Dualisme PGRI dan Krisis Etika Organisasi Profesi

0
8

Oleh: M. Yasin

LogikaIndonesia.Com – Fenomena dualisme kepengurusan di tubuh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) bukan sekadar persoalan administratif atau perebutan legitimasi struktural. Lebih dari itu, ia mencerminkan krisis etika dalam tata kelola organisasi profesi yang seharusnya menjadi teladan moral bagi bangsa.

Polemik yang Memprihatinkan

Konflik ini mencuat pasca Konferensi Luar Biasa (KLB) di Surabaya, 3–4 November 2023, yang menetapkan Dr. Teguh Sumarno sebagai ketua PB PGRI yang baru menggantikan Prof. Dr. Unifah Rosyidi. Kedua pihak sama-sama mengklaim legitimasi hukum, masing-masing dengan Surat Keputusan AHU yang berbeda.

Pada Mei 2026, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta mengabulkan gugatan dan membatalkan Surat Keputusan (SK) kubu Unifah Rosyidi. Putusan ini memperkuat legitimasi kubu Teguh Sumarno sebagai kepengurusan PB PGRI yang sah.

Paradoks pun lahir: guru sebagai representasi moral bangsa justru mempertontonkan konflik terbuka. Padahal, guru adalah aktor utama pendidikan karakter yang semestinya menjunjung tinggi keteladanan, dialog, dan kebijaksanaan.

PGRI sebagai Institusi Moral

Secara historis, PGRI lahir sebagai organisasi perjuangan untuk memperjuangkan harkat guru sekaligus memperkuat fondasi pendidikan nasional. Ia bukan sekadar wadah administratif, melainkan institusi moral yang memikul tanggung jawab menjaga marwah profesi. Karena itu, setiap konflik internal yang berujung pada dualisme kepemimpinan patut dibaca sebagai indikator melemahnya etika organisasi.

Dalam teori organisasi modern, legitimasi kepemimpinan tidak hanya ditentukan oleh legalitas formal, tetapi juga oleh legitimasi moral. Ketika konflik melahirkan saling klaim kepemimpinan, yang tercederai bukan hanya struktur organisasi, melainkan kepercayaan kolektif para anggota.

Bergesernya Orientasi

Etika organisasi profesi menuntut penghormatan terhadap mekanisme konstitusional yang disepakati bersama. Anggaran dasar dan rumah tangga bukan sekadar dokumen formal, melainkan kontrak moral seluruh anggota. Ketika mekanisme ini diabaikan demi kepentingan kelompok, organisasi kehilangan fondasi etiknya.

Lebih jauh, dualisme menandakan bergesernya orientasi organisasi dari perjuangan profesi menuju kompetisi kekuasaan. Energi yang seharusnya digunakan untuk advokasi kesejahteraan anggota dan peningkatan kompetensi justru habis untuk konflik internal. Akibatnya, fungsi pelayanan kepada anggota terabaikan.

Rusaknya Keteladanan Moral

Dampak paling serius dari situasi ini adalah rusaknya keteladanan moral. Publik dapat mempertanyakan konsistensi antara nilai yang diajarkan guru di ruang kelas dengan praktik yang terjadi dalam organisasi profesi. Ketika guru gagal menunjukkan penyelesaian bermartabat, maka kredibilitas pendidikan karakter bangsa ikut dipertaruhkan.

Jalan Rekonstruksi Etika

Penyelesaian dualisme PB PGRI tidak cukup ditempuh melalui pendekatan hukum formal semata. Yang lebih mendasar adalah rekonstruksi etika organisasi melalui dialog terbuka, musyawarah jujur, dan kesediaan semua pihak menempatkan kepentingan guru di atas ambisi kelompok.

PGRI membutuhkan kepemimpinan yang sah secara administratif sekaligus kuat secara moral. Kepemimpinan demikian hanya lahir dari tradisi organisasi yang sehat: transparan, demokratis, akuntabel, dan berorientasi pada pengabdian.

Masa depan PGRI tidak ditentukan oleh siapa yang memenangkan pertarungan struktural, melainkan sejauh mana organisasi ini mampu kembali pada khitah perjuangannya: menjadi rumah besar para guru yang menjunjung etika, persatuan, dan dedikasi bagi kemajuan pendidikan Indonesia.

Tanpa etika, organisasi profesi hanya akan menjadi arena perebutan pengaruh. Tetapi dengan etika, ia dapat menjadi kekuatan moral bagi peradaban bangsa.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini