Refleksi Akhir Tahun Perda Kesenian Palembang, Antara Harapan dan Kebingungan

0
17

Makan Dulu Buah Yang Masak Jangan Dipaksa Memakan Putik

LogikaIndonedia.Com – Menjelang akhir tahun 2025, Palembang kembali menata catatan capaian pembangunan. Namun di balik laporan dan perayaan, ada satu agenda penting yang terus tertunda Peraturan Daerah (Perda) Kesenian Kota Palembang. Regulasi yang lama dinanti para pelaku seni dan budaya ini hingga kini belum hadir sebagai pijakan nyata.

Di tengah kebuntuan, keinginan untuk segera memiliki perda kesenian sesungguhnya sangat kuat. Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, telah menunjukkan komitmen politik agar kota ini memiliki regulasi yang melindungi sekaligus memajukan kesenian. Bahkan, komitmen tersebut sudah dituangkan dalam dokumen politik saat pencalonan dan masuk sebagai salah satu program seratus hari kerja Ratu Dewa. Niat baik ini memberi harapan bahwa seni tidak lagi dipandang sekadar pelengkap, melainkan bagian penting dari wajah dan masa depan kota.

Sayangnya, niat di tingkat pimpinan belum sejalan dengan kesiapan teknis. Perda pemajuan kesenian justru mengalami kebingungan sempat digodok, lalu ditarik kembali oleh Dinas Kebudayaan. Lebih ironis lagi, perda pemajuan kebudayaan yang di ajukan ke bagian hukum belum memiliki naskah akademik sebagai fondasi ilmiah baru sebatas judul, sementara perda pemajuan kesenian sudah memiliki naskah akademik.
Bahkan ketika akhirnya perda pemajuan kesenian masuk ke DPRD Kota Palembang untuk dibahas melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), yang diajukan bukan hanya satu, melainkan dua perda sekaligus meskipun perda pemajuan kebudayaan belum memiliki naskah akademik akhirnya menimbulkan kesan adanya pemaksaan dari Dinas Kebudayaan agar usulan mereka lolos tanpa melalui proses akademik dan partisipatif yang semestinya.

Akibatnya, ekosistem seni berada dalam ruang abu-abu. Seniman dan komunitas budaya terjebak di persimpangan antara harapan regulasi yang berpihak dan kenyataan birokrasi yang memaksakan kehendak, perda hanya akan menjadi simbol administratif bukan alat perubahan.

Sepanjang tahun ini, Palembang justru memperlihatkan paradoks. Di satu sisi, seni tumbuh secara organik pameran mandiri, konser amal, pertunjukan jalanan, diskusi budaya, hingga inisiatif kolektif yang menghidupkan ruang publik seperti Lawang Borotan dan Kambang Iwak. Seni bergerak dengan daya hidupnya sendiri, sering kali tanpa dukungan negara, bahkan di tengah keterbatasan.
Di sisi lain, pemerintah kota lebih sering hadir secara seremonial. Seni dirayakan saat pembukaan acara, tetapi absen dalam kebijakan jangka panjang. Ketiadaan perda kesenian yang matang membuat persoalan klasik terus berulang tidak adanya jaminan ruang berekspresi, minimnya anggaran berbasis proses kreatif, ketiadaan perlindungan sosial bagi seniman, serta kaburnya arah pemajuan kebudayaan lokal di tengah arus komersialisasi.

Padahal, Palembang adalah kota dengan sejarah dan identitas budaya yang kuat. Seni bukan sekadar hiburan atau pariwisata, melainkan memori kolektif, kritik sosial, dan penanda peradaban. Menunda perda kesenian sama artinya dengan menunda pengakuan atas kerja-kerja kultural yang menjaga denyut kota.

Refleksi akhir tahun ini semestinya menjadi momentum evaluasi yang jujur. Jika wali kota telah menunjukkan kehendak kuat bahkan menandatanganinya sebagai komitmen politik dan menjadikannya program seratus hari maka tantangan sesungguhnya adalah memastikan perangkat kebijakan di bawahnya bergerak seirama.

Tahun boleh berganti. Namun jangan biarkan perda kesenian terus menjadi wacana yang berputar tanpa arah. Palembang membutuhkan keberanian untuk menuntaskan niat baik menjadi kebijakan nyata. Sebab kota yang besar bukan hanya yang membangun gedung dan jalan, tetapi yang memberi ruang bagi seninya untuk hidup, tumbuh, dan bermartabat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini