Berapa Jumlah Ideal Siswa Dalam Satu Rombel?

0
26
Gambar Ilustrasi didalam kelas

Oleh M. Yasin : Pengamat Pendidikan sosial dan budaya

PENDIDIKAN YANG BERKUALITAS

Pendidikan yang berkualitas adalah pendidikan yang mampu menciptakan lulusan yang memiliki pengetahuan yang luas, cerdas, terampil dan kreatif, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia yang dibangun dari sebuah proses pembelajaran yang efektif dan sistematis.

Banyak faktor yang mendukung upaya untuk menghasilkan pendidikan yang berkualitas, diantaranya adalah
1. Kurikulum yang relevan dan berkelanjutan
2. Proses pembelajaran yang efektif
3. Guru yang berkualitas
4. Lingkungan belajar yang refsentatif dan menyenangkan
5. Dukungan dari orang tua dan masyarakat
6. Evaluasi yang sistematis, terukur dan objektif

Dalam upaya menghasilkan pendidikan yang berkualitas, salah satunya yang tak kalah penting adalah menciptakan lingkungan belajar yang representatif dan menyenangkan. Lingkungan belajar yang refsentatif adalah tempat yang memiliki fasilitas yang memadai untuk melakukan sebuah proses pembelajaran.
Salah satunya adalah ruang kelas yang memiliki fasilitas dan perangkat pembelajaran.
Lingkungan belajar yang menyenangkan adalah lingkungan atau kelas mampu menciptakan aura positif, aman dan nyaman bagi siswa.

BERAPA JUMLAH SISWA IDEAL DALAM SATU ROMBEL?

Dalam sebuah penelitiannya (Mc.WIja, 2017) yang dikutip dari Journal of Education and Instruction 6 (1):27-35 menyimpulkan bahwa jika dalam satu kelas terdapat jumlah siswa yang melebihi kapasitas maka suasana belajar menjadi tidak menyenangkan dan guru tidak mengetahui permasalahan yang dihadapi siswa ketika belajar.
Wiley, dalam (Apridasari, 2016) menyebutkan bahwa untuk menciptakan kualitas pendidikan maka proses pembelajaran harus efektif. Salah satunya adalah mempertimbangkan jumlah siswa dalam satu kelas.
Dalam banyak penelitian lainnya para ahli menyimpulkan bahwa rasio jumlah siswa dalam satu kelas sangat mempengaruhi kualitas hasil pembelajaran.

Kementerian pendidikan telah membuat regulasi tentang jumlah siswa dalam satu kelas pada setiap jenjang pendidikan dengan menerbitkan Permendikbud nomor 17 tahun 2017 yang disusul dengan Permendikbudristek nomor 47 tahun 2023 yang menyatakan bahwa jumlah siswa dalam satu kelas per jenjangnya adalah sebagai berikut:
1. SD/MI paling banyak 28 orang per rombel
2. SMP/MTs paling banyak 32 orang per rombel
3. SMA/SMK/MA paling banyak 36 orang per rombel
4.SLB jumlah siswa disesuaikan dengan jenis Kebutuhan khusus dan kemampuan satuan Pendidikan.

Peraturan mengenai jumlah siswa dalam setiap rombel ini dituangkan dalam Daftar Pokok Pendidikan (DAPODIK) untuk mengingatkan penyelenggara pendidikan agar jumlah siswa dalam setiap rombel tidak melebihi ketentuan yang sudah ditentukan. Pelanggaran terhadap peraturan ini akan mendapat peringatan dan menyebabkan turunnya akreditasi sekolah.
(M.Yasin)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini