LogikaIndonesia.Com — Sabtu pagi, 8 November 2025, halaman Stisipol Chandradimuka Palembang menjadi ruang pertemuan lintas generasi dan sektor. Di sana, sejarah lokal bersatu dengan semangat kebangsaan dalam sebuah deklarasi dukungan untuk mengusulkan Ratu Sinuhun sebagai Pahlawan Nasional Perempuan dari Sumatera Selatan. Di tengah barisan tokoh budaya, akademisi, pejabat, dan aktivis perempuan, satu nama bergema Ratu Sinuhun, pelopor hukum adat yang menjunjung tinggi hak perempuan jauh sebelum era modern mengenalnya sebagai kesetaraan gender.
Deklarasi yang Menggetarkan Hati
Dipimpin oleh Hj Dr. Lishapsari Prihatini, M.Si Rektor Stisipol Chandradimuka sekaligus Ketua Pengda Srikandi TP Sriwijaya dan Ketua Koalisi Ratu Sinuhun dokumen deklarasi diserahkan kepada Edison Ssos Msi, Staf Ahli Walikota Palembang bidang Keuangan, Pendapatan Daerah, Hukum dan HAM. Penyerahan ini bukan hanya simbolis, tetapi juga menandai komitmen pemerintah kota dalam mendukung pengusulan gelar pahlawan nasional.
Hadir dalam acara tersebut Sultan Palembang Darussalam SMB IV RM Fauwaz Diradja SH MKn, Ketua Umum Srikandi TP Sriwijaya Nyimas Aliah, SE., S.Sos., M.Ikom, budayawan Vebri Al Lintani, Anto Narasoma, Ali Goik, tokoh pers Bangun Lubis, Ketua Dewan Kesenian Palembang M Nasir, serta civitas akademika dan organisasi perempuan dari berbagai penjuru Sumsel.
Siapa Ratu Sinuhun?
Ratu Sinuhun adalah tokoh perempuan dari Palembang yang dikenal sebagai pencetus Undang-Undang Simbur Cahaya sebuah naskah hukum adat yang revolusioner pada masanya. Undang-undang ini memberikan hak-hak penting bagi perempuan: kepemilikan properti, partisipasi dalam ekonomi, dan akses terhadap pendidikan. Di tengah dominasi sistem patriarki, Ratu Sinuhun tampil sebagai pemimpin visioner yang menempatkan perempuan sebagai subjek hukum dan pembangunan.
Ratu Sinuhun Adalah Cermin Peradaban
Dalam pidato yang dibacakan oleh Edison Ssos Msi, Walikota Palembang Ratu Dewa menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap gerakan ini. Ia menegaskan bahwa pengusulan Ratu Sinuhun sebagai Pahlawan Nasional bukan hanya bentuk penghormatan terhadap sejarah, tetapi juga bagian dari strategi pembangunan karakter dan budaya kota Palembang.
“Ratu Sinuhun bukan hanya tokoh sejarah, beliau adalah cermin peradaban Palembang yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, keberanian, dan kecerdasan perempuan. Pemerintah Kota Palembang mendukung penuh langkah pengusulan ini sebagai bagian dari upaya melestarikan warisan budaya dan memperkuat identitas daerah,” ujar Edison mewakili Walikota.
Ratu Dewa juga menekankan pentingnya sinergi antara akademisi, komunitas, dan pemerintah dalam memperjuangkan nilai-nilai sejarah. Ia menyebut bahwa kegiatan seperti ini menjadi contoh nyata kolaborasi lintas sektor yang mampu menghidupkan kembali semangat kepahlawanan di tengah masyarakat modern.
“Kami berharap semangat Ratu Sinuhun dapat menjadi inspirasi bagi generasi muda, khususnya perempuan, untuk terus berkontribusi dalam pembangunan melalui ilmu, karya, dan keteladanan. Palembang bukan hanya kota sejarah, tetapi juga kota masa depan yang dibangun di atas fondasi nilai-nilai luhur,” lanjutnya.
Sinergi Akademisi, Budayawan, dan Pemerintah
Sultan SMB IV menegaskan bahwa Sumsel memiliki sejarah panjang yang belum sepenuhnya diangkat ke panggung nasional. “Kita bersinergi untuk mengangkat mereka sebagai pahlawan nasional. Ini bukan awal dan bukan akhir, tapi konsensus kita bersama,” katanya.
Rektor Stisipol, Hj Dr. Lishapsari, menyampaikan kebanggaannya karena kampus yang dipimpinnya menjadi tempat lahirnya deklarasi ini. “Semoga ini menjadi awal bagi Palembang dan Sumatera Selatan untuk memberikan penghargaan kepada perempuan-perempuan hebat,” ujarnya.
Nyimas Aliah menambahkan bahwa sekitar 200 peserta hadir dalam deklarasi ini, terdiri dari civitas akademika, organisasi perempuan, dan anggota koalisi. Ia menargetkan seluruh dokumen pengusulan selesai pada Maret 2026 dan diajukan ke Kementerian Sosial, dengan harapan Ratu Sinuhun resmi ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional pada November 2026.
Seni sebagai Medium Perjuangan
Acara deklarasi tidak hanya diisi dengan pidato dan penyerahan dokumen. Puisi, lagu dan orasi budaya tentang Ratu Sinuhun dibacakan oleh Vebri Al Lintani, Anto Narasoma, Ali Goik dan perwakilan Srikandi TP Sriwijaya. Ali Goik dalam kesempatan tersebut menyumbangkan Dua lagu Ciptaannya, Ratu Sinuhun dan Pesan Damai Simbur Cahaya.
Seruan Kolektif Masyarakat Sumsel
Deklarasi yang dibacakan menyatakan dukungan penuh dari berbagai elemen masyarakat—Srikandi TP Sriwijaya, Kesatuan Angkatan Muda Sriwijaya, mahasiswa, budayawan, akademisi, media, pengusaha, dan ibu rumah tangga—untuk mengusulkan Ratu Sinuhun sebagai Pahlawan Nasional. Dua alasan utama yang dikemukakan:
1. Kontribusi historis: Ratu Sinuhun melahirkan Undang-Undang Simbur Cahaya yang memberikan perlindungan dan hak-hak perempuan.
2. Pengakuan luas: Dukungan dari aktivis, budayawan, akademisi, dan pejabat terhadap perjuangan Ratu Sinuhun dalam kesetaraan gender.
Deklarasi ini ditandatangani oleh Hj Dr. Lishapsari Prihatini dan Nyimas Aliah, sebagai representasi suara kolektif masyarakat Sumsel.
“No Viral, No Justice”: Peran Media dalam Perjuangan
Nyimas Aliah menekankan pentingnya peran media dalam memperluas jangkauan narasi perjuangan Ratu Sinuhun. “Kami berharap media terus membantu menyebarkan informasi agar perjuangan Ratu Sinuhun semakin dikenal luas,” ujarnya. Di era digital, pengakuan sejarah tak cukup hanya di ruang akademik ia harus hidup di ruang publik, diperbincangkan, dan diviralkan.







