Epos di Tepian Musi: Mempertahankan Marwah Keraton Kuto Besak dari Ambisi Bisnis Kesehatan

0
2

Oleh:  Vebri Al Lintani

LogikaIndonesia.Com – Sungai Musi seolah tak pernah lelah mengalirkan riwayat. Namun, di tepiannya, sebuah mahakarya masa lampau bernama Keraton Kuto Besak tengah menanti kepastian takdir. Pada era kolonial Belanda, bangunan ini dilabeli sebagai Benteng Kuto Besak (BKB) yang berdiri bisu. Namun, demi mengembalikan napas sejarahnya, esai ini akan menggunakan identitas aslinya: Keraton Kuto Besak (KKB).

Dibangun oleh Sultan Muhammad Bahauddin (ayah Sultan Mahmud Badaruddin II) pada kurun waktu 1780-1797, KKB akan menginjak usia tepat tiga abad pada Februari tahun depan. Tiga ratus tahun adalah usia yang sangat sepuh—usia yang menghantarkannya pada kondisi rapuh dan sangat rentan terhadap kerusakan fisik. Pada zamannya, KKB berhasil bertahan melewati gempuran meriam kolonial. Namun hari ini, KKB harus berhadapan dengan gelombang ancaman baru: kapitalisasi kesehatan berupa perluasan Poliklinik Terpadu Rumah Sakit dr. A.K. Gani yang didorong oleh ambisi Sumsel Health Tourism.

Ironisnya, demi mewujudkan ambisi tersebut, pihak Kesdam II/Sriwijaya telah mendirikan bangunan setinggi 7 lantai yang diduga kuat tidak memiliki izin pendirian bangunan, Andal (Analisis Dampak Lingkungan), maupun Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). Tidak hanya itu, pihak Kesdam juga tidak melakukan koordinasi dengan instansi kebudayaan, baik di tingkat provinsi maupun kota, selaku pemegang wewenang sah dalam pelestarian Bangunan Cagar Budaya. Di titik inilah sebuah epos modern tercipta. Kita menyaksikan perbenturan keras antara denyut nadi bisnis kesehatan yang dibalut misi kemanusiaan, dengan imperatif moral untuk merawat napas sejarah.

Simbol Kedaulatan yang Menolak Lupa

Rencana invasi beton dan baja ke dalam jantung KKB tentu tidak terjadi dalam sunyi. Gelombang perlawanan bangkit dari mereka yang menolak lupa. Sultan Palembang Darussalam, SMB IV RM Fauwaz Diradja—zuriah dari Sultan Mahmud Badaruddin II—telah melontarkan protes keras melalui surat terbukanya di berbagai media dan platform digital. Bagi Sultan, KKB bukanlah sekadar benda mati peninggalan masa lalu yang bisa dirombak rupa sesuka hati. KKB adalah marwah, simbol kedaulatan, dan mahkota identitas masyarakat Palembang yang tak boleh direnggut begitu saja oleh dalih pembangunan.

Di jalanan dan di ruang-ruang diskusi, suara lantang Aliansi Penyelamat Benteng Kuto Besak terus bergema. Mereka rela menjadi tameng hidup, mengingatkan publik bahwa setiap inci tanah KKB adalah saksi bisu perjuangan leluhur. Protes ini adalah wujud cinta yang meradang—sebuah penolakan keras terhadap narasi pragmatis bahwa sejarah harus selalu mengalah pada fasilitas komersial.

Teriakan Sultan dan Aliansi tidak berdiri di atas ruang hampa. Mereka bersandar tegak pada pilar hukum yang kokoh: Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Dalam kacamata perundangan ini, pelestarian bukanlah sekadar romantisme masa lalu. Undang-Undang memandatkan tiga napas utama pelestarian: Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan.

Sebagai entitas yang telah sah menyandang status cagar budaya, KKB dilindungi oleh negara karena memegang nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan bangsa. Merusak, mengubah fungsi dasar, atau membiarkan cagar budaya tergerus oleh pembangunan tanpa studi kelayakan yang ketat adalah sebuah pelanggaran fatal terhadap amanat peradaban. Hukum menghendaki cagar budaya dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan kultural rakyat, bukan sekadar dikerdilkan menjadi halaman belakang sebuah rumah sakit.

Tarian Diplomasi di Atas Meja Birokrasi

Sebagai sahutan suara dari Palembang,  di ibu kota, perjuangan merawat KKB menjelma menjadi sebuah tarian diplomasi tingkat tinggi antara Kementerian Kebudayaan dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Jika kita menyingkap tabir birokrasi, nasib sang keraton ditentukan oleh tiga pucuk surat krusial:

1.     Babak Pertama: Protes dan Penolakan (17 Desember 2025). Ini adalah benteng pertahanan pertama dari Jakarta. Melalui bahasa birokrasi yang halus namun menukik tajam, Kementerian Kebudayaan meminta peninjauan kembali perluasan RS A.K. Gani. Bersandar pada UU Cagar Budaya, niat mereka sangat jernih: menghentikan laju pembangunan rumah sakit dan mengembalikan KKB kepada takdir aslinya sebagai ruang publik yang merdeka.

2.     Babak Kedua: Manuver Sapu Jagat (29 Januari 2026). Ketika suara di tingkat lokal menemui tembok tebal, Kementerian Kebudayaan memainkan langkah makro. Mereka menyurati Menteri Pertahanan—tidak sekadar menyoal KKB—tetapi memohon hak pengelolaan atas seluruh benteng cagar budaya yang dikuasai oleh militer di Nusantara. Ini adalah manuver yang puitis; sebuah upaya merangkul seluruh sejarah yang tersandera di bawah otoritas pertahanan agar bisa dirawat melalui satu pintu kebudayaan.

3.     Babak Ketiga: Kompromi Bersyarat (6 Mei 2026). Gempuran tak bisa dihentikan sepenuhnya. Kemenhan bersikeras melanjutkan proyek demi wisata kesehatan. Kementerian Kebudayaan pun mengubah nada lagunya menjadi mahakarya diplomasi. Mereka membubuhkan kata “apresiasi”, namun mengikatnya dengan rantai syarat yang sangat ketat: meminta studi kelayakan menyeluruh dan peninjauan grand design agar proyek tersebut tidak merusak fisik KKB yang sudah rentan.

Cahaya di Balik “Jebakan Aset”

Menariknya, di balik surat ketiga tersebut tersimpan sebuah ironi sekaligus strategi Jebakan Aset yang brilian. Terungkap sebuah fakta bahwa, meski tanah KKB adalah milik Kemenhan, struktur bangunan benteng bersejarah itu ternyata belum tercatat sebagai aset.

Kementerian Kebudayaan masuk melalui celah sempit ini. Mereka secara halus “memaksa” Kemenhan untuk segera mencatatkan struktur tersebut secara resmi. Tujuannya? Agar proses penetapan KKB sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional dapat terwujud secara utuh sesuai skema pelestarian UU No. 11/2010. Ini adalah cara cerdas memaksa negara mengakui eksistensi KKB sepenuhnya secara hukum.

Meskipun nada surat birokrasi berubah seiring waktu dan kompromi politik mulai membayang, ada satu doa yang tak pernah putus. Dari awal mula riak protes di Palembang hingga meja perundingan di Jakarta, terselip sebuah harapan abadi: agar Keraton Kuto Besak dapat direvitalisasi kembali menjadi ruang publik yang inklusif dan merdeka.

Dinamika kementerian, perlawanan gigih Sultan, serta keteguhan Aliansi Penyelamat KKB adalah bukti tak terbantahkan bahwa sejarah tidak akan pernah menyerah begitu saja tanpa perlawanan. Di tengah kepungan beton modernisasi dan ego sektoral, Keraton Kuto Besak tetap kokoh menanti hari; hari di mana ia bisa kembali memeluk rakyat Palembang seutuhnya—bukan sebagai pasien yang terasing di balik dinding rumah sakit, melainkan sebagai pewaris sah dari sebuah kebesaran budaya bangsa.

Penulis adalah Ketua Aliansi Penyelamat Benteng (Keraton) Kuto Besak

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini