Proses Rekrutmen Tanpa Transparansi

0
2

LogikaIndonesia.Com – Seleksi Tenaga Ahli DPRD Provinsi Sumatera Selatan pada 2 Maret 2026 menuai kritik tajam. Koalisi Aksi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Birokrasi menilai tidak adanya pengumuman terbuka sebelum pelaksanaan tes di Badiklat Provinsi Sumsel sebagai bentuk pelanggaran prinsip transparansi.

Potensi Cacat Prosedur

Arki, perwakilan Koalisi, menegaskan bahwa rekrutmen yang tidak diumumkan secara luas berpotensi menimbulkan dugaan cacat prosedur. Hal ini dianggap bertentangan dengan semangat akuntabilitas lembaga publik yang menggunakan anggaran daerah.

Kerangka Hukum dan UU MD3
Dalam konteks hukum, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) mengatur kedudukan dan fungsi DPRD, termasuk mekanisme dukungan tenaga ahli. Ketidakjelasan prosedur rekrutmen dapat menimbulkan pertanyaan apakah Sekretaris DPRD (Sekwan) memahami dan menjalankan ketentuan UU tersebut.

Koalisi berencana menyampaikan aspirasi lewat aksi unjuk rasa dengan tetap mengacu pada UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Langkah ini menunjukkan komitmen mereka untuk menyalurkan kritik secara sah dan konstitusional.

Tuntutan Koalisi
1. Mendesak Gubernur Sumsel memecat Sekwan DPRD karena dianggap tidak memenuhi unsur dalam rekrutmen Tenaga Ahli.
2. Menegaskan bahwa kewenangan penentuan Tenaga Ahli berada pada Gubernur, bukan pimpinan DPRD.
3. Mendesak Gubernur segera mengambil tindakan tegas terhadap Sekwan yang dianggap tidak memahami UU MD3.

Dampak terhadap Kepercayaan Publik

Koalisi menekankan pentingnya penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai mekanisme dan hasil rekrutmen. Transparansi dianggap krusial untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap DPRD sebagai lembaga legislatif daerah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini