LogikaIndonesia.Com – Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P-2 Kebudayaan Kementerian Kebudayaan resmi mengumumkan daftar peserta yang dinyatakan Kompeten dan berhak memperoleh Sertifikat Kompetensi sebagai Ahli Cagar Budaya Pratama.
Tiga nama yang berhasil meraih pengakuan ini adalah:
– Hidayatul Fikri (Mang Dayat)
– Sylvia Yolanda Yuliantari
– Febri Irwansyah (Vebri Al-Lintani)
Penghargaan ini menjadi tonggak penting dalam upaya memperkuat kapasitas sumber daya manusia di bidang pelestarian cagar budaya . Sertifikat kompetensi tidak hanya menjadi bukti keahlian, tetapi juga amanah untuk menjaga warisan sejarah bangsa terkhusus untuk Kota Palembang.
Makna Sertifikasi
Sertifikasi Ahli Cagar Budaya Pratama merupakan bagian dari sistem pengakuan resmi yang dikeluarkan oleh LSP P-2 Kebudayaan. Dengan status kompeten, para penerima sertifikat diharapkan mampu:
– Melaksanakan kajian dasar pelestarian cagar budaya.
– Memberikan rekomendasi teknis sesuai kaidah hukum dan adat.
– Menjadi garda terdepan dalam menjaga identitas budaya di tengah arus modernisasi.
Harapan ke Depan
Kementerian Kebudayaan menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari strategi nasional untuk memperkuat perlindungan cagar budaya. Dengan bertambahnya tenaga ahli bersertifikat, diharapkan proses pelestarian dapat berjalan lebih profesional, transparan, dan berkelanjutan.
“Sertifikat ini bukan sekadar penghargaan, melainkan komitmen untuk menjaga warisan leluhur. Kami berharap para penerima dapat menjadi teladan dalam praktik pelestarian budaya,” ujar perwakilan LSP P-2 Kebudayaan.







