Palembang Menyuarakan Harapan: “Langkah Strategis untuk Pelestarian Sejarah”
LogikaIndonesia.Com – Sebuah momentum penting tengah bergulir dalam dunia pelestarian sejarah Indonesia. Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenbud RI) resmi mengajukan permohonan kepada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) untuk mengambil alih pengelolaan benteng-benteng bersejarah yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya nasional.
Permohonan ini tertuang dalam surat bernomor 24/MK/KB.09.06/2026 tertanggal 29 Januari 2026, ditandatangani langsung oleh Menteri Kebudayaan, Fadli Zon. Langkah ini bukan sekadar administrasi, melainkan bagian dari strategi besar pemerintah untuk memperkuat pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, serta penyebarluasan informasi terkait benteng bersejarah kepada masyarakat luas.
Dari Pertahanan ke Kebudayaan
Selama ini, sejumlah benteng bersejarah masih berada di bawah administrasi Kemenhan. Salah satu contohnya adalah Benteng Kuto Besak (BKB) di Palembang, ikon kota yang sekaligus menjadi simbol memori kolektif masyarakat.
Kemenbud menilai, pengelolaan yang terpadu mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan—akan memastikan pelestarian berjalan optimal. Lebih dari itu, benteng dapat dimanfaatkan sebagai aset budaya untuk edukasi, penelitian, dan pengembangan pariwisata.
Jumlah Benteng yang Sudah Dikelola Sipil
Hingga kini, pemerintah sipil melalui Kemenbud RI telah mengelola 34 situs cagar budaya nasional, termasuk beberapa benteng bersejarah yang dialihfungsikan menjadi museum atau pusat edukasi:
– Benteng Vredeburg, Yogyakarta → kini menjadi Museum Benteng Vredeburg.
– Benteng Rotterdam, Makassar → dikelola sebagai museum sejarah dan budaya.
– Benteng Marlborough, Bengkulu → terbuka untuk publik sebagai destinasi wisata sejarah.
Langkah Kemenbud untuk mengambil alih benteng lain yang masih berada di bawah Kemenhan diharapkan menambah daftar ini, sehingga pengelolaan lebih berorientasi pada pelestarian budaya.
Suara TACB Palembang
Anggota Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Palembang, Kemas Ari Panji, menyambut baik kebijakan ini.
“Ini langkah yang tepat. Pengelolaan cagar budaya seharusnya berada pada lembaga yang memiliki kompetensi di bidang kebudayaan agar nilai historisnya tetap terjaga,” ujarnya.
Menurutnya, benteng bukan hanya bangunan fisik, melainkan sumber pengetahuan, identitas, dan memori kolektif bangsa. Karena itu, pendekatan pengelolaan harus berbasis konservasi dan edukasi, bukan sekadar fungsi pertahanan.
Tantangan Sinergi Lintas Kementerian
Kemas Ari menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. Aspek hukum, kepemilikan aset negara, hingga fungsi strategis benteng harus diperhatikan.
“Koordinasi lintas sektor menjadi kunci agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan, melainkan justru memperkuat pelindungan dan pemanfaatan secara berkelanjutan,” tambah dosen UIN Raden Fatah ini.
Harapan Konkret
Lebih jauh, Kemas Ari berharap kebijakan ini tidak berhenti pada tataran administratif. Ia mendorong adanya program nyata seperti revitalisasi situs, penyediaan informasi sejarah yang memadai, serta pengembangan kawasan berbasis edukasi dan pariwisata.
Benteng, menurutnya, bisa menjadi pusat edukasi sejarah sekaligus destinasi wisata budaya yang berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat. Pemerintah daerah pun diharapkan dilibatkan aktif, mengingat kedekatan mereka dengan situs dan masyarakat setempat.
Langkah Kemenbud mengajukan pengelolaan benteng cagar budaya ke Kemenhan menjadi momentum penting dalam arah baru pelestarian sejarah Indonesia. Jika terwujud, kebijakan ini bukan hanya menjaga fisik benteng, tetapi juga merawat memori bangsa, memperkuat identitas, dan membuka peluang ekonomi berbasis budaya.
Palembang, dengan Benteng Kuto Besak sebagai saksi sejarah, kini menunggu realisasi konkret dari kebijakan yang digadang sebagai strategi pelestarian warisan sejarah nasional.







