Oleh: M. Yasin
LogikaIndonesia.Com – Dualisme kepemimpinan Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) akhirnya mencapai titik terang. Setelah berlarut-larut dalam konflik internal yang menguras energi organisasi profesi guru terbesar di Indonesia, jalur hukum telah memberikan kepastian.
Putusan Pengadilan dan Mahkamah Agung
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta melalui Putusan Nomor 66/B/TF/2026/PT.TUN.JKT tanggal 4 Mei 2026 secara tegas membatalkan tiga Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM yang selama ini menjadi dasar administratif kepengurusan kubu Prof. Dr. Unifah Rosyidi. Putusan tersebut sekaligus mengakui legitimasi hasil Konferensi Luar Biasa (KLB) Surabaya, 10 November 2023, yang menetapkan Drs. H. Teguh Sumarno, M.M. sebagai Ketua Umum PB PGRI yang sah.
Lebih menentukan lagi, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 32 PK/TUN/2026 tanggal 19 Mei 2026 menolak permohonan Peninjauan Kembali. Penolakan PK berarti tidak ada perubahan terhadap substansi putusan sebelumnya. Dengan demikian, putusan PTTUN berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan mengikat seluruh pihak.
Negara Hukum dan Supremasi Putusan
Realitas di lapangan menunjukkan sebagian institusi masih memperlakukan kepengurusan lama seolah memiliki legitimasi administratif. Ini bukan sekadar kekeliruan birokrasi, melainkan berpotensi menjadi bentuk pengabaian terhadap prinsip negara hukum.
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Dalam negara hukum, setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dihormati dan dilaksanakan oleh seluruh lembaga negara tanpa kecuali. Tidak boleh ada tafsir politis atas putusan hukum yang sudah final. Tidak boleh ada ruang bagi institusi negara untuk memilih putusan mana yang hendak ditaati dan mana yang diabaikan.
Jika putusan pengadilan dapat dinegosiasikan oleh kepentingan birokrasi atau tekanan kelompok tertentu, maka runtuhlah sendi utama supremasi hukum itu sendiri. Kasus dualisme PB PGRI ini bukan semata konflik organisasi profesi, melainkan ujian serius bagi konsistensi negara dalam menegakkan hukum administrasi.
Tanggung Jawab Negara
Kementerian Hukum dan HAM tidak cukup hanya mencatat putusan tersebut sebagai arsip hukum. Negara wajib menindaklanjutinya secara konkret melalui pencoretan data administratif yang telah dibatalkan pengadilan dan menyesuaikan seluruh basis legalitas organisasi sesuai amar putusan yang telah inkracht. Mengabaikan kewajiban itu sama saja dengan mempertahankan produk administrasi yang telah dinyatakan cacat hukum.
Secara yuridis, sejak dibatalkannya tiga SK tersebut, fondasi administratif kepengurusan kubu lama kehilangan pijakan legal. Klaim kepemimpinan yang tetap dipertahankan tanpa dasar hukum baru adalah klaim yang kehilangan legitimasi formal di hadapan negara.
PGRI dan Marwah Guru Indonesia
PGRI adalah rumah besar guru Indonesia. Organisasi ini lahir dari sejarah perjuangan intelektual bangsa. Ia tidak boleh terus tersandera oleh tarik-menarik kepentingan elite yang mengorbankan marwah organisasi.
Sudah saatnya seluruh pihak menghentikan polemik yang tidak produktif. Semua elemen harus tunduk pada hukum, bukan pada persepsi, pengaruh, atau kebiasaan lama. Putusan pengadilan telah berbicara, Mahkamah Agung telah menutup ruang perdebatan hukum.
Kini bola berada di tangan negara: apakah akan tegak lurus pada hukum, atau justru membiarkan preseden buruk pengabaian putusan pengadilan terus hidup. Sejarah akan mencatat jawabannya. Dan bagi dunia pendidikan Indonesia, jawabannya akan menentukan apakah organisasi guru terbesar ini kembali menjadi rumah perjuangan profesionalisme pendidik, atau terus terjebak dalam konflik legitimasi yang melelahkan.
Penulis adalah pemerhati pendidikan dan budaya







