BPH Universitas PGRI Palembang Digugat: SK PTDH Sepihak Dinilai Cacat Hukum dan Null and Void
LogikaIndohesia.Com – Konflik internal di tubuh Universitas PGRI Palembang memasuki babak baru. Tim Advokasi dan Perwakilan Pegawai Terdampak Universitas PGRI Palembang secara tegas menolak Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sepihak yang diterbitkan oleh Badan Pengelola Harian (BPH) terhadap 4 Dosen Tetap Yayasan dan 6 Tenaga Kependidikan.
Pemutusan hubungan kerja sepihak tanpa Surat Peringatan (SP) tersebut dinilai sebagai bentuk kesewenang-wenangan (abuse of power) serta tindakan yang cacat hukum sejak awal.
3 Poin Utama Sanggahan dan Analisis Hukum
Dalam pernyataan sikap hukum resminya, Tim Advokasi menegaskan bahwa tindakan BPH tidak memiliki landasan legalitas yang sah berdasarkan tiga poin utama:
1. Pengalihan Wewenang Cacat Hukum (Ultra Vires)
Kewenangan BPH berawal dari pengalihan wewenang Badan Penyelenggara secara sepihak dan tanpa hak—dari Yayasan (YPLP PT-PGRI Sumatera Selatan) ke Perkumpulan PGRI. Pengalihan ini diduga dilakukan oleh oknum mantan Ketua YPLP PT-PGRI Sumsel terdahulu yang saat ini tidak terdaftar dalam SK Ditjen AHU Kemenkumham RI Pengurus Yayasan yang sah.
Berdasarkan UU No. 16 Tahun 2001 jo. UU No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, Organ Pengurus tidak diperbolehkan mengalihkan wewenang utama penyelenggaraan institusi kepada pihak luar secara melanggar Anggaran Dasar. Action merekayasa peralihan wewenang ini dinilai sebagai tindakan melampaui kewenangan (ultra vires).
2. Legalitas BPH Gugur Berdasarkan Putusan PTTUN Jakarta
Landasan hukum Perkumpulan PGRI (PB PGRI) sebagai pangkal pembentukan BPH—yakni SK Ditjen AHU No. AHU-0000332.AH.01.08 tanggal 8 Maret 2024—telah dibatalkan dan diwajibkan untuk dicoret dari pangkalan data Ditjen AHU Kemenkumham RI berdasarkan Putusan PTTUN Jakarta No. 66/B/TF/2026/PT.TUN.JKT tanggal 4 Mei 2026.
Dengan dicoretnya SK AHU tersebut, Perkumpulan PGRI maupun BPH bentukannya secara mutlak kehilangan legal standing. Sehingga, seluruh keputusan kepegawaian (termasuk SK PTDH) bersifat Batal Demi Hukum (Null and Void / Nietig van Rechtswege).
3. Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan
Pemberhentian sepihak tanpa mekanisme Surat Peringatan (SP 1, SP 2, SP 3) dan tanpa memberikan hak pembelaan diri (audi alteram partem) melanggar:
Pasal 161 jo. Pasal 151 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja).
Pasal 37 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021.
Asas Contrarius Actus, di mana hanya Pengurus Yayasan sah yang berwenang memutus hubungan kerja.
Petitum dan Tuntutan Hukum
Atas dasar pertimbangan di atas, Tim Advokasi dan Pengurus Sah Yayasan menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
· Menegaskan bahwa BPH bentukan Perkumpulan PGRI adalah organ ilegal yang lahir dari pengalihan wewenang tanpa hak.
· Menyatakan seluruh SK PTDH yang diterbitkan oleh BPH adalah tidak sah, cacat hukum, dan batal demi hukum.
· Menegaskan bahwa 4 Dosen Tetap Yayasan dan 6 Tenaga Kependidikan tetap sah secara hukum dalam menjalankan tugas kedinasan, memiliki hak akademik, serta berhak menerima seluruh hak normatif kepegawaiannya.
Langkah Hukum Selanjutnya
Sebagai bentuk perlawanan atas tindakan sepihak tersebut, Tim Kuasa Hukum mengonfirmasi akan segera menempuh jalur hukum formal melalui:
· Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) secara perdata di Pengadilan Negeri.
· Pengaduan Sengketa Hubungan Industrial di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).
Informasi Narahubung & Press Kit
Email Resmi: yplpptpgrisumateraselatan@gmail.com
Kontak/WA: 0813-7784-9006
Dokumen Pendukung: Putusan PTTUN Jakarta No. 66/B/TF/2026/PT.TUN.JKT (Membatalkan SK AHU-0000332.AH.01.08.Tahun 2024).







