Gerakan Warga Palembang Galang 1.000 Tanda Tangan: Ratu Sinuhun Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

0
41

PALEMBANG, LogikaIndonesia.Com – Rabu, 23 Juli 2025, pelataran Benteng Kuto Besak (BKB) Palembang menjadi saksi gerakan historis masyarakat Kota Palembang bersama Srikandi Tenaga Pembangunan (TP) Sriwijaya yang menggalang 1.000 tanda tangan dukungan untuk pengusulan Ratu Sinuhun sebagai Pahlawan Nasional perempuan dari Sumatera Selatan.

Berkumpul dalam semangat kebudayaan dan emansipasi, masyarakat Sumsel bersama Kesultanan Palembang Darussalam, Dewan Kesenian Palembang, Forum Pariwisata dan Budaya (Forwida), serta berbagai komunitas sejarah dan budaya, menorehkan tanda tangan di atas kain putih panjang—lambang tekad untuk mengangkat kembali jejak perjuangan Ratu Sinuhun.

Siapa Ratu Sinuhun?

Ratu Sinuhun merupakan istri dari Raja Sido Ing Kenayan, penguasa Kerajaan Islam Palembang yang memerintah pada tahun 1639–1650. Ia lahir di Palembang pada akhir abad ke-16 dan berasal dari garis keturunan bangsawan yang terkait dengan Sunan Giri.

Namun yang menjadikan sosoknya istimewa adalah kiprah luar biasanya dalam bidang hukum dan perlindungan perempuan. Ia menyusun Undang-Undang Simbur Cahaya, sebuah kitab hukum berhuruf Arab-Melayu yang berlaku di wilayah kekuasaan Kerajaan Palembang dan menggabungkan nilai adat dengan syariat Islam.

Kitab tersebut meliputi:
– Perlindungan perempuan dari kekerasan fisik dan pelecehan
– Hak perempuan untuk melapor ke pemerintahan marga
– Mekanisme sanksi hukum melalui sistem pasirah, kerio, dan penggawo

Dukungan Meluas

Ketua Umum Srikandi TP Sriwijaya, Nyimas Aliah, menegaskan bahwa karya monumental Ratu Sinuhun sudah memenuhi syarat sebagai Pahlawan Nasional. “Beliau tak hanya mendampingi suami sebagai raja, tetapi juga menciptakan sistem hukum yang menjunjung martabat perempuan,” ujarnya.

Dukungan juga datang dari Sultan Palembang Darussalam, SMB IV Jaya Wikrama RM Fauwaz Diradja, yang menyebut bahwa Ratu Sinuhun telah mempersatukan wilayah Sumatera bagian selatan melalui keadilan yang ditegakkannya.

Hadir diantaranya Ketua Umum Srikandi Tenaga Pembangunan (TP) Sriwijaya, Nyimas Aliah, SE., S.Sos., M.Ikom, bersama Ketua Pembina Srikandi TP Sriwijaya, Hanna Gayatri, dan pakar  hukum adat dan gender dari Srikandi TP Sriwijaya, Dr. Kunthi Tridewiyanti, SH.MA, CLA dan jajaran pengurus pusat Srikandi TP Sriwijaya,  Sultan Palembang Darussalam, Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) IV Jaya Wikrama RM Fauwaz Diradja SH Mkn , budayawan Palembang Vebri Al Lintani.

Turut hadir Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah VI Sumatera Selatan (BPK Wilayah VI Sumsel) Kristanto Januardi. S.S, Perwakilan Kesultanan Palembang Darussalam Rasyid Tohir,S.H, Dato’ Pangeran Nato Rasyid Tohir, Ketua Dewan Kesenian Palembang Nasir, anggota Pusat Kajian Sejarah Sumatera Selatan (Puskass) Dr Kemas Ari Panji Msi, Robi Sunata dari Sahabat Cagar Budaya , Perwakilan Dinas Kebudayaan kota Palembang, perwakilan Pengurus Forum Pariwisata dan Budaya (Forwida), para budayawan, sejarawan Palembang dan Sumsel.

Harapan Selanjutnya

Langkah akademis telah ditempuh, kini giliran pemerintah daerah yang diharapkan untuk melanjutkan ke tingkat pusat. “Usulan sudah kami siapkan secara ilmiah. Kami menanti Walikota dan Gubernur Sumsel untuk menyampaikannya ke pemerintah pusat,” ujar Brigjen Pol Ikhsan dari panitia Srikandi TP Sriwijaya.

Emansipasi yang Mendahului Zaman

Jika R.A. Kartini dikenal lewat surat-suratnya di abad ke-19, Ratu Sinuhun lebih dahulu menulis gagasannya dalam bentuk undang-undang pada abad ke-17. Ia adalah simbol keberanian dan kecerdasan perempuan Nusantara yang patut dikenang dan diteladani.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini