LogikaIndonesia.Com – Di antara gang sempit Jalan Segaran, Lorong Kambing, Kelurahan 15 Ilir, Palembang, berdiri sunyi sebuah kawasan yang menyimpan jejak panjang sejarah Kesultanan Palembang Darussalam Komplek Pemakaman Pangeran Kramojayo. Dulu, tempat ini hanya dikenal sebagian warga sekitar sebagai “tanah tua” yang penuh kisah dan misteri. Kini, setelah bertahun-tahun terombang-ambing dalam sengketa hukum, kawasan bersejarah itu kembali mendapatkan keadilan.
Pada Kamis, 13 November 2025, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) resmi mengabulkan banding yang diajukan Pemerintah Kota Palembang bersama pihak zuriat Pangeran Kramojayo. Keputusan itu membatalkan putusan PTUN Palembang sebelumnya yang sempat mencabut status kawasan tersebut sebagai cagar budaya. Dengan demikian, SK Wali Kota Palembang Nomor 485/KPTS/DISBUD/2024 kembali berlaku penuh, menetapkan Komplek Pemakaman Pangeran Kramojayo, Museum Dr. AK Gani, dan Masjid Lawang Kidul sebagai kawasan cagar budaya.
Akhir dari Sengketa Panjang
Putusan ini menjadi babak baru dalam konflik berkepanjangan antara Asit Chandra, yang mengklaim memiliki sertifikat hak milik atas lahan tersebut, dengan Pemerintah Kota Palembang.
Pada 16 September 2025, PTUN Palembang sempat memenangkan Asit Chandra dan menyatakan penetapan kawasan itu sebagai cagar budaya tidak sah. Namun, perjuangan belum selesai. Pemkot Palembang dan R. Iskandar — zuriat dari Pangeran Kramojayo — mengajukan banding.
Majelis hakim PTTUN yang diketuai Irhamti, S.H., M.H. akhirnya memutuskan untuk menerima banding tergugat I dan II serta membatalkan putusan PTUN Palembang sebelumnya.
“Dengan putusan ini, maka status cagar budaya untuk Makam Pangeran Kramojayo dan dua situs lain kembali sah secara hukum,” tertulis dalam amar putusan yang dikutip dari laman SIPP PTUN Palembang.
Bagi Raden Iskandar Sulaiman, S.H., zuriat Pangeran Kramojayo yang selama ini memperjuangkan kawasan itu, keputusan ini bukan sekadar kemenangan hukum, melainkan pemulihan martabat sejarah.
Melalui kuasa hukumnya, Taufiqurahman Toni, S.H., dari Firma Hukum Laskar Joeang Persada, ia menyatakan syukur dan apresiasi kepada majelis hakim.
“Putusan ini sudah sempurna. Berdasarkan hukum, tidak ada lagi ruang untuk kasasi, karena objek perkara ini adalah keputusan pejabat daerah. Jadi hanya bisa Peninjauan Kembali (PK), bukan kasasi,” ujarnya menjelaskan landasan yuridis putusan tersebut.
Suara dari Tim Cagar Budaya
Dari sisi kebudayaan, Dr. Kemas Abdul Rachman Panji, S.Pd., M.Si., anggota Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Palembang, menegaskan bahwa sejak awal, pihaknya menolak klaim pribadi atas komplek makam tersebut.
“Saya tumbuh di kawasan itu. Sejak kecil, kami tahu itu adalah tanah pemakaman. Proses penetapan menjadi cagar budaya pun panjang dimulai dari status Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB), hingga akhirnya resmi ditetapkan pada Desember 2024,” jelasnya.
Ia menambahkan, jika penetapan itu digugat, maka secara logika hukum, tiga kawasan yang disebut dalam SK — termasuk Museum Dr. AK Gani dan Masjid Lawang Kidul — juga akan terancam batal. “Dan itu tidak bisa, karena ketiganya saling terikat dalam konteks sejarah Palembang,” tegasnya.
Perjuangan Panjang dan Luka Sejarah
Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Cagar Budaya (AMPCB), Vebri Al Lintani, menilai kemenangan ini sebagai hasil dari perjuangan panjang masyarakat sipil.
“Sejak 2018, kami sudah memperjuangkan agar makam ini dilindungi. Banyak energi, uang, dan waktu terkuras. Bahkan makam-makam di sana sempat dirusak dan hilang pada tahun 2024. Tapi hari ini, kebenaran menang,” ujarnya dengan nada lega.
Menurut Vebri, keputusan ini adalah “tangan Tuhan” yang berpihak pada kebenaran sejarah. “Pangeran Kramojayo adalah Perdana Menteri Kesultanan Palembang Darussalam, menantu Sultan Mahmud Badaruddin II, dan panglima perang yang setia. Warisan ini bukan hanya tanah, tapi simbol identitas Palembang.”
Vebri juga mendesak Pemkot Palembang segera merealisasikan rencana penggalian ulang dan revitalisasi kawasan makam, agar situs ini bisa dipulihkan sebagai tempat bersejarah dan ziarah publik.
Dukungan dari Komunitas Kebudayaan
Dari Komunitas Batang Hari (Kobar 9) yang juga tergabung dalam Tim 11 Percepatan Pemajuan Kebudayaan Palembang, Ali Goik menyebut putusan ini sebagai momen penting kebangkitan sejarah Palembang.
“Pangeran Kramojayo adalah penguasa terakhir Kesultanan Palembang Darussalam. Kalau tidak ada beliau, mungkin Palembang tidak seperti sekarang. Hakim sudah benar memutuskan dengan hati nurani,” katanya.
Sementara itu, Isnayanti Safrida, anggota Kobar 9, menilai kasus ini bisa jadi pelajaran penting.
“Bayangkan, sejak 2018 hingga 2025 baru selesai. Ini menunjukkan bahwa masih banyak situs cagar budaya di Palembang yang harus segera diperhatikan sebelum terlambat,” ujarnya.
Ketua Tim 11, Hidayatul Fikri (Mang Dayat), menambahkan bahwa perjuangan belum berakhir.
“Ini bukan akhir, tapi awal. Kita harus mengidentifikasi dan memperkuat lagi kawasan makam ini agar bisa dikembalikan sebagai aset Pemkot Palembang dan dijadikan destinasi sejarah, wisata, dan ziarah. Kami juga berharap segera dipasang plang resmi agar masyarakat tahu situs ini dilindungi undang-undang,” katanya.
Dari Tanah Sengketa ke Simbol Kebangkitan
Sengketa ini bermula dari klaim Asit Chandra, yang mengantongi sertifikat hak milik atas lahan di kawasan makam. Ia menggugat Pemkot Palembang karena menilai penetapan cagar budaya dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dan tanpa izinnya sebagai pemilik.
Namun, bukti-bukti sejarah menunjukkan bahwa kawasan tersebut telah lama menjadi komplek pemakaman bangsawan Kesultanan Palembang Darussalam. Bahkan pada tahun 2018, penggalian yang dilakukan oleh zuriat Kramojayo menemukan puluhan makam kuno di bawah permukaan tanah.
Pangeran Kramojayo sendiri, atau Raden Abdul Azim Nato Dirajo, dikenal sebagai perdana menteri dan panglima perang di masa Sultan Mahmud Badaruddin II. Ia ditangkap dan diasingkan oleh Belanda pada tahun 1851 karena perjuangannya melawan kolonialisme.
Kini, setelah puluhan tahun terlupakan, bahkan sempat ditimbun pada 2010 oleh pihak tak bertanggung jawab, nama dan makam Pangeran Kramojayo kembali diakui negara.
Harapan untuk Masa Depan
Putusan PTTUN ini bukan sekadar kemenangan administratif, melainkan kemenangan moral dan budaya bagi masyarakat Palembang.
Ia menjadi pengingat bahwa sejarah tidak boleh dihapus oleh sertifikat, dan warisan leluhur tidak bisa diganti dengan kepentingan ekonomi sesaat.
Ke depan, masyarakat dan pemerintah diharapkan dapat bersama-sama menjaga situs ini. Bukan hanya sebagai peninggalan masa lalu, tetapi juga sebagai simbol identitas, kebanggaan, dan keberlanjutan budaya Palembang Darussalam.
Seperti dikatakan Ali Goik di akhir wawancara
“Ini bukan sekadar tanah, ini adalah sejarah Palembang itu sendiri. Dan hari ini, sejarah itu akhirnya pulang ke rumahnya.”







