​Babak Baru Sengketa Perguruan Tinggi PGRI Palembang: Tergugat Layangkan Duplik dan Tuntut Ganti Rugi Rp76,7 Miliar

0
2

LogikaIndonesia.Com – Perkara sengketa terkait kepemilikan dan kepengurusan Perguruan Tinggi PGRI Palembang yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang memasuki babak baru. Melalui perkara Nomor 214/Pdt.G/2026/PN Plg, Tim Kuasa Hukum Tergugat dari SHS Law Firm menyampaikan duplik sekaligus mengajukan gugatan balik (rekonvensi) terhadap Para Penggugat dengan nilai tuntutan mencapai Rp76,7 miliar.

​Mempertanyakan Kewenangan Absolut Pengadilan

​Dalam dupliknya, pihak Tergugat menyoroti kewenangan PN Palembang dalam memeriksa dan mengadili perkara ini. Tergugat menilai bahwa pangkal sengketa berakar dari keputusan atau tindakan administrasi pemerintahan yang berkaitan dengan Keputusan Tata Usaha Negara (TUN) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

​Oleh karena itu, SHS Law Firm menilai persoalan keabsahan keputusan administrasi tersebut berada di bawah ranah Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan Pengadilan Negeri.
​“Kami berpandangan bahwa substansi yang disengketakan memiliki keterkaitan dengan keputusan Tata Usaha Negara. Karena itu, kewenangan absolut pengadilan menjadi hal mendasar yang harus terlebih dahulu diperhatikan dalam perkara ini,” ujar Tim Kuasa Hukum Tergugat dari SHS Law Firm.

​Klaim Keabsahan Kepengurusan dan Pengamanan Aset

​Selain persoalan kewenangan pengadilan, pihak Tergugat menegaskan legalitas kepengurusan yayasan yang mengelola Perguruan Tinggi PGRI Palembang. Menurut Tergugat, dasar hukum kepengurusan mereka sah secara legal formal berdasarkan Akta Nomor 11 serta Surat Keputusan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI.

​Terkait sorotan atas tindakan pengamanan aset yayasan, pihak Tergugat membantah adanya upaya penguasaan secara sepihak atau permanen.

​“Pengamanan aset yang dilakukan bukan dimaksudkan untuk mengambil atau menguasai aset secara permanen, melainkan sebagai langkah sementara untuk menjaga aset yayasan agar tidak terjadi hal-hal yang dapat merugikan kepentingan yayasan,” tegas perwakilan Kuasa Hukum Tergugat.

​Gugatan Balik (Rekonvensi) Rp76,7 Miliar

​Perkembangan paling menonjol dalam persidangan ini adalah dibacakannya gugatan rekonvensi dari pihak Tergugat. Dalam gugatan balik tersebut, Para Penggugat dituntut untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp76,7 miliar atas kerugian yang timbul dari tindakan Para Penggugat.
​“Rekonvensi sebesar Rp76,7 miliar kami ajukan berdasarkan kerugian materiil yang kami dalilkan timbul akibat tindakan Para Penggugat. Besaran dan dasar kerugian tersebut tentu akan kami buktikan secara hukum di persidangan,” ungkapnya.

​Dengan masuknya gugatan rekonvensi ini, persidangan Nomor 214/Pdt.G/2026/PN Plg kini makin kompleks. Perkara tidak lagi hanya berfokus pada legalitas kepemilikan dan kepengurusan perguruan tinggi, tetapi juga melibatkan sengketa finansial berskala besar.

​Saat ini, proses persidangan masih terus berjalan di PN Palembang dan belum memiliki putusan akhir yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Seluruh dalil, mulai dari kewenangan pengadilan, keabsahan kepengurusan, pengamanan aset, hingga tuntutan ganti rugi Rp76,7 miliar masih akan diuji melalui alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku di hadapan Majelis Hakim.