AP resmi Jadi Tersangka Kasus Pengadaan APAR

0
20

EMPAT LAWANG, LogikaIndonesia.com – Akhirnya, kasus pengadaan alat pemadam api ringan (APAR) Tahun 2022 – 2023 berhasil dipecahkan oleh Kejaksaan Negri Empat Lawang Sumatra Selatan, Kamis (26/06/2025).

Sebelumya Eks Pj Bupati Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin telah diperiksa oleh tim Kejari Empat Lawang pada pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai.

Namun setelah pemeriksaan Fauzan Khoiri Denin selaku Sekertaris Daerah (Sekda) Empat Lawang saat ini, tim kejaksaan langsung menetapkan AP sebagai tersangka. Diketahui, AP merupakan tenaga ahli DPRD Empat Lawang

Setelah ditetapkan sebagai tersangka AP pun akan ditahan 20 hari ke depan oleh pihak kejaksaan.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Hendra Febianto menjelaskan bahwa tersangka AP sudah mengondisikan dana desa dengan sengaja dengan melakukan pengadaan pembelian APAR

“Uang dana desa tersebut dikumpulkan melalui tersangka AP namun kenyataannya Apar sama sekali tidak dibelikan, lalu ada juga yang dibelikan namun jumlahnya kurang, lalu ada juga yang diserahkan namun dalam kondisi rusak, serta ada juga yang dibelikan namun harganya lebih mahal dari pada RAB yang ditetapkan,” jelasnya.

Selian itu, saat ditanya terkait pemeriksaan Eks Pj Bupati Empat Lawang kemarin hendra menjelaskan pihaknya memeriksa saksi yang melihat mendengar dan yang mengalami

“Kami kemari memeriksa, hasil pemeriksaannya kami liat apa yang beliau lihat, dengar dan apa yang beliau alami, itu saja. Untuk materi kami tidak bisa sampaikan, ” Ungkap Hendra saat diwawancara awak media.(*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini