LogikaIndonesia.Com – Benteng Kuto Besak (BKB), simbol kejayaan Kesultanan Palembang Darussalam, kembali menjadi sorotan. Aliansi Penyelamat Benteng Kuto Besak (AP-BKB) menegaskan sikap tegas: penyelamatan total benteng harus menjadi prioritas, bukan perluasan kepentingan bisnis kesehatan. Dalam siaran pers Palembang, 24 April 2026.
Di tengah kondisi fisik benteng yang kian rapuh, AP-BKB menilai ancaman terbesar justru datang dari pembangunan gedung tujuh lantai RS AK Gani di kawasan inti BKB. Ketua AP-BKB, Vebri Al Lintani, menyebut pembangunan tersebut sarat masalah. “Pembangunan itu diduga kuat tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun dokumen lingkungan (ANDAL/AMDAL). Sebagai negara hukum, alat negara seharusnya memberi contoh kepatuhan, bukan menabrak aturan di zona cagar budaya,” ujarnya.
Warisan Sejarah yang Terancam
Benteng Kuto Besak dibangun antara tahun 1780–1797 oleh Sultan Bahauddin. Selama masa kolonial, Belanda pernah menjadikan benteng ini sebagai markas, merusak bangunan di dalamnya, dan mengubah fungsi ruang-ruang bersejarah. Kini, lebih dari dua abad kemudian, benteng menghadapi ancaman baru: bukan dari penjajah, melainkan dari kebijakan pembangunan yang dinilai abai terhadap nilai sejarah.
Salah satu bagian paling kritis adalah Lawang Borotan, gerbang bersejarah yang kini rapuh digerogoti akar pohon. Kondisi ini menjadi simbol rapuhnya komitmen negara dalam menjaga warisan budaya.
Polemik Rapat Tertutup Pemprov
AP-BKB menyambut baik langkah progresif Menteri Kebudayaan Fadli Zon melalui surat resmi yang meminta Menteri Pertahanan meninjau kembali perluasan RS AK Gani. Namun, harapan itu dinilai tercederai oleh tindakan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Pada 22 April 2026, Pemprov menggelar rapat koordinasi terkait BKB secara tertutup di Disbudpar Sumsel. Rapat ini tidak melibatkan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), budayawan, maupun komunitas peduli. AP-BKB menduga rapat tersebut merupakan upaya meloloskan Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) Gubernur untuk melanjutkan proyek pembangunan tujuh lantai.
“Ini bukan sekadar soal teknis pembangunan. Ini soal transparansi, soal siapa yang berhak bicara atas warisan budaya kita,” tegas Vebri.
Pernyataan Sikap AP-BKB
Dalam pernyataan resminya, AP-BKB menegaskan tiga poin utama:
1. Mengecam tindakan Pemprov Sumsel yang menggelar rapat koordinasi terbatas tanpa melibatkan pemangku kepentingan inti.
2. Mendukung penuh instruksi Menteri Kebudayaan untuk meninjau kembali perluasan RS AK Gani dan mendorong revitalisasi total BKB sebagai ruang publik serta ikon budaya Sumatera Selatan sesuai UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
3. Mengingatkan Pemprov bahwa melanjutkan bantuan keuangan (BKBK) untuk pembangunan di zona inti adalah tindakan kontraproduktif dan berpotensi melanggar hukum.
Sekretaris AP-BKB, Dr. Kemas AR Panji, menambahkan: “BKB adalah karya agung Sultan Bahauddin. Penjajah Belanda pernah berdiam di BKB dan merusak bangunan di dalamnya. Tetapi itu penjajah. Kami berharap Pemerintah Indonesia sebagai pewaris bangsa jangan sampai menjadi pihak yang justru memusnahkan warisan budaya sendiri demi kepentingan bisnis.”
Benteng sebagai Ruang Publik
Bagi AP-BKB, Benteng Kuto Besak bukan sekadar bangunan tua. Ia adalah ruang publik, simbol identitas, dan ikon budaya Sumatera Selatan. Revitalisasi total yang mereka dorong bukan hanya soal fisik bangunan, tetapi juga menghidupkan kembali fungsi sosial BKB sebagai ruang terbuka bagi masyarakat.
Revitalisasi ini diharapkan mampu mengembalikan BKB sebagai pusat kebudayaan, tempat masyarakat merayakan sejarah, sekaligus ruang edukasi bagi generasi muda. “Benteng ini harus menjadi milik rakyat, bukan dikerdilkan oleh kepentingan bisnis,” tegas Vebri.
Polemik BKB mencerminkan dilema klasik antara pembangunan ekonomi dan pelestarian budaya. Di satu sisi, kebutuhan fasilitas kesehatan memang mendesak. Namun di sisi lain, warisan sejarah yang tak tergantikan menuntut perlindungan.
AP-BKB memilih berdiri di garis depan, mengingatkan bahwa bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai sejarahnya. Benteng Kuto Besak, dengan segala luka dan kejayaannya, kini menunggu keputusan: apakah akan diselamatkan sebagai warisan, atau dikorbankan demi kepentingan jangka pendek.
Sumber:
Siaran pers







