Polemik LMKN dan Suara Musisi Palembang
PALEMBANG,LogikaIndonesia.Com – Diskusi yang hangat namun penuh ketegangan, puluhan seniman, musisi, dan pelaku usaha kreatif Palembang berkumpul di Guns Cafe and Resto (18/8). Mereka bukan sekadar berbicara tentang musik, tetapi tentang nasibnya. Forum Group Discussion (FGD) bertajuk “Dampak Kebijakan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) terhadap Pemusik” sebagai pemantik diskusi dalam FGD M Nasir Ketua DKP, Ali Goik Pencipta Lagu, Cece Ketua Gong Sriwijaya dan Mpit Ketua Yayasan Kawan Lamo Diskusi dipandu oleh M.Iqbal Rudiyanto ketua Dewan Kesenian SumSel, perwakilan komunitas musik dan seni yang hadir diantaranya Dewan Kesenian Sumatera Selatan (DKSS), Dewan Kesenian Palembang (DKP), Yayasan Kawan Lamo Galo, Gong Sriwijaya, Kelompok Penyanyi Jalanan (KPJ) Palembang, Jamers Palembang, Paguyuban Slankers Palembang, Rumah Aspirasi Budaya, Studio 12, Kerukunan Keluarga Pedangdut Palembang (KKPP), serta sejumlah musisi independen.
kegiatan ini menjadi panggung bagi suara-suara yang selama ini tercecer di balik panggung hiburan.
Ketika Regulasi Menjadi Simfoni yang Tersumbat
M Nasir ketua Dewan kesenian Palembang membuka diskusi dengan nada optimis. Ia mendukung LMKN sebagai upaya melindungi hak cipta para pencipta lagu. “Tapi transparansi harus jadi fondasi,” ujarnya. Ia menekankan pentingnya pendaftaran hak cipta dan penanganan yang bijak sesuai peran pencipta, penyanyi, dan pelaku usaha.
Namun, nada itu segera berubah menjadi minor ketika Ali Goik, seniman dan pencipta lagu yang dikenal vokal, menyuarakan keresahan pencipta terutama pencipta lagu daerah.
Ketika lembaga Manajemen Kolektif ini bekerja “Kalau mau dapat hak ekonomi, kamu harus jadi anggota. Undang-undang bilang begitu. Pertanyaan kalau tidak menjadi anggota hak ekonomi seniman akan hangus kalau tidak mendaftar, ini masalah jelas Ali Goik
“Musisi lokal, terutama di daerah seperti Sumatera Selatan, menghadapi tantangan ganda. Mereka menciptakan lagu-lagu yang berakar pada budaya, bahasa, dan sejarah lokal. Lagu-lagu itu diputar di acara pemerintah, media komunitas, dan ruang publik. Tapi sistem royalti tidak menjangkau mereka. Mereka tidak tahu cara mendaftar, tidak punya akses ke data pemakaian lagu, dan tidak mendapat edukasi tentang hak cipta.boro boro mendaftarkan lagu mereka masalah ekonomi saja mereka sulit, ketika pencipta lagu daerah dapat merekam lagu distudio rekaman, kebanggaan akan muncul karena mereka dapat merekam lagu dan dapat di dengar dan dinyanyikan oleh orang daerah apalagi dinyanyikan di level nasional, meskipun mereka harus menabung mengumpulkan rupiah agar lagu mereka dapat terpublikasikan.” Kata Ali Goik.
Sementara itu, LMKN terus menarik royalti dari pengguna. Dana terkumpul, tapi tidak sampai ke tangan pencipta yang tidak mendaftarkan karyanya. Ini bukan sekadar masalah teknis. Ini adalah bentuk pengabaian terhadap hak ekonomi dan martabat pencipta lagu.
Sudah saatnya negara harus hadir terkhusus untuk pencipta lagu daerah yang kebanyakan ekonomi mereka terbatas pencipta lagu daerah inilah yang harus difasilitasi pengurusan karya mereka agar mendapatkan pengakuan dari negara tanpa dipungut biaya sepeserpun Tegas Ali Goik
Hal senada disampaikan Ketua Komunitas Kawan Lamo, Mpit. Ia menilai kebijakan LMKN terlalu terburu-buru diberlakukan tanpa pemahaman yang jelas kepada masyarakat maupun seniman.
“Pertama-tama, apa itu LMKN? Musisi, seniman, bahkan masyarakat umum belum banyak tahu. Sosialisasinya minim sekali,” katanya.
Mpit menambahkan, pemerintah harus lebih adil dan berpihak kepada seniman daerah.
“Kalau kebijakan hanya menguntungkan satu sisi, sama saja tidak berpihak. Justru musisi daerah butuh aturan yang bisa mengangkat karya mereka agar lebih dikenal, bukan membebani,” tambahnya.
Ketakutan di Balik Layar Kafe dan Panggung Lokal
Cece ketua Gong Sriwijaya mengangkat isu yang lebih praktis ketakutan para pebisnis kafe dan restoran untuk memutar musik. “Musisi baru kehilangan panggung. LMKN jadi buah simalakama,” ujarnya. Lia Melodi, seorang penyanyi reguler cafe, bahkan menyebut bahwa kebijakan ini bisa membuat para entertainer diberhentikan. “Kami yang di panggung paling dulu kena dampaknya,” katanya.
Amed cafe studio 12 menyuarakan keresahan pelaku usaha kecil. “Kalau pendapatan kafe kecil, apakah tetap kena pajak musik? Kebijakan ini harus dievaluasi,” tegasnya.
Dari Petisi Hingga Seruan Reformasi
Momon seniman dan Fajri dari DKSS mengusulkan langkah konkret petisi penolakan dan uji publik ke Mahkamah Konstitusi. “LMKN minta uang, tapi siapa yang terima? 20 persen itu bagaimana hitungannya?” tanya Bang Fajri. Ia menuntut negosiasi ulang dan transparansi penuh.
Sementara itu, Andyan, musisi yang aktif di berbagai panggung lokal, menyampaikan rencana mencabut lagu-lagunya dari LMKN dan pindah ke lembaga luar negeri. “Mereka belum punya alat untuk melacak lagu yang diputar. Kami tidak merasakan royalti,” ujarnya.
Harapan dari Pinggiran: LMKD dan Belajar Bersama
Di tengah polemik, muncul harapan dari seniman seperti Andi Pedo dan Mang Zai. Mereka mengusulkan pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif Daerah (LMKD) yang lebih fokus pada musisi lokal. “Kita tidak bisa melawan, tapi bisa belajar dan menyesuaikan,” kata Andi. Mang Zai bahkan siap menjadi pelopor aksi sebelum dampak LMKN meluas ke Palembang.
Pakde Singgih, vendor acara, mengaku belum terdampak langsung, tapi berharap polemik ini segera selesai. “Semoga ada jalan tengah,” katanya.
Antara Perlindungan dan Keterasingan
Di akhir diskusi, M.Iqbal Rudiyanto ketua Dewan Kesenian SumSel Mengatakan “hak cipta harus dilindungi. Tapi bentuk perlindungannya tidak boleh membuat musisi lokal terasing dari panggungnya sendiri. LMKN, dalam bentuknya sekarang, dinilai belum bijak, belum jelas, dan belum cukup sosialisasinya.
Nada-nada keresahan ini bukan sekadar keluhan. Ia adalah simfoni dari pinggiran, yang menuntut negara untuk mendengar, memahami, dan hadir—bukan sekadar menarik royalti, tapi mengembalikan martabat pencipta lagu ke panggung utama.” Ujar Didit panggilan sehari-hari ketua Dewan Kesenian SumSel menutup rangkaian kegiatan FGD.
Berikut Beberapa LMK yang disebutkan dalam konteks LMKN adalah:
1. Karya Cipta Indonesia (KCI)
2. Wahana Musik Indonesia (WAMI)
3. Royalti Anugrah Indonesia (RAI)
4. Pencipta Lagu Rekaman Indonesia Nusantara (PELARI)
5. Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI)
6. Perlindungan Hak Penyanyi dan Pemusik Rekaman Indonesia (PAPPRI)
7. Anugrah Royalti Dangdut Indonesia (ARDI)
8. Anugrah Royalti Musik Indonesia (ARMINDO)
9.Star Music Indonesia (SMI)
10. Performers Rights Society of Indonesia (PRISINDO)
11. Penyanyi Profesional Indonesia Timur (PROINTIM)







