Di Balik Aset Publik yang Tak Produktif
PALEMBANG, LogikaIndonesia.Com – BUMD di Sumatera Selatan seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi daerah. Namun, kenyataan menunjukkan sebaliknya. Dari 11 BUMD di bawah naungan Pemprov Sumsel, lima dinyatakan tidak sehat: PT Jakabaring Sport City (JSC), PT Swarnadwipa Sumsel Gemilang, PT Sriwijaya Agro Industri, PT Sriwijaya Investasi, dan PD Prodexim. Mereka tidak menyetorkan dividen dan gagal menghasilkan keuntungan, memunculkan pertanyaan besar tentang efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan aset publik.
Babak Kinerja: Aset Besar, Arus Kas Mandek
Menurut Asisten II Pemprov Sumsel, Basyaruddin Akhmad, masalah tiap BUMD bersifat spesifik. PT JSC, misalnya, memiliki aset besar dari penyertaan modal, namun pendapatan tidak mampu menutup kebutuhan arus kas. Hal serupa terjadi pada PT Swarnadwipa, yang mengalami depresiasi dan amortisasi tinggi pada aset hotelnya.
“Tidak bisa kita generalisir, ada kondisi tertentu karena cash flow-nya tidak masuk. Karena waktu penyertaan modal, aset Jakabaring itu terlalu besar,” ujar Basyaruddin.
Politik Titipan dan Lemahnya Profesionalisme
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyoroti bahwa banyak BUMD diisi oleh tim sukses kepala daerah, bukan profesional. Praktik ini memperlemah tata kelola dan menjauhkan BUMD dari prinsip bisnis sehat. Di Sumsel, hal ini tercermin dari minimnya laporan keuangan dan rencana bisnis yang belum disampaikan oleh beberapa BUMD.
Evaluasi dan Regulasi: Antara Aturan dan Realitas
Dokumen resmi menunjukkan bahwa evaluasi BUMD seharusnya dilakukan minimal setahun sekali, mencakup penilaian kinerja, tingkat kesehatan, dan pelayanan. Namun, pelaksanaan di lapangan masih lemah. Pemerintah Provinsi menyatakan akan menunggu laporan keuangan dan rencana bisnis sebelum menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan penambahan modal.
Kontribusi BUMD Sehat: Bukti Potensi yang Terabaikan
Di sisi lain, enam BUMD dinyatakan sehat dan telah menyetorkan dividen sebesar Rp96,6 miliar hingga Desember 2024, melampaui target Rp91,3 miliar. Ini menunjukkan bahwa dengan tata kelola yang baik, BUMD mampu berkontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah.
Landasan Hukum dan Reformasi yang Diperlukan
Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 dan PP No. 54 Tahun 2017 telah mengatur pendirian dan evaluasi BUMD. Namun, implementasi di Sumsel menunjukkan perlunya:
– Reformasi SDM berbasis kompetensi
– Audit independen dan publikasi laporan keuangan
– Pembentukan UU khusus BUMD untuk memperkuat tata kelola
– Kolaborasi dengan akademisi dan lembaga riset untuk evaluasi bisnis
Penutup: Asa di Tengah Ketidakpastian
Gubernur Herman Deru menyatakan akan mengevaluasi kinerja BUMD sebelum mengambil keputusan strategis. Namun, tanpa reformasi struktural dan keberanian politik untuk memutus praktik titipan, BUMD akan terus menjadi beban, bukan solusi.
#Diolah dari berbagai sumber







