Andreas Sampaikan Apresiasi Tinggi Pada Kejati Sumsel Atas Penetapan Tersangka Kasus Pasar Cinde

0
19

Palembang,LOGIKAINDONESIA.COM-Anggota Komisi 3 DPRD Kota Palembang, Andreas Okdi Priantoro dalam wawancara via telpon kamis  menyatakan sangat mengapresiasi Kejati Sumsel yang telah menetapkan empat tersangka kasus Pembongkaran Bangunan Cagar Budaya Pasar  Cinde (3/7).

“Kami sangat apresiasi Kejati Sumsel yang telah menetapkan empat tersengka”, kata Andreas yang juga aktivis LSM Pijar ini.

Menurut Andreas penetapan empat tersangka kasus pasar Cinde ini merupakan hasil kerja panjang Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.

“Berita ini tentu ditunggu-tunggu oleh masyarakat, terutama  para pedagang yang dirugikan, para pegiat dan pecinta Cagar Budaya  serta masyarakat umum yang prihatin atas pembongkaran Bangunan Cagar Budaya Pasar Cinde yang legendaris tersebut, kata Andreas.

Sebelum pembongkaran Pasar Cinde, Andreas  ikut aktif advokasi memerjuangkan hak pedagang dan memertahankan keberadaan cagar budaya pasar Cinde.

Menurutnya, pembongkaran Pasar Cinde ini terbilang aneh dan banyak dramanya.

“Sebelum dibongkar,  Pasar Cinde ditetapkan oleh Wali Kota Harnojoyo sebagai Cagar Budaya, namun tidak beberapa lama setelah itu dihancurkan. Kan aneh,” kata Andreas.

Andreas berharap  Kejati Sumsel dapat menetapkan oknum-oknum lain yang terlibat, temasuk yang diduga telah merusak Cagar Budaya.

Selain itu, kata Andreas, apabila persoalan  hukum selesai, kita berharap juga agar pemerintah dapat membangun kembali pasar Cindedengan  tetap memertimbangkan kecirian bangunan Cagar Budaya dan memulihkan kembali hak-hak pedagang pasar.

Sebagaimana yang telah diberitakan,  pada konfrensi pers 2 Juli 2025,  Kejati Sumsel mengumumkan empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Empat orang tersebut adalah adalah Mantan Gubernur Alex Noerdin, Kepala Cabang PT Magna Beatum, Raiman Yousnaidi, Ketua Panitia Pengadaan Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah (BGS), Edi Hermanto, dan Direktur PT Magna Beatum, Aldrin Tando.

Sebagaimana dalam konfrensi persnya,  Aspidsus Kejati Sumsel Umaryadi, menjelaskan,  penetapan tersangka dilakukan usai pemeriksaan sebagai saksi dan berdasarkan alat bukti yang cukup.

Tersangka EY ditetapkan berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : TAP-14/L.6.5/Fd.1/07/2025 tertanggal 2 Juli 2025, lalu tersangka AN berdasarkan surat Nomor : TAP-15/L.6.5/Fd.1/07/2025 tertanggal 2 Juli 2025, tersangka EH Nomor : TAP-16/L.6.5/Fd.1/07/2025 tertanggal 2 Juli 2025 dan tersangka AT dengan Nomor : TAP-14/L.6.5/Fd.1/07/2025 tertanggal 2 Juli 2025.

Lebih lanjut, di Aspidsus Kejati Umaryadi menjelaskan bahwa modus operandi kejadian dimulai ketika disetujuinya Pasar Cinde untuk dimanfaatkan menjadi fasilitas pendukung Asian Games 2018 yang pada proses pengadaannya tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.

PT Mitra Bangun Guna Serah (BGS) tidak memenuhi kualifikasi panitia pengadaan,  namun tetap dilakukan penandatanganan kontrak yang tentu saja tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, ditemukan juga aliran dana dari mitra kerjasama ke pejabat terkait pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan adanya usaha untuk menghalang-halangi proses penyidikan.

Kata Umaryadi, ada yang bersedia pasang badan dengan kompensasi sejumlah uang senilai kurang lebih Rp 17 miiliar serta ada upaya mencarikan pemeran pengganti untuk menjadi tersangka.  Tidak menutup kemungkinan para Tersangka dikenakan Pasal Penghalangan Penyidikan (Obstruction Of Justice).

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud. (VAL)

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini