LogikaIndonesia.Com – Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatera Selatan (GAASS) menggelar aksi demonstrasi damai di depan kantor Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah II pada Senin (31/8/2026). Aksi yang diikuti sekitar 150 massa dari elemen mahasiswa, dosen, pemuda, hingga aktivis pendidikan ini dilatarbelakangi oleh kondisi darurat tata kelola Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Sumatera Selatan yang dinilai tak kunjung usai.
​Dalam aksi yang dipimpin oleh Medi Susanto sebagai Koordinator Aksi dan Wirandi sebagai Koordinator Lapangan tersebut, massa menyoroti lemahnya fungsi Pengawasan, Pengendalian, dan Pembinaan (Wasdalbin) dari LLDIKTI Wilayah II. Beberapa masalah krusial yang diangkat di antaranya sengketa kepemilikan aset dan kelembagaan yayasan, seperti yang terjadi pada Universitas PGRI Palembang, hingga dugaan pengalihan wewenang secara ilegal di YPLP PT-PGRI Provinsi Sumatera Selatan.
​Selain masalah kelembagaan, GAASS juga menyoroti malpraktik akademik yang berujung sanksi berat kementerian terhadap sejumlah PTS, seperti Universitas Kader Bangsa dan Universitas Sjakhyakirti, atas dugaan praktik jual-beli ijazah dan perkuliahan fiktif. GAASS menilai hal ini sebagai bentuk kegagalan sistem deteksi dini (early warning system) LLDIKTI Wilayah II. Gelombang protes ini juga mengkritik maraknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap dosen tanpa pesangon yang jelas, serta lambatnya penanganan kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan kampus.
​Guna merespons berbagai persoalan tersebut, GAASS menyampaikan sembilan tuntutan utama:
- ​Mendesak Kepala LLDIKTI Wilayah II Mengundurkan Diri: Dinilai gagal menjalankan fungsi Wasdalbin hingga memicu konflik yayasan yang merugikan civitas akademika.
- Pengembalian Hak YPLP PT-PGRI Sumsel: Mendesak pemulihan hak dan wewenang lembaga yang sah.
- ​Penyelesaian Konflik Aset PTS: Mendesak penuntasan sengketa lahan, bangunan, dan kepengurusan di berbagai PTS.
- ​Pembentukan Tim Investigasi Independen: Meminta pelibatan masyarakat sipil untuk audit tata kelola, validasi data PDDikti, dan peninjauan kelayakan operasional PTS bermasalah.
- ​Penindakan Rektor Universitas PGRI Palembang: Mendesak sanksi tegas atas pemecatan 5 dosen secara sepihak dan lambatnya penanganan dugaan pelecehan seksual.
- ​Pemulihan Akses PDDikti: Menuntut penghentian pembiaran dan pengembalian akses PDDikti kepada Badan Penyelenggara yang sah sesuai data AHU Kemenkumham RI.
- ​Evaluasi Total Rektor Universitas PGRI Palembang: Berkaitan dengan kegagalan tata kelola serta indikasi pelanggaran UU TPKS berdasarkan analisis ahli.
- ​Ketegasan Terhadap Kejahatan Akademik: Menuntut LLDIKTI Wilayah II mengeluarkan rekomendasi pembekuan atau pencabutan izin bagi pengelola PTS yang melakukan pelanggaran berat.
- ​Jaminan Hak Mahasiswa dan Dosen: Mendesak penerbitan garansi perlindungan hak akademik mahasiswa serta pembukaan posko pengaduan (hotline) resmi bagi dosen korban PHK sepihak.
​Melalui aksi ini, GAASS berharap LLDIKTI Wilayah II dapat menyikapi tuntutan secara terbuka dan segera mengambil langkah nyata demi menyelamatkan ekosistem pendidikan tinggi di Sumatera Selatan.







