LogikaIndonesia.Com – Palembang kembali memadat oleh suara warganya sendiri. Jumat, 12 Desember 2025, ratusan massa dari berbagai elemen Zuriat Kesultanan Palembang Darussalam, Aliansi Penyelamat BKB, AMPCB, sejarawan, budayawan, hingga masyarakat umum turun ke jalan dalam aksi 12.12 Penyelamatan BKB. Satu tuntutan utama menggema: hentikan pembangunan gedung baru tujuh lantai RS dr. AK Gani di kawasan Cagar Budaya Benteng Kuto Besak (BKB).
Long march budaya di tengah jantung kota
Aksi dimulai dengan long march dari Air Mancur Masjid Agung menuju Kantor Gubernur Sumsel. Tak seperti demonstrasi pada umumnya, iring-iringan massa ini menghadirkan wajah Palembang yang khas atraksi kuntau Palembang, syarofal anam, pembacaan puisi dan pantun, serta penandatanganan petisi bersama di atas spanduk panjang. Suasana aksi berubah menjadi panggung kebudayaan sekaligus pernyataan sikap keras terhadap ancaman pembangunan di zona inti BKB.
Hadir dalam aksi itu sejumlah tokoh penting, termasuk Sultan Palembang Darussalam SMB IV RM Fauwaz Diradja SH MKn, budayawan Vebri Al Lintani, sejarawan Dr. Kemas A.R. Panji, para zuriat Kesultanan Palembang Darussalam, serta tokoh seni seperti Ali Goik dan Ketua DKP M. Nasir.
“Satu-satunya benteng pribumi di Nusantara”
Budayawan Palembang, Vebri Al Lintani, menjadi salah satu suara paling keras dalam aksi ini. Ia menyebut pembangunan gedung di kawasan inti BKB sebagai pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Cagar Budaya.
“Hentikan bangunan 6 lantai di kawasan inti BKB. Ini jelas melanggar aturan cagar budaya,” tegasnya.
Ia menegaskan kembali sejarah BKB sebagai warisan monumental Kesultanan Palembang Darussalam. Dibangun tahun 1780 oleh Sultan Muhammad Bahauddin, BKB menjadi satu-satunya benteng di Indonesia yang dibangun oleh pribumi, bukan kolonial seperti benteng-benteng lainnya.
Sultan SMB IV BKB harus dibuka untuk rakyat
Sultan Palembang Darussalam SMB IV turut menyatakan sikap.
“Jika ada pembangunan di BKB, harus koordinasi dengan TACB dan pihak terkait. Kami, pihak zuriat, berharap pembangunan tujuh lantai itu tidak dilanjutkan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa BKB seharusnya menjadi kawasan terbuka bagi masyarakat, bukan ruang tertutup yang dikuasai kepentingan tertentu.
Sejarah, status hukum, dan ancaman kerusakan
Koordinator aksi, RM Genta Laksana, menguraikan bahwa sejak awal berdiri, BKB berfungsi sebagai pusat pemerintahan dan pertahanan kesultanan. BKB juga telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional melalui SK Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (2004), serta tercatat dalam buku Defence Heritage Indonesia terbitan Kementerian Pertahanan.
Namun kini, pengelolaan BKB dikuasai Kesdam II/Sriwijaya melalui aktivitas rumah sakit dan pendidikan keperawatan. Genta menilai hal ini membuat BKB sulit diakses publik dan terancam kehilangan integritas sejarahnya.
Ia mengkritik rencana kelanjutan pembangunan gedung baru RS AK Gani yang diduga tidak memenuhi kaidah UU No. 11 Tahun 2010 dan Perda Kota Palembang No. 11 Tahun 2020.
“Pengembangan RS AK Gani itu hak Kesdam. Tapi bukan di kawasan BKB. Daripada memaksakan bangunan 6 lantai, bukankah lebih baik membeli lahan baru?” katanya.
Deretan tuntutan dari penghentian pembangunan hingga relokasi RS
Massa aksi menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Provinsi Sumsel dan Kodam II Sriwijaya:
Menghentikan pembangunan gedung 6–7 lantai RS AK Gani di zona inti BKB.
- Menyelamatkan struktur BKB dari potensi kerusakan fisik.
- Melakukan revitalisasi dan memfungsikan BKB sebagai cagar budaya yang mendukung identitas Kesultanan Palembang Darussalam, edukasi sejarah, dan pariwisata.
- Menyediakan lahan baru untuk relokasi RS AK Gani oleh Pemprov Sumsel dan Pemkot Palembang.
Sejarawan Dr. Kemas A.R. Panji menambahkan pentingny inia sinergi antara Kodam II Sriwijaya dan pemerintah daerah agar BKB dapat diakses publik dan dikembangkan secara beradab.
Pemprov Sumsel buka ruang dialog
Aksi damai itu diapresiasi oleh Plt. Kepala Dinas Kebudayaan & Pariwisata Sumsel, Panji Tjahjanto, S.Hut., M.Si.
“Kami terbuka untuk sharing pendapat soal pelestarian budaya. Aspirasi ini akan kami sampaikan kepada Gubernur.”
Ia juga menegaskan bahwa belum ada dana BKBK untuk renovasi RS AK Gani, dan rencana penganggaran untuk lahan relokasi akan dibahas lebih lanjut.
Hal senada disampaikan Masagus Alharis, Kabid Pembangunan dan Lingkungan PU Perkimtan Sumsel. Ia menegaskan bahwa anggaran tersebut masih bersifat usulan, belum diverifikasi, dan bukan dana BKBK.
Suara yang Tak Padam
Aksi 12.12 bukan sekadar protes. Ia adalah penegasan bahwa Palembang tidak ingin kehilangan jantung sejarahnya. Benteng Kuto Besak bukan sekadar tembok tua ia adalah simbol kejayaan Kesultanan Palembang Darussalam, satu-satunya benteng pribumi di Nusantara, dan ruang kultural yang seharusnya dapat diakses semua warga.
Di tengah deru pembangunan kota, suara rakyat hari itu mengingatkan satu hal
sejarah bukan untuk dijual, dan cagar budaya tidak boleh dikorbankan.







