Kabut Asap dan Dilema Keadilan Ekologis: Menakar Tanggung Jawab Korporasi, Masyarakat, dan Revitalisasi Hukum Adat

0
5

Oleh: Vebri Al Lintani

LogikaIndonesia.Com – Setiap kali musim kemarau ekstrem melanda, sungai yang dulunya tenang dan menjadi urat nadi peradaban seketika berubah mencekam. Langit biru Bumi Palembang mendadak legam, memancarkan warna kuning pekat hingga oranye kemerahan yang janggal. Bencana kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali datang layaknya kutukan tahunan yang merenggut hak hidup anak-cucu kito. Ini bukan sekadar tragedi turunnya hujan yang terlambat dari langit. Krisis ekologis ini adalah alarm keras atas rusaknya hubungan spiritual antara manusia, adat, dan alam di tingkat tapak.

Ketika jutaan jiwa warga menjerit karena sesak napas dan terkapar akibat Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), sebuah tanya mendasar yang sarat beban moral menyeruak ke permukaan: siapakah sebenarnya aktor utama di balik petaka pembakaran ini? Apakah gurita korporasi perkebunan perkasa dengan modal raksasanya, ataukah sekadar wong cilik, petani tradisional lokal yang terhimpit isi perut demi mencari sesuap nasi?

Ketimpangan Skala: Syahwat Korporasi vs Tuntutan Perut Petani

Meninjau data lapangan, bentang karhutla di Indonesia digerakkan oleh kedua aktor tersebut dengan motif, skala, dan dampak yang teramat timpang. Sektor korporasi—terutama yang merambah perkebunan kelapa sawit dan hutan tanaman industri—sering kali memilih langkah jalan pintas. Demi efisiensi dan menekan biaya pembersihan lahan secara praktis, api disulut secara masif. Ironisnya, keserakahan komersial ini merangsek hingga ke jantung ekosistem lahan gambut.

Di Sumatera Selatan, kehancuran gambut akibat kanalisasi masif telah mengubah lanskap rawa yang basah menjadi hamparan yang kering dan sangat mudah terbakar (highly flammable). Karakteristik tanah gambut yang mengering membuatnya bertindak bagai bara batu bara di dalam perut bumi (ground fire). Sekali lidah api menyentuh kawasan Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) Sungai Sugihan–Sungai Lumpur di Ogan Komering Ilir (OKI), ia melahirkan kebakaran kumulatif yang fantastis: mencapai 473.857 hektare dalam kurun waktu dua dekade (2001–2020).

Akibat eksploitasi dan kelalaian korporasi ini, kepulan asap pekat mengunci pemukiman warga di Desa Lebung Itam, Kuro, Bangsal, hingga Kota Palembang lebih dari sebulan lamanya. Negara pun dipaksa menanggung kerugian materiil jangka panjang yang menembus angka Rp200 triliun.

Namun, korporasi bukanlah pemain tunggal di atas panggung tragedi ini. Di sudut-sudut dusun pedalaman, sebagian kecil masyarakat lokal juga ikut menyumbang titik api. Terdesak oleh keterbatasan modal ekonomi untuk menyewa alat berat, praktik tebas-bakar (slash and burn) warisan masa lalu terpaksa diambil untuk membuka ladang pangan subsisten (umo/ume). Masalah perut yang tidak bisa ditunda, sengketa lahan horizontal yang tak kunjung tuntas dengan korporasi, hingga kelalaian kecil personal seperti membuang puntung rokok sembarangan di semak belukar yang meranggas, menjadi percikan yang menyempurnakan bencana.

Jerat Positivisme Hukum dan Angka-Angka SiPongi

Menyikapi krisis menahun ini, instrumen hukum positif negara sebenarnya telah memasang barikade berlapis tanpa toleransi di atas kertas. Tiga payung hukum utama tegak berdiri mengikat perorangan maupun korporasi: UU PPLH No. 32/2009 Pasal 69 dengan ancaman denda hingga Rp10 miIiar, UU Kehutanan No. 41/1999 dengan jerat maksimal 15 tahun penjara, hingga UU Perkebunan No. 39/2014.

Ketegasan ini kian memuncak pada tahun 2026 melalui Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup No. 16 yang memberlakukan pelarangan total aktivitas pembakaran tanpa pandang bulu di tingkat nasional. Bahkan, pengecualian berbasis “kearifan lokal” maksimal 2 hektare bagi masyarakat adat dibekukan sementara atas instruksi tegas Presiden Prabowo Subianto demi menekan bencana asap lintas batas negara. Sebagai gantinya, pemerintah mengarahkan pemanfaatan fasilitas Pembersihan Lahan Tanpa Bakar (PLTB) dengan asistensi alat berat di tingkat desa.

Secara statistik, genderang perang hukum ini merespons fluktuasi luasan wilayah terbakar secara nasional yang dihimpun oleh Sistem Pemantauan Karhutla (SiPongi) sepanjang periode 2020 hingga 2026:

Fluktuasi bencana ini terekam jelas dalam data resmi SiPongi sepanjang 2020–2026. Luas karhutla nasional tercatat sebesar 296.942 ha (2020), 358.867 ha (2021), dan turun menjadi 204.894 ha (2022) berkat iklim basah. Hantaman El Niño 2023 membuat angka ini meledak dahsyat hingga 1.161.192 ha, sebelum akhirnya mereda pada 2024 (376.805 ha) dan 2025 (343.432 ha). Memasuki 2026, anomali suhu ekstrem kembali melonjakkan luas karhutla periode Januari–Juli hingga 202.004,30 ha (naik 69% dari periode sama tahun lalu), walau kepungan Satgas per pertengahan Oktober berhasil meredam sisa bara api aktif hingga tersisa 639,23 ha di enam provinsi rawan.

Di balik angka tersebut, potret penegakan hukum hingga pertengahan Oktober 2026 memperlihatkan ketegasan yang mulai dipacu:

  • Sumatera Selatan: Ditreskrimsus Polda Sumsel menyidik 16 korporasi dari 50 kasus karhutla, sementara KLH telah menyegel 12 perusahaan setempat.
  • Skala Nasional (Polri): Menangani 98 laporan korporasi dengan menetapkan 9 perusahaan sawit sebagai tersangka (7 di Kalbar, 1 di Kalteng, 1 di Kalsel). Untuk klaster perorangan, 223 tersangka dari 273 laporan resmi ditahan atas pembakaran lahan seluas 5.157,89 ha.
  • Sanksi Administrasi dan LSM: KLH menyegel 57 badan usaha secara nasional yang kini menunggu uji laboratorium. Di sisi lain, WALHI telah menyerahkan daftar indikasi karhutla di 262 wilayah konsesi korporasi kepada pemerintah untuk verifikasi hukum lebih lanjut.

Kembali ke Akar: Menggali Eco-Wisdom Simbur Cahaya

Namun, di tengah deru penegakan hukum negara formal yang mulai menemui titik jenuh kaku, kita kerap dipertontonkan drama ketidakadilan di tingkat tapak. Petani kecil yang hanya membakar satu hektar lahan langsung diseret ke jeruji besi dengan sangat tangkas, sementara korporasi raksasa yang menghanguskan ribuan hektar lahan gambut sering kali lambat tersentuh hukum. Di sinilah letak cacat dari keadilan ekologis kito. Kito seolah lupa bahwa Bumi Sriwijaya memiliki modal sosial dan kultural yang jauh lebih perkasa dan mengakar untuk melakukan mitigasi bencana ini.

Di tanah Sumatera Selatan, mitigasi kebakaran lahan sejatinya telah tertanam secara spiritual berabad-abad lalu melalui piagam hukum adat legendaris: Kitab Undang-Undang Simbur Cahaya. Konstitusi adat tertulis pertama di Nusantara yang dihimpun oleh Ratu Sinuhun pada abad ke-17 ini bukan sekadar lembaran sejarah kuno yang berdebu di museum. Ia adalah cerminan sistem tata kelola lingkungan terintegrasi (eco-wisdom) yang memadukan hukum adat lokal Uluan dengan kesucian syariat Islam.

Dalam falsafah Simbur Cahaya, alam dan ketertiban sosial dipandang sebagai satu kesatuan kosmos yang utuh. Merusak lingkungan, merambah hutan secara liar, atau membakar lahan secara ceroboh tidak hanya dipandang sebagai pelanggaran administratif, melainkan sebuah dosa kebudayaan yang merusak keseimbangan hubungan antara manusia, sesama, dan Sang Pencipta.

Melalui hukum adat ini, pembersihan lahan dikontrol secara ketat lewat sanksi sosial komunal yang melahirkan rasa malu kolektif (social shame). Sanksi adat ini terbukti jauh lebih ditakuti oleh masyarakat tapak ketimbang jeruji besi hukum formal. Merevitalisasi nilai Simbur Cahaya berarti mengembalikan daulat ekologis ke tangan wong kito. Sudah saatnya penegakan hukum tidak hanya tajam saat menyasar jatah perut petani miskin, tetapi harus berani meredam syahwat eksploitasi korporasi demi masa depan Bumi Sriwijaya yang lestari.