis dan Dasar Hukum

​Andi menegaskan bahwa YPLP memiliki peran penting dalam sejarah panjang lahirnya UPGRIP. Dalam rekam jejak resmi institusi, YPLP telah terlibat sejak era Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) PGRI Palembang pada tahun 1983, jauh sebelum bertransformasi menjadi Universitas PGRI Palembang pada tahun 2000.

​Bahkan, dokumen pemerintah pada tahun 2018 masih mencatat YPLP PT-PGRI Sumatera Selatan dalam konteks penyelenggaraan program pendidikan di UPGRIP.

​“Jika hari ini YPLP dianggap tidak memiliki kewenangan, pertanyaannya bukan sekadar soal AHU. Pertanyaan hukum resminya adalah: atas dasar hukum apa kedudukan tersebut berakhir atau dialihkan?” tegas Andi.

​Menurutnya, sejarah kelembagaan tidak bisa dihapus begitu saja hanya karena kemunculan dokumen-dokumen baru.

​“Dokumen baru harus dibaca selaras dalam rangkaian dokumen lama. Jika ada perubahan badan penyelenggara, harus jelas dasar perubahan, mekanisme peralihan, serta akibat hukum yang ditimbulkannya. Jika tidak, publik hanya disajikan kesimpulan tanpa melihat konstruksi hukum yang utuh,” lanjutnya.

​Mempertanyakan Kapasitas dan Imparsialitas

​Selain persoalan dokumen, Andi juga menyoroti kapasitas pernyataan yang disampaikan oleh kuasa hukum UPGRIP.

​“Saya menghormati Dhabi K. Gumayra sebagai advokat. Namun, perlu dibedakan secara tegas antara kapasitas sebagai kuasa hukum UPGRIP dengan pejabat atau lembaga yang berwenang menetapkan status hukum badan penyelenggara. Kuasa hukum bertugas menyampaikan posisi hukum kliennya, bukan menetapkan putusan hukum,” jelasnya.

​Andi menekankan bahwa persoalan ini seyogianya tidak dijadikan arena pertarungan klaim sepihak. Sebagai alumni, fokus utamanya adalah kepastian hukum serta penghormatan terhadap sejarah kampus.

​“Saya tidak menyatakan YPLP otomatis paling benar. Saya hanya meminta semua pihak membuka dasar hukumnya secara transparan. Jika kewenangan YPLP telah berakhir, tunjukkan kapan dan bagaimana prosesnya. Jika dialihkan, tunjukkan dasar serta mekanisme pengalihannya. Jangan memulai sejarah UPGRIP dari dokumen yang paling menguntungkan posisi hari ini,” pungkas Andi.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum menerima tanggapan resmi dari Dhabi K. Gumayra, S.H., M.H., maupun pihak manajemen UPGRIP terkait pernyataan yang disampaikan oleh Andi Leo. Redaksi terus berupaya mengonfirmasi dan membuka ruang hak jawab serta klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai dengan asas pemberitaan yang berimbang.