LogikaIndonesia Com – Perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap YPLP PT PGRI resmi memasuki babak persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (22/7/2026). Bagi pihak YPLP PT PGRI, sidang perdana ini bukanlah ajang untuk saling mengklaim siapa yang benar atau salah, melainkan awal dari proses hukum yang objektif di hadapan Majelis Hakim.
Menghadapi proses ini, YPLP PT PGRI hadir didampingi oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Muhammad Miftahudin, S.H., Dedi Irawan, S.H., M.H., Septiani, S.H., M.H., Yolanda Pradinata, S.H., dan Sri Agria Sekar Retno, S.H. Seluruh tim menyatakan siap menghadapi setiap tahapan persidangan dengan argumentasi hukum serta alat bukti yang solid.
Fokus pada Pembuktian di Ruang Sidang
Anggota Tim Kuasa Hukum YPLP PT PGRI, Muhammad Miftahudin, S.H., mengimbau masyarakat untuk memahami bahwa gugatan yang didaftarkan ke pengadilan masih sebatas klaim atau dalil semata.
”Kami menghormati hak setiap orang untuk mengajukan gugatan. Namun, jangan sampai berkembang anggapan bahwa setiap dalil yang disampaikan otomatis merupakan kebenaran. Persidangan inilah yang menjadi ruang resmi untuk menguji klaim tersebut berdasarkan fakta, alat bukti, dan hukum yang berlaku,” ujar Miftahudin.
Ia menambahkan bahwa pihaknya memilih untuk tidak berpolemik di ruang publik dan berfokus memberikan jawaban hukum secara komprehensif di hadapan majelis hakim.
Pandangan senada disampaikan oleh Dedi Irawan, S.H., M.H. Menurutnya, perkara perdata harus diuji murni dari pembuktian, bukan opini masyarakat.
”Di pengadilan, semua pihak memiliki kedudukan yang sama. Penggugat menyampaikan dalilnya, Tergugat memberikan jawabannya, dan Majelis Hakim yang menilai berdasarkan alat bukti. Itulah mekanisme negara hukum yang harus kita hormati,” terangnya.
Menguji Unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
Sementara itu, Septiani, S.H., M.H., menegaskan bahwa gugatan berbasis PMH memiliki syarat dan unsur hukum ketat yang tidak bisa diasumsikan secara sepihak.
”Dalam perkara PMH, ada unsur-unsur yang wajib dibuktikan secara lengkap—mulai dari perbuatan melawan hukum, kesalahan, timbulnya kerugian, hingga hubungan sebab-akibat. Semua itu akan diuji ketat dalam persidangan. Kami mengajak publik untuk bersabar menunggu proses pembuktian,” paparnya.
Di sisi lain, Yolanda Pradinata, S.H., mengingatkan pentingnya menjaga agar persidangan tetap menjadi satu-satunya muara pencarian kebenaran. Ia berharap tidak ada pihak yang menggiring opini sebelum hakim menjatuhkan putusan.
Komitmen Kooperatif dan Menghormati Prosedur
Menutup pernyataan tim, Sri Agria Sekar Retno, S.H., menegaskan komitmen YPLP PT PGRI untuk menjalani seluruh tahapan persidangan dengan itikad baik dan kooperatif. Pihaknya juga menghormati tahapan mediasi yang wajib dilalui dalam hukum acara perdata. Namun, jika mediasi tidak mencapai kesepakatan, YPLP PT PGRI siap melangkah ke pemeriksaan pokok perkara dengan seluruh bukti yang dimiliki.
Bagi YPLP PT PGRI, persidangan ini merupakan momen penting untuk memastikan bahwa persoalan diselesaikan secara adil, transparan, dan teruji secara hukum.
”Biarlah persidangan menjadi ruang untuk menemukan kebenaran hukum. Kami percaya Majelis Hakim akan memutus perkara ini secara independen berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Miftahudin.







