Menggali Jejak yang Tertimbun

0
88

Kembalinya Makam Pangeran Kramojayo dan Sengketa Warisan Sejarah

PALEMBANG, LogikaIndonesia.Com –  Di lorong sempit Jalan Segaran, Lrg Gubah Darat, Kelurahan 15 Ilir, Palembang, suara cangkul dan sekop menggema pelan. Tanah yang selama hampir satu dekade menutupi jejak Kesultanan Palembang Darussalam mulai terbuka kembali. Dari kedalaman lebih dari satu meter, satu per satu makam muncul—menandai kembalinya kompleks pemakaman Pangeran Kramojayo, perdana menteri sekaligus menantu Sultan Mahmud Badaruddin II.

Makam Pangeran Yang ditimbun ditemukan kembali oleh zuriat Pangeran Kramojayo, Kini makam tersebut hilang setelah makam Pangeran Kramojayo di tetapkan sebagai Cagar Budaya Oleh Pemerintah Kota Palembang
Makam Pangeran Yang ditimbun ditemukan kembali oleh zuriat Pangeran Kramojayo, Kini makam tersebut hilang setelah makam Pangeran Kramojayo di tetapkan sebagai Cagar Budaya Oleh Pemerintah Kota Palembang

Makam yang Hilang, Sejarah yang Terpendam

Sejak 2010, kompleks pemakaman ini hilang dari pandangan publik, tertimbun oleh tanah yang diduga ditumpuk oleh oknum tak bertanggung jawab. Namun pada Jumat, 27 Juli 2018, sejarah mulai digali kembali. Zuriat Pangeran Kramojayo memulai penggalian swadaya, dan hingga Senin, 30 Juli, lebih dari 20 makam berhasil ditemukan. Meski belum sepenuhnya terverifikasi, para keturunan yakin bahwa mereka adalah bagian dari keluarga besar sang perdana menteri.

Raden Iskandar Sulaiman SH, keturunan kelima Pangeran Kramojayo, berdiri di tengah lokasi penggalian dengan tekad menyala. “Selama ini mereka bertanya, mana makamnya? Sekarang aku tunjukkan. Ini yang harus diteliti secara arkeologis,” ujarnya.

Antara Hukum dan Warisan Leluhur

Penggalian ini bukan sekadar aksi simbolik. Ia lahir dari kesepakatan zuriat yang menolak diam. Mereka menempuh jalur hukum, melaporkan kasus penggelapan dan pemalsuan surat ke Polresta Palembang. Camat dan lurah telah dipanggil, dan proses hukum pun berjalan.

Namun, perjuangan belum selesai. Pada 2024, Pemkot Palembang menetapkan kompleks pemakaman sebagai Cagar Budaya melalui SK Wali Kota Nomor 485/KPTS/DISBUD/2024. Penetapan ini memicu gugatan dari Asit Chandra, yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut. Ia mengajukan pembatalan SK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang.

Sidang Lapangan: Menakar Bukti, Menyambung Sejarah

Sidang lapangan digelar Jumat, 22 Agustus 2025, dipimpin majelis hakim Dien Novita SH. Hadir pihak tergugat intervensi II (zuriat Pangeran Kramojayo), penggugat Asit Chandra dan kuasa hukumnya, serta perwakilan Biro Hukum Pemkot Palembang.

Hakim menanyakan batas lahan, letak makam, dan plang cagar budaya. Dari pemeriksaan lapangan, terungkap pengakuan dari pihak penggugat bahwa memang terdapat makam dan bangunan pemakaman di lokasi tersebut. Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) juga menyatakan bahwa posisi nisan masih utuh dan kompleks pemakaman memang ada.

Taufikqurahman SH, mewakili zuriat, menegaskan bahwa penggalian tahun 2018 dilakukan oleh masyarakat dan pemasangan pagar dilakukan secara swadaya. “Pihak pembeli bukan pendatang yang tidak tahu kalau itu tanah makam. Sudah tercatat di Pemkot Palembang. Dan dari penelitian Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) menurutnya jelas memang ada Komplek Pemakam Pangeran Kramojayo dan posisi nisannya masih utuh ,” Ujar Taufikqurahman SH.

Jejak Sang Perdana Menteri: Pangeran Kramojayo

Dalam catatan sejarah, Pangeran Kramojayo atau Raden Abdul Azim Nato Dirajo adalah tokoh penting Kesultanan Palembang Darussalam. Lahir pada Kamis, Ramadhan 1207 H (1792 M), ia adalah bungsu dari tujuh bersaudara dan menantu Sultan Mahmud Badaruddin II.

Ia dikenal sebagai Panglima Perang, Komandan Benteng Tambakbaya, dan pemegang senjata pusaka “Meriam Sri Palembang.” Ia juga menjabat sebagai Perdana Menteri (1823–1825) dan Regent Rijksbestuurder (1825–1851). Pendidikan agamanya ditempa di lingkungan kraton dan para ulama besar Palembang, termasuk dalam tarekat Sammaniyah dan Rifa’iyah.

Pangeran Kramojayo menikah dengan R.A. Kramo Jayo Khotimah dan memiliki tujuh anak dari pernikahan tersebut, serta 18 anak dari istri lainnya. Ia ditangkap dan diasingkan ke Pulau Jawa oleh kolonial Belanda pada Agustus 1851 karena tetap menentang penjajahan.

Sengketa yang Belum Usai

Asit Chandra, penggugat, bersikukuh bahwa lahan tersebut kosong saat dibeli. Ia menyebut bahwa makam telah dipindahkan oleh pemilik sebelumnya. Kuasa hukumnya, Helda SH, menegaskan bahwa pembeli dilindungi oleh Undang-Undang Konsumen.

Namun bagi zuriat, ini bukan sekadar soal kepemilikan. Ini soal identitas, warisan, dan sejarah yang tak boleh terputus. “Kalau makam ini tidak ditemukan, sejarah orang Palembang bisa terputus,” ujar Kemas Muhammad Saleh.

Kini, keputusan ada di tangan majelis hakim. Tapi satu hal telah jelas: jejak yang tertimbun telah digali, dan sejarah yang nyaris hilang kembali bersuara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini