LogikaIndonesia.Com – Di balik hiruk pikuk pembangunan kota Palembang, sebuah situs peninggalan Perang Dunia II di Jalan H Umar, Kecamatan Kemuning, masih terjebak dalam kebuntuan. Goa Jepang lorong bawah tanah peninggalan tentara pendudukan Jepang sejatinya menyimpan potensi besar sebagai destinasi wisata sejarah. Namun hingga awal 2026, wacana penataannya belum juga beranjak dari meja rapat.
Pertemuan yang Belum Menemukan Titik Temu
Jumat, 9 Januari 2026, ruang rapat Dinas Kebudayaan Kota Palembang menjadi saksi perdebatan panjang. Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Ir. Ar. H. K.M. Isnaini Madani, MT, M.Si, dengan tegas meminta agar pemilik lahan bersedia menerima penataan yang direncanakan pemerintah kota.
“Lahannya tetap milik ibu Kemaswati. Nanti kita bersihkan dan percantik lokasi Goa Jepang itu. Ibu dan keluarga bisa berjualan di sana,” ujarnya.
Rapat tersebut dihadiri berbagai pihak Kepala Badan Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah VI Sumsel Kristanto Juniarto, Camat Kemuning, sejumlah OPD, budayawan Palembang Vebri Al Lintani, hingga pemilik lahan, Kemaswati, beserta keluarga. Namun, meski forum lengkap, kesepakatan belum juga tercapai.
Keterbatasan Anggaran dan Dilema Pemerintah
Isnaini menegaskan bahwa Pemkot Palembang tidak memiliki kemampuan membeli lahan tersebut. Pengurangan anggaran dari pusat membuat opsi akuisisi tanah mustahil dilakukan.
Kepala Dinas Kebudayaan Kota Palembang, Sulaiman Amin, menambahkan bahwa pemerintah tidak berniat mengambil alih kepemilikan. “Ini bukan soal kepemilikan. Hak tanah tetap di pemilik. Pemerintah dan masyarakat hanya ingin Goa Jepang ini diberdayakan, dirawat, dan tidak dibiarkan rusak begitu saja,” jelasnya.
Goa Jepang sendiri telah masuk dalam daftar objek cagar budaya Kota Palembang. Namun, status kepemilikan yang belum jelas membuat langkah pengembangan kawasan terhenti. “Kalau sudah ada kesepakatan, baru bisa dibahas konsep penataan, pengelolaan, hingga pengembangannya. Semua harus jelas agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tambah Sulaiman.
Aset Negara yang Dikuasai Perorangan
Budayawan Palembang, Vebri Al Lintani, menegaskan bahwa Goa Jepang bukan sekadar lorong tua. Ia adalah saksi sejarah yang memiliki nilai historis penting. “Membersihkan dan merawat itu bukan perusakan. Kalau tetap dilarang tanpa alasan yang jelas, ini bisa masuk ranah hukum,” ujarnya.
Lebih jauh, Vebri menyoroti paradoks yang terjadi bagaimana mungkin sebuah aset sejarah yang jelas masuk kategori cagar budaya, justru dikuasai oleh perorangan? Fenomena ini bukan hanya terjadi di Palembang, melainkan di banyak daerah di Indonesia.
Kasus serupa pernah mencuat di berbagai kota, di mana tanah atau bangunan yang seharusnya tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) justru beralih ke tangan individu atau korporasi. Modusnya beragam: manipulasi sertifikat, keterlibatan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga lemahnya pengawasan. Akibatnya, aset publik yang seharusnya menjadi ruang edukasi dan kebanggaan bersama, tersandera kepentingan pribadi.
Pemilik Lahan Antara Dukungan dan Keraguan
Di sisi lain, Kemaswati, pemilik lahan, menyatakan dukungan terhadap penataan kawasan. Namun ia menegaskan bahwa keputusan tidak bisa diambil sendiri. “Saya tidak melarang pemerintah mengelola atau menata. Tapi saya tidak bisa memutuskan sendiri, karena ini milik keluarga,” katanya.
Kemaswati mengenang ayahnya, seorang pejuang, yang dahulu menanam singkong di lahan Goa Jepang. Kenangan itu membuat lahan tersebut bukan sekadar aset, melainkan bagian dari sejarah keluarga.
Ia bahkan membuka opsi untuk melepas atau menjual lahan jika pemerintah ingin mengelola sepenuhnya. “Kalau mau dikelola sepenuhnya, kami siap melepas atau menjual. Tapi kalau hanya dibersihkan sementara pengelolaannya tetap di kami, itu masih harus dibicarakan lagi dengan keluarga,” jelasnya.
Kemaswati berharap pemerintah memberi waktu bagi keluarga besar untuk bermusyawarah. “Kami senang kalau ini dibaguskan. Pembangunan tentu hal yang baik. Kami mendukung, tapi mohon diberi waktu untuk koordinasi keluarga,” ujarnya.
Antara Harapan dan Realitas
Goa Jepang Kemuning kini berada di persimpangan. Di satu sisi, pemerintah dan budayawan melihatnya sebagai warisan sejarah yang harus segera diselamatkan. Di sisi lain, pemilik lahan masih bergulat dengan dinamika internal keluarga.
Kebuntuan ini mencerminkan dilema klasik bagaimana menyeimbangkan kepentingan pribadi dengan kepentingan publik. Goa Jepang bukan hanya lorong gelap peninggalan perang, melainkan simbol memori kolektif yang bisa menjadi ruang edukasi, wisata, sekaligus kebanggaan Palembang.
Namun, tanpa kesepakatan yang jelas, Goa Jepang akan tetap terabaikan, perlahan rusak, dan kehilangan makna. Pertanyaannya kini: apakah Palembang berani mengambil langkah konkret untuk menyelamatkan warisan sejarahnya, atau membiarkan Goa Jepang terkubur dalam kebisuan tanah keluarga sebuah aset negara yang ironisnya masih dikuasai perorangan, seperti banyak kasus lain di Indonesia?







