MSI SumSel: Tolak Pembangunan Gedung Baru RS AK Gani di BKB

0
26

LogikaIndonesia.Com- Rencana pembangunan gedung baru Rumah Sakit dr. AK Gani setinggi tujuh lantai di dalam kawasan Benteng Kuto Besak (BKB) kembali memicu perhatian dan kritik tajam dari berbagai kalangan di Palembang. Kawasan yang selama ini dikenal sebagai salah satu ikon penting sejarah Kesultanan Palembang Darussalam itu dinilai terancam keaslian dan nilai historisnya jika bangunan baru tetap dipaksakan berdiri.

Setelah sebelumnya beberapa elemen masyarakat sipil, pegiat sejarah, dan komunitas budaya menyuarakan keberatan, kini penolakan disampaikan secara tegas oleh Masyarakat Sejarawan Indonesia (MSI) Sumatera Selatan (Sumsel).

Ketua MSI Sumsel, Dr. Syafruddin Yusuf, M.Pd., Ph.D., menegaskan bahwa pembangunan gedung baru di atas kawasan BKB bertentangan dengan prinsip dasar pelestarian cagar budaya.

“BKB adalah kawasan cagar budaya, sehingga tidak boleh dibangun apa pun di atasnya. Kawasan itu harus dilindungi,” tegas Syafruddin, Senin (1/12/2025).

Siapa Penguasa Kawasan BKB?

Syafruddin menyoroti satu persoalan mendasar yang menurutnya harus segera diperjelas siapa sebenarnya pemegang kewenangan atas kawasan Benteng Kuto Besak?

Menurutnya, ada indikasi bahwa kawasan BKB berada di bawah kendali institusi militer, sehingga kemungkinan pembangunan bisa dilakukan tanpa melalui mekanisme pelestarian cagar budaya yang semestinya.

“Yang harus dicari tahu adalah siapa penguasa benteng itu apakah pemerintah daerah atau Kodam. Kemungkinan besar Kodam. Tetapi dari perspektif cagar budaya, apa pun alasannya, pembangunan di kawasan BKB tetap tidak dibenarkan,” ujar sejarawan Sumsel itu.

Ia menegaskan, penguasaan administratif atas lahan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan status BKB sebagai kawasan cagar budaya yang wajib dilindungi oleh negara.

Gedung Baru RS dr. AK Gani Diminta Dibangun di Lokasi Lain

Syafruddin menegaskan, kebutuhan Rumah Sakit dr. AK Gani akan fasilitas yang lebih representatif adalah hal yang dapat dipahami. Namun solusi itu, menurutnya, tidak boleh mengorbankan kelestarian kawasan bersejarah.

“Silakan bangun gedung rumah sakit, tapi jangan di dalam BKB. Itu jelas melanggar ketentuan pelestarian cagar budaya,” tegasnya.

Ia menyarankan agar pemerintah bersama pihak terkait mencari alternatif lokasi lain di luar kawasan benteng yang dinilai lebih tepat dan tidak menimbulkan konflik dengan regulasi perlindungan cagar budaya.

Revitalisasi BKB Harus Jadi Program Nasional

Lebih jauh, Syafruddin menilai bahwa pembenahan dan revitalisasi kawasan Benteng Kuto Besak justru harus menjadi prioritas, bukan sebaliknya dijadikan lahan pembangunan gedung baru.

Menurutnya, skala kebutuhan pembiayaan untuk merevitalisasi BKB sangat besar, sehingga sulit jika hanya mengandalkan kemampuan anggaran pemerintah daerah.

“Revitalisasi BKB harus menjadi program nasional. Pemerintah pusat perlu turun tangan karena daerah memiliki keterbatasan anggaran,” jelasnya.

Ia menilai, jika pemerintah pusat memberikan perhatian serius, BKB bisa ditata ulang sebagai kawasan sejarah, budaya, dan pariwisata yang berkelas, tanpa harus kehilangan integritas dan keasliannya.

Alasan Kepentingan Pasien Dinilai Klise

Syafruddin juga menanggapi alasan yang kerap dikemukakan untuk membenarkan pembangunan gedung baru, yakni demi kepentingan pelayanan masyarakat dan pasien.

Menurutnya, narasi tersebut tidak bisa dijadikan tameng untuk melanggar ketentuan pelestarian cagar budaya.
“Alasan itu klise. Kalau dikaitkan dengan aturan cagar budaya, tetap tidak bisa dibenarkan. BKB adalah warisan sejarah yang harus dijaga,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa pembangunan fasilitas publik dan pemenuhan layanan kesehatan semestinya dilakukan dengan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk Undang-Undang tentang Cagar Budaya dan berbagai peraturan turunannya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini