OTT Massal di Lahat: Ketika 20 Kepala Desa Terjerat Dugaan Korupsi Dana Desa

0
84

LAHAT, LogikaIndonesia.Com — Kamis (24/7) pagi yang tenang berubah menjadi momen penting dalam pemberantasan korupsi desa. Tim Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung dan mengamankan setidaknya 22 pejabat — termasuk Camat Pagar Gunung, Ketua Forum APDESI, dan 20 Kepala Desa, empat di antaranya perempuan.

Aksi ini bukan sekadar razia biasa. Menurut Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, OTT dilakukan atas seizin Kepala Kejati setelah masuknya informasi serius tentang dugaan aliran dana dari para Kades kepada oknum penegak hukum. Dana tersebut disinyalir berasal dari Anggaran Dana Desa (ADD) yang notabene merupakan bagian dari keuangan negara.

“Kami sedang mendalami berapa kali praktik seperti ini pernah terjadi. Tujuan penindakan ini bukan hanya penegakan hukum, tapi juga pembelajaran untuk seluruh desa di Sumsel,” ujar Vanny, Jumat (25/07).

Sinyal Praktik Korupsi Struktural

Dalam keterangan yang disampaikan ke media, Vanny menekankan bahwa ADD seharusnya hanya digunakan sesuai hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes). Permintaan dana dari pihak manapun—termasuk oknum penegak hukum—tidak boleh diakomodasi tanpa dasar hukum dan pendampingan yang sah.

Kejaksaan kini mengarahkan seluruh desa agar memanfaatkan program Jaga Desa dari Seksi Intelijen dan melakukan konsultasi hukum dengan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, agar pengelolaan desa benar-benar terbebas dari tekanan dan praktik koruptif.

adapun 20 Kepala Desa di Kecamatan Pagar Gunung Kabupaten Lahat yang terkena OTT adalah:
1. Kepala Desa: Air Lingkar.
2. Kepala Desa Bandung Agung.
3. Kepala Desa Batu Rusa,
4. Kepala Germidar Ilir.
5. Kepala Desa Germifar Ulu.
6. Kepala Desa Danau
7. Kepala Desa Karang Agung.
8. Kepala Desa Kedaton
9. Kepala Desa Kupang.
10. Kepala Desa Lesung Batu.
11. Kepala Desa Merindu.
12. Kepala Desa Muara Dua.
13. Kepala Desa Padang Pagun.
14. Kepala Desa Pagar Gunung.
15. Kepala Desa Pagar Alam.
16. Kepala Desa Penantian,
17. Kepala Desa Rimba Sujud.
18. Kepala Desa Sawah Darat.
19. Kepala Desa Siring Agung.
20. Kepala Desa Tanjung Agung

Panggilan Reformasi

Peristiwa ini menjadi cermin yang menyakitkan tentang kerentanan sistem desa terhadap praktik intimidatif dan korupsi terselubung. Namun, di sisi lain, penindakan ini juga menunjukkan bahwa pengawasan dan keberanian untuk bertindak tetap hidup di Sumatera Selatan.

Kejati Sumsel kini mengingatkan agar seluruh daerah lain juga mewaspadai modus serupa di mana dana desa digiring keluar dari jalur pembangunan dan masuk ke saku pribadi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini