Billboard di Makam Raden Nangling Antara Bisnis dan Sejarah

0
7

LogikaIndonesia.Com – Di tengah hiruk pikuk Kota Palembang, tepat di depan Pasar Cinde, berdiri sebuah papan reklame besar yang selama puluhan tahun menjadi bagian dari wajah kota. Namun, di balik tiang beton setinggi 15 meter itu, tersimpan cerita panjang tentang sejarah, keluarga, dan perjuangan hukum yang kini mencuat ke permukaan.

Jejak Leluhur di Tengah Kota

Raden Helmi Fansyuri, seorang warga Palembang, membawa kisah keluarganya ke meja hijau. Ia menegaskan bahwa dirinya adalah keturunan sah dari Raden Hamzah Fansyuri bin Raden Ahmad Nadjamoedin (Tjek Loeng) bin Raden Mahdjoeb alias Raden Nangling. Leluhur mereka dimakamkan di sebuah kompleks keluarga yang dikenal sebagai Ungkonan atau Makam Raden Nangling, sebuah situs bersejarah seluas 600 meter persegi di jantung kota.

Bagi keluarga Fansyuri, makam itu bukan sekadar tanah pusaka. Ia adalah simbol sejarah, identitas, dan penghormatan terhadap leluhur. Namun, sejak tahun 1990, lahan tersebut diduga dimanfaatkan oleh perusahaan periklanan Citra Sriwijaya Advertising untuk kepentingan bisnis reklame.

Gugatan yang Menggema

Melalui kuasa hukumnya, Hambali Mangku Winata SH MH, Raden Helmi menggugat perusahaan tersebut dengan tuduhan perbuatan melawan hukum. Gugatan ini tidak hanya menyasar perusahaan, tetapi juga menyeret Wali Kota Palembang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebagai turut tergugat.

Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (2/4/2026), majelis hakim yang dipimpin Budiman Sitorus SH menerima berkas gugatan. Pihak tergugat hadir melalui kuasa hukum, sementara turut tergugat absen.

Nilai yang Hilang

HambaliHambali Mangku Winata SH MH menegaskan bahwa selama 36 tahun, perusahaan menikmati keuntungan dari lahan tersebut tanpa kompensasi. Kerugian yang dituntut mencapai Rp15,4 miliar, terdiri dari kerugian materiil Rp5,4 miliar dan immateriil Rp10 miliar. Selain itu, penggugat meminta bunga 6 persen per tahun serta pembongkaran billboard yang berdiri di area makam.

Lebih dari sekadar angka, gugatan ini menyoroti hilangnya nilai sejarah dan budaya. Lokasi makam telah didaftarkan sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) oleh Pemerintah Kota Palembang, sehingga seharusnya mendapat perlindungan.

Pertanyaan tentang Izin

HambaliHambali Mangku Winata SH MH juga mempertanyakan dasar hukum penerbitan izin reklame tersebut. Apakah prosedur administrasi dijalankan sesuai aturan, atau justru terjadi kelalaian? Baginya, kasus ini bukan hanya soal kompensasi, tetapi juga soal kepastian hukum dan pengingat bagi pemerintah daerah agar lebih berhati-hati dalam menerbitkan izin, terutama di kawasan bersejarah.

Antara Bisnis dan Memori Kolektif

Billboard yang menjulang di atas makam kini menjadi simbol benturan antara kepentingan ekonomi dan pelestarian sejarah. Di satu sisi, reklame adalah bagian dari wajah modern kota. Di sisi lain, ia berdiri di atas tanah yang menyimpan memori kolektif sebuah keluarga dan masyarakat.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada Kamis (9/4/2026). Namun, lebih dari sekadar perkara hukum, kasus ini membuka ruang refleksi: bagaimana sebuah kota menjaga keseimbangan antara pembangunan dan penghormatan terhadap sejarahnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini