Palembang, LOGIKAINDONESIA.COM – Di tengah hiruk-pikuk modernisasi dan padatnya bangunan beton yang menjulang, Palembang menyimpan jejak masa lalu yang pelan-pelan memudar: anak-anak sungai yang pernah menjadi denyut kehidupan. Kota ini, yang dahulu menyandang julukan “Venesia dari Timur,” kini menghadapi dilema: melestarikan warisan air atau membiarkan kenangan itu tenggelam dalam lumpur sedimentasi dan limbah rumah tangga.
Sungai Sebagai Sumbu Sejarah
Palembang tak bisa dilepaskan dari Sungai Musi, arteri utama yang membelah kota menjadi Seberang Ulu dan Seberang Ilir. Namun, yang menjadikan Palembang istimewa adalah jaringannya: 726 anak sungai di masa lalu, kini tersisa 114. Dari Sungai Sekanak yang kini direvitalisasi, hingga Sungai Kedukan yang menyimpan jejak prasasti Sriwijaya, sungai-sungai ini bukan hanya saluran air—mereka adalah tempat cerita bermula.
Di tepian Sungai Tuan Kapar, ritual adat digelar; di Sungai Sahang, lada tumbuh menjadi sumber ekonomi lokal; dan di Sungai Baung, profesi nelayan menjadikan air sebagai nafkah dan warisan.
Betonisasi, Reklamasi, dan Kemunduran Ekologis
Pembangunan tak terkendali di bantaran sungai membawa dampak ekologis serius:
– Padatnya rumah permanen dan semi permanen menekan fungsi sungai sebagai jalur drainase alami.
– Pembuangan limbah tanpa pengolahan mengubah anak sungai menjadi saluran air hitam.
– Endapan tanah yang tak ditangani menyebabkan aliran buntu dan meningkatkan risiko banjir.
Berdasarkan data DAS dan sub-DAS di kota ini, beberapa sungai seperti Sungai Karang Anyar, Sungai Rambutan, dan Sungai Goren II kini berstatus “buntu” atau mengalami penurunan fungsi drastis.
Ruang Sosial yang Terus Menyempit
Dulu anak sungai adalah ruang hidup:
– Anak-anak belajar berenang dan bermain air selepas sekolah.
– Ibu-ibu mencuci pakaian sambil bertukar cerita.
– Warga melintas dengan perahu membawa rempah dan hasil bumi.
Kini, suara riuh tepian sungai tergantikan oleh lalu lintas kendaraan dan dinding-dinding beton. Arsitektur rumah air tergusur oleh desain modern. Tradisi, interaksi, dan memori pun perlahan terkikis.
Regulasi Ada, Pelaksanaan Belum Merata
Berbagai undang-undang dan peraturan telah mengatur pengelolaan sungai—mulai dari UU Sumber Daya Air hingga Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PPLH. Namun, realitas lapangan menunjukkan ketimpangan:
– PP No. 35/1991 Perlindungan, pengembangan, pengendalian sungai
– Perwali No. 55/2014 Penataan bangunan di tepi sungai
– UU No. 32/2009 Pengendalian pencemaran dan pelestarian lingkungan.
Koordinasi antarinstansi dan partisipasi masyarakat menjadi kunci yang belum sepenuhnya tergenggam.
Harapan yang Mengalir Kembali
Titik terang mulai muncul. Revitalisasi Sungai Sekanak Lambidaro menawarkan model restorasi berbasis ekologis dan estetika. Komunitas lokal menggagas gerakan bersih sungai dan edukasi pelestarian air. Bahkan dokumentasi teknis 114 sungai oleh pemerintah menjadi langkah awal menuju pengelolaan berbasis data.
Epilog: Merawat Sungai, Menjaga Ingatan
Palembang bukan hanya kota yang dibangun di atas tanah, tetapi juga di atas aliran cerita, air, dan interaksi manusia. Menjaga anak sungai berarti menjaga memori kolektif, menjaga warisan peradaban air yang pernah membuat kota ini dikenal dunia.
Jika “Venesia dari Timur” ingin hidup sebagai realitas, bukan nostalgia, maka sungai-sungainya harus kembali menjadi ruang hidup bukan hanya garis biru di peta kota.







