Ketika Izin Menyalahi Fungsi Legislator Soroti Proyek Ruko di Sungai Bendung

0
15

PALEMBANG,LogikaIndonesia.Com – Di tengah hiruk-pikuk pembangunan Kota Palembang, sebuah suara lantang dari gedung DPRD menggema: hentikan pembangunan ruko di Simpang Empat Jalan Veteran. Andreas Okdi Priantoro, anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, tak segan membongkar dugaan pelanggaran tata ruang dan lingkungan yang mengancam keseimbangan ekologis kota.

Temuan di Lapangan Pondasi Tanpa Izin dan Alih Fungsi RTH

Andreas menyebutkan, dari 14 izin yang diajukan untuk pembangunan ruko di kawasan Sempadan Sungai Bendung, terdapat tiga unit pondasi yang telah siap dibangun tanpa izin. Fakta ini, menurutnya, bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan indikasi adanya unsur kesengajaan.

“Fakta di lapangan menunjukkan pelanggaran nyata terhadap aturan tata ruang dan lingkungan. Pemerintah tidak boleh menutup mata,” tegas Andreas, Minggu (12/10/2025).

Lebih jauh, ia mengungkapkan adanya alih fungsi lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) menjadi milik perorangan berinisial BR. Padahal, menurut UU 17/2019 tentang Sumber Daya Air dan PP 38/2011 tentang Sungai, tanah bantaran sungai adalah milik negara dan tidak boleh dimiliki secara pribadi.

Sungai Bendung Nadi Air yang Terancam

Sungai Bendung bukan sekadar aliran air. Ia adalah bagian dari sistem pengendalian banjir kota yang mengalir menuju Sungai Musi. Andreas mengingatkan, setiap meter lahan di tepi sungai memiliki fungsi ekologis yang vital. Ketika sempadan sungai dialihfungsikan menjadi bangunan komersial, keseimbangan sistem air terganggu.

“Dampaknya bisa langsung dirasakan warga. Genangan meningkat, banjir tak terhindarkan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti prinsip Zero Delta Q—kewajiban pengembang menampung air hujan di lokasi sebelum dialirkan ke sungai. Tanpa penyerapan, air hujan langsung masuk ke sungai, memperbesar risiko banjir.

Kemacetan dan Ancaman Proyek Nasional

Tak hanya soal banjir, Andreas memperingatkan potensi kemacetan jangka panjang akibat pembangunan ruko di kawasan padat tersebut. Ia khawatir proyek nasional penataan sungai dan pengendalian banjir di Palembang akan terganggu.

“Kawasan ini bagian dari sistem air kota. Setiap perubahan fisik di tepi sungai akan berdampak langsung terhadap daya tampung air dan risiko banjir,” katanya.

Penegakan Hukum dan Transparansi Dua Pilar yang Harus Ditegakkan

Andreas menilai, pengawasan pemerintah kota lemah dan terkesan hanya mengandalkan dokumen administratif tanpa verifikasi lapangan. Ia mendesak audit menyeluruh terhadap tata ruang kawasan Sungai Bayas dan keterbukaan dokumen perizinan kepada publik.

“Keterbukaan adalah kunci. Jangan sampai ada kesan izin dikeluarkan diam-diam untuk kepentingan tertentu,” ujarnya.

Ia menegaskan, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Palembang akan terus memantau dan menindaklanjuti temuan di lapangan. Baginya, pembangunan ekonomi tak boleh mengorbankan keberlanjutan lingkungan.

“Sungai Bayas adalah nadi air kota Palembang. Demi kepentingan bisnis jangka pendek, jangan sampai kita menghancurkan keberlanjutan jangka panjang,” pungkasnya.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini