Sengketa Reklame di Makam Raden Nangling

0
5

LogikaIndonesia.Com – Sengketa hukum terkait pemasangan tiang reklame di area makam keluarga Raden Nangling kini memasuki tahap mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) diajukan keluarga ahli waris terhadap perusahaan jasa periklanan Citra Sriwijaya Advertising, yang diduga menggunakan lahan tanpa izin sejak 1990.

Objek sengketa berada di kawasan yang telah terdaftar sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) oleh Dinas Kebudayaan Kota Palembang, sehingga memiliki nilai historis dan perlindungan hukum tersendiri.

Gugatan dan Tuntutan

Melalui kuasa hukumnya, Hambali Mangku Winata SH MH dari HMW and Partner’s Law Firm, penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp15,4 miliar. Nilai tersebut terdiri dari kerugian materiil Rp150 juta per tahun sejak 1990 serta kerugian immateriil Rp10 miliar.

Hambali menegaskan bahwa pemasangan reklame tidak pernah mendapat persetujuan keluarga. “Ini bukan sekadar pelanggaran hak keperdataan, tetapi juga menyangkut penghormatan terhadap situs budaya,” ujarnya.

Selain perusahaan reklame, gugatan juga menyeret Wali Kota Palembang sebagai tergugat III, DPMPTSP sebagai turut tergugat I, dan Bapenda sebagai turut tergugat II.

Bantahan Pihak Tergugat

Kuasa hukum tergugat, Titis Rachmawaty SH MH, membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan kliennya memiliki dasar administrasi sah dan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai prosedur hukum.

“Billboard tersebut sudah berdiri bertahun-tahun. Pertanyaannya, mengapa baru sekarang dipersoalkan?” kata Titis. Ia juga menilai nilai gugatan Rp15,4 miliar tidak rasional dan cenderung spekulatif.

Dua Kasus, Satu Meja Mediasi

Selain perkara reklame (Nomor 71), penggugat juga melayangkan gugatan bantahan eksekusi lahan eks Cineplex Cinde (Nomor 72) terhadap pihak lain. Kedua perkara kini masuk tahap mediasi yang dipimpin Oloan Exodus Hutabarat SH MH pada Kamis (23/4/2026).

Namun, mediasi ditunda hingga 30 April 2026 karena para prinsipal tergugat tidak hadir. Mediator menegaskan sesuai Perma No.1 Tahun 2016, para pihak wajib hadir langsung dengan itikad baik serta membawa resume perdamaian.

Dimensi Budaya dan Hukum

Penggugat menekankan bahwa gugatan tidak semata-mata soal nilai ekonomi, melainkan menjaga kehormatan situs keluarga yang memiliki nilai historis. “Ini tentang hak, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap warisan budaya,” tegas Hambali.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini