LogikaIndonesia.Com — Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon (NEK) 27 Februari 2026
, rapat dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, menjadi panggung penting untuk mempercepat implementasi Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025.
Agenda yang dibahas tidak sekadar teknis penyelesaian regulasi turunan, pengaturan masa transisi proyek karbon, hingga pembangunan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK). Semua ini adalah fondasi bagi lahirnya pasar karbon nasional yang terintegrasi, transparan, dan berintegritas. Targetnya jelas seluruh regulasi sektoral rampung pada Maret 2026, uji coba SRUK pada akhir bulan yang sama, dan perdagangan karbon nasional resmi berjalan pada Juli 2026.
FOLU Net Sink 2030 Ambisi Besar di Balik Regulasi
Di balik percepatan regulasi ini, tersimpan ambisi besar FOLU Net Sink 2030. Program ini menargetkan sektor kehutanan dan penggunaan lahan menjadi penyerap bersih emisi gas rumah kaca pada tahun 2030. Dengan kontribusi lebih dari separuh penurunan emisi nasional, FOLU Net Sink adalah tulang punggung komitmen Indonesia terhadap Paris Agreement.
Namun ambisi tidak cukup tanpa instrumen. Pasar karbon yang kredibel menjadi jembatan agar proyek rehabilitasi hutan, konservasi, dan pengelolaan lahan tidak hanya menjaga ekologi, tetapi juga memberi nilai ekonomi. Di sinilah SRUK berperan mencatat, mengawasi, dan memastikan setiap unit karbon yang dihasilkan proyek FOLU dapat diperdagangkan dengan standar integritas tinggi.
Masa Transisi Menjaga Keberlanjutan
Rakortas juga menekankan pentingnya masa transisi. Proyek karbon yang sudah berjalan tidak boleh terhenti hanya karena perubahan regulasi. Dengan pengaturan transisi yang matang, pemerintah memastikan keberlanjutan program FOLU, sekaligus menjaga kepercayaan investor dan masyarakat lokal yang terlibat.
Bagi komunitas di lapangan, ini berarti peluang ekonomi baru. Reforestasi, agroforestri, hingga pengelolaan hutan produksi bisa menjadi sumber penghidupan yang selaras dengan perlindungan lingkungan. Pasar karbon bukan sekadar angka di registri, tetapi napas baru bagi desa-desa yang menjaga hutan.
Dukungan Lintas Sektor
Rakortas kali ini dihadiri tokoh-tokoh penting: Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno, Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo, Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional Mari Elka Pangestu, serta jajaran menteri dan wakil menteri dari berbagai sektor. Kehadiran mereka menegaskan bahwa agenda karbon bukan hanya urusan lingkungan, melainkan lintas bidang: energi, perdagangan, pertanian, perhubungan, hingga keuangan.
Dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel, pemerintah berharap pasar karbon nasional mampu memperkuat kepercayaan internasional sekaligus membuka ruang bagi masyarakat lokal untuk menjadi bagian dari solusi iklim.
Rakortas NEK dan percepatan Perpres 110/2025 bukan sekadar rapat teknis. Ia adalah langkah strategis yang menautkan regulasi dengan ambisi besar FOLU Net Sink 2030. Di balik angka dan sistem registri, ada hutan yang terus bernafas, ada masyarakat yang menanti manfaat, dan ada bangsa yang ingin meneguhkan diri sebagai pemimpin dalam tata kelola iklim global.
Indonesia sedang menulis bab baru: dari hutan yang menyerap karbon, menuju pasar yang memberi nilai, demi masa depan yang lebih hijau dan berkelanjutan.









