PALEMBANG, LogikaIndonesia.Com — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan pungutan liar (pungli) dana desa di Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat. OTT ini dilakukan sehari sebelumnya oleh Tim Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati Sumsel, Kamis (24/7), menyasar 22 orang di Kantor Camat setempat.
Dua tersangka yang diamankan adalah N, Ketua Forum Kepala Desa Pagar Gunung, dan JS, bendaharanya. Penahanan keduanya telah dimulai sejak Jumat (25/7) dan akan berlangsung selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang hingga 13 Agustus 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka telah melalui proses pengumpulan alat bukti yang cukup sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Ia menyebut praktik pungli ini melibatkan iuran tahunan sebesar Rp7 juta per kepala desa, yang pada tahap awal telah direalisasikan sebesar Rp3,5 juta menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD).
“Perbuatan ini tidak hanya terjadi pada tahun 2025, tetapi juga pada tahun-tahun sebelumnya. Tim penyidik kini mendalami dugaan aliran dana ke Aparat Penegak Hukum (APH),” ungkap Vanny.
Kejaksaan juga tengah mengerahkan jalur intelijen dan bidang perdata serta tata usaha negara (Datun) untuk melakukan pendampingan terhadap seluruh kepala desa demi menciptakan tata kelola ADD yang antikorupsi.
Meski nilai kerugian terindikasi “hanya” sebesar Rp65 juta, Vanny menegaskan substansi perkara jauh lebih krusial. Praktik pungli membuat anggaran pembangunan desa yang semestinya dinikmati masyarakat menjadi tak optimal.
“Mereka berdalih dana forum digunakan untuk kegiatan sosial dan silaturahmi dengan instansi pemerintah, tapi sumbernya dari keuangan negara. Ini tidak bisa dibenarkan,” tambahnya.
Hingga saat ini, sekitar 20 saksi telah diperiksa terkait kasus tersebut. Penegakan hukum terhadap oknum pengelola forum desa ini menandai langkah tegas Kejati Sumsel dalam membersihkan praktik korupsi di akar pemerintahan desa.




