Perseteruan di Makam Keluarga Raden Nangling
LogikaIndonesia.Com – Sengketa hukum terkait keberadaan billboard di kawasan makam keluarga Raden Nangling, Palembang, kembali memanas. Perkara ini bukan hanya menyangkut dugaan pelanggaran hukum perdata, tetapi juga menyentuh aspek perlindungan warisan budaya yang terdaftar sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).
Gugatan PMH Nomor 71
Penggugat, Raden Helmi Fansyuri, melalui kuasa hukumnya Hambali Mangku Winata SH MH dari HMW and Partner’s Law Firm, menggugat perusahaan periklanan Citra Sriwijaya Advertising. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) bernomor 71 ini menyoal dugaan penggunaan lahan tanpa izin sejak sekitar tahun 1990.
Mediasi pekan lalu kandas, sehingga persidangan berlanjut dengan agenda pembacaan gugatan pada Kamis (21/5/2026) di PN Palembang. Semua pihak hadir.
“Identitas tergugat kami perbaiki, dari Citra Sriwijaya menjadi CV Citra Sriwijaya berdasarkan akte. Jadi kami ajukan perbaikan gugatan,” ujar Hambali Mangku Winata. Sidang berikutnya dijadwalkan 25 Mei dengan agenda verifikasi jawab-menjawab.
Gugatan Bantahan Nomor 72
Selain itu, terdapat gugatan bantahan Nomor 72 terkait eksekusi lahan milik penggugat di kawasan eks Ciniplex, wilayah Cinde. Tergugat dalam perkara ini antara lain Gunawati Kokoh Thamrin Als Gunawati Pandarmi Ongkowidjaja, Refki Efriandana Edward, Ir. Ahmad Syafrial, dan Rosemerry.
Mediasi yang dipimpin Oloan Exodus Hutabarat SH MH juga gagal, sehingga persidangan kembali digelar dengan agenda pembacaan gugatan pada Kamis (21/5/2026).
“Perbaikan gugatan perlawanan terkait legal standing sudah kami sampaikan ke majelis hakim. Selanjutnya sidang akan berjalan melalui E-Court dengan tahapan jawab-menjawab mingguan, lalu replik dan duplik,” jelas Hambali.
Bantahan Pihak Tergugat
Sebelumnya, pihak perusahaan jasa periklanan Citra Sriwijaya Advertising menepis tuduhan. Kuasa hukum mereka, Titis Rachmawaty SH MH, menegaskan seluruh aktivitas usaha kliennya telah berjalan sesuai mekanisme hukum.
Ia menyayangkan pemberitaan yang dianggap tidak berimbang dan berpotensi menyesatkan opini publik. “Tuduhan tersebut klaim sepihak yang tidak berdasar dan masih dalam tahap pembuktian di pengadilan,” ujarnya (17/4/2026).
Warisan Budaya Jadi Taruhan
Kasus ini menyorot pentingnya perlindungan kawasan makam keluarga Raden Nangling sebagai bagian dari warisan budaya Palembang. Sengketa reklame di atas lahan ODCB bukan sekadar perkara bisnis, melainkan juga soal penghormatan terhadap sejarah dan identitas kota.










