LogikaIndonesia.Com — Penolakan terhadap pembangunan gedung baru Rumah Sakit dr. AK Gani setinggi tujuh lantai di kawasan Benteng Kuto Besak (BKB) terus menguat. Protes dari zuriat Kesultanan Palembang, tim kebudayaan, dan pemerhati heritage kembali menyoroti status BKB sebagai situs cagar budaya yang dinilai terancam oleh proyek tersebut.
Benteng Kuto Besak, yang berdiri sejak abad ke-18 sebagai pusat pemerintahan Kesultanan Palembang Darussalam, dianggap tidak boleh mengalami perubahan yang dapat merusak keaslian kawasan.
Zuriat Kesultanan Nyatakan Sikap
Empat marga besar Palembang—Raden, Masagus, Kiagus, dan Kemas—yang tergabung dalam 4 Bangso Zuriat Palembang Darussalam menyampaikan penolakan keras Minggu (31/11).
Dalam pertemuan di kediaman RM Iskandar Sulaiman, mereka menegaskan bahwa pembangunan gedung tujuh lantai akan mengganggu nilai historis dan visual BKB.
“Jika proyek itu tetap dilanjutkan, kami siap menempuh langkah hukum maupun non hukum. Bahkan demonstrasi besar bisa digelar dengan ribuan massa,” ujar Iskandar.
Setelah Protes, Muncul 10 Kesepakatan dengan TNI pada tahun 2022
Penolakan masyarakat terkait pembangunan di kawasan BKB bukan hal baru. Setelah aksi protes pada 2022, pihak TNI dan Aliansi Penyelamat Cagar Budaya melakukan pertemuan di Cafe Tentro yang menghasilkan 10 poin kesepakatan yang tercatat dalam Notulen Rapat 6 Desember 2022. Isi kesepakatan tersebut antara lain:
- Rumah Sakit dr. AK Gani merupakan bagian dari situs cagar budaya BKB.
- Para pihak sepakat mendukung pelestarian situs cagar budaya BKB.
- Tanah dan bangunan BKB, termasuk RS dr. AK Gani, merupakan aset negara bersertifikat hak pakai atas nama Pemerintah Indonesia c.q Kemenhan RI dan terdaftar dalam SIMAK BMN.
- Pelaksanaan renovasi RS dr. AK Gani akan dikoordinasikan dengan seluruh pemangku kepentingan terkait.
- Para pihak sepakat mendukung renovasi RS dr. AK Gani untuk peningkatan pelayanan kesehatan dengan tetap memperhatikan pelestarian BKB.
- TACB Kota Palembang, TACB Provinsi Sumsel, dan Aliansi Penyelamat BKB akan memberikan data dan informasi terkait situs cagar budaya guna kebutuhan revitalisasi.
- Kebutuhan anggaran revitalisasi akan diajukan kepada Pemkot dan Pemprov Sumsel serta Kemendikbudristek.
- Dalam pelaksanaan renovasi, penyedia jasa wajib melibatkan supervisi TACB Provinsi atau Kota Palembang.
- Hasil kesepakatan akan diteruskan kepada Gubernur Sumsel, Pangdam II/Sriwijaya, Wali Kota Palembang, TACB Kota dan Provinsi, serta dinas kebudayaan terkait.
- Kesepakatan akan ditindaklanjuti melalui pertemuan berikutnya antara Kodam II/Sriwijaya dengan TACB, Aliansi Penyelamat BKB, dan dinas kebudayaan.
Kesepakatan ini kembali menjadi sorotan karena pembangunan gedung baru dinilai bertentangan dengan komitmen yang telah dibuat dua tahun lalu.
Kodam II/Sriwijaya Dikritik
Kodam II/Sriwijaya selaku pengelola kawasan disebut tetap melanjutkan pembangunan tanpa melibatkan ahli cagar budaya. Kritik diarahkan pada kurangnya koordinasi dan transparansi.
Menurut Iskandar, keberadaan gedung tujuh lantai akan menghilangkan identitas visual Kraton Kuto Besak sebagai simbol Kesultanan Palembang.
Berpotensi Picu Demonstrasi Besar
Para zuriat menyatakan siap mengerahkan ribuan massa jika pembangunan tidak dihentikan. Mereka mendesak pemerintah daerah maupun pusat untuk memastikan kawasan BKB tetap dilindungi sesuai regulasi.
Tuntutan Transparansi Pengelolaan Heritage
Pemerhati budaya menilai perlu ada peninjauan ulang terhadap proyek pembangunan fasilitas kesehatan di kawasan heritage. Mereka menegaskan pentingnya solusi yang tidak mengorbankan warisan sejarah.
Benteng Kuto Besak kini menunggu keputusan penting mempertahankan identitas sejarahnya atau menghadapi perubahan besar akibat modernisasi.







